oleh

1 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Hadiah Oknum PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang dimaksud yaitu NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR. Selanjutnya, LM selaku Keponakan Tersangka FR.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pasar Kutabumi

“Adapun 1 orang saksi yang diperiksa yaitu LM selaku Karyawan Swasta. LM ini merupakan orang kepercayaan Tersangka FR. Saksi dihadirkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email