oleh

WNA Jerman Pakai Alat Komunikasi di Lapas Pemuda Tangerang, Pelapor: Sangat Sering Pas Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Philipp Kersting, narapidana warga negara Jerman yang sempat menghuni Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang dilaporkan menggunakan alat komunikasi selama mendekam di penjara. Namun kini ia telah bebas lewat cuti bersyarat pada Juni 2024 kemarin.

Eric Sutawijaya, pengacara dari BRIS & Partner telah mengadukan masalah tersebut ke Inspektorat Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM. Laporan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satker Pemasyarakatan.

“Seluruh alat bukti percakapan terlapor sudah kami lampirkan,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

**Baca Juga: CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Diterangkan, Philipp terbukti dapat mengirimkan surat elektronik antara lain pada 6 Maret 2024 dan 26 April 2024. Ia juga dapat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari telepon seluler dengan nomor +6281292450XXX.

Eric bilang, bahkan kliennya sering melakukan komunikasi dengan Philipp lewat pada malam hari. Kepentingan saat adalah mempertanyakan alasan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ada juga pembicaraan soal dampak psikologis anak pelapor yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Philipp juga pernah minta obrolan di telepon disetop dengan alasan ada apel petugas Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

“Kan gak logis kalau Philipp komunikasi lewat wartel lapas pada malam hari. Sangat sering komunikasi pas malam,” terangnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengaku terkait penggunaan handphone terhadap Philipp tidak terbukti. Sehingga hak warga binaan pemasyarakatan untuk mendapat cuti bersyarat sudah sesuai regulasi.

“Yang ada demikian singkat kami sampaikan terima kasih ya,” klaimnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email