Kabar6-Sebanyak dua aset TPU milik daerah Kabupaten Tangerang diserahkan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Acara penyerahan dan sekaligus penandatanganan hibah aset TPU tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/02/23).
“Pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Bupati Zaki dalam sambutannya.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemkot Tangsel terdiri dari 2 (dua) bidang tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan penyerahan hibah aset TPU tersebut sangat membawa manfaat bagi masyarakat Tangerang Selatan.
**Baca Juga: Rumah Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cigoong Utara Harus Direlokasi
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati Tangerang atas telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ucap Benyamin.
Benyamin juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak baik dari Kab. Tangerang maupun Pemkot Tangsel tak sehingga serah terima aset dapat terlaksana dan lancar.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kajari Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Sekda Tangsel, Perwakilan PT. BSD. Tbk, BPN Kabupaten Tangerang dan Perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemkab Tangerang. (Red)