oleh

Waspada, Tramadol Sasar Kalangan Pelajar di Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebuah toko obat & kosmetik yang berada dikawasan Jalan Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/9/2017) dini hari tadi, digrebek petugas kepolisian setempat.

                

Kapolsek Rajek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ambarita mengungkapkan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat, mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang dijual bebas, khususnya kepada kalangan anak-anak. 

Dari penggerebakan ini, kata Kapolsek, telah diamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial MIF (20).

“Ya, tersangka kami amankan karena telah menjual bebas obat-obatan ini kepada anak – anak. Biasanya anak-anak itu kebanyakan adalah para pelajar yang masih duduk dibangku SMP dan SMA,” ungkap Ambarita, kepada wartawan.

Menurutnya, perbuatan pelaku sedianya sudah berlangsung cukup lama hingga akhirnya menimbulkan keresahan para warga/masyarakat setempat. Pelaku biasa menjual obat-obatan terlarang itu, dengan kisaran harga senilai Rp 10 ribu.

“Jenis obat-obatan itu diantaranya adalah merek Hexymer dan Tramadol. Tersangka sudah menjual obat – obat ini selama dua tahun. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari mana mendapatkan obat itu,” jelas dia.

Ambarita juga menegaskan, bila obat-obatan jenis tersebut termasuk ke dalam psikotropika golongan G. Selanjutnya, petugas langsung menggelandang pelaku berikut dengan barang bukti ke Mapolsek Rajeg guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Iskandar Siap Dampingi Arief di Pilkada Kota Tangerang.

Sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya adalah sebanyak 448 butir Heximer, 624 butir Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang ini.**Baca juga: Milad Ke-1, Komunitas Blandongan Tangsel Peduli Rohingya.

“Tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,” pungkasnya.

Tramadol sejatinya merupakan obat dari golongan alagesik opiate, Obat ini bermanfaat untuk dapat mengatasi nyeri dengan tingkat yang sedang dan berat.

Penggunaan tramadol biasanya di berikan pada pasien pasien yang sudah menjalani operasi, untuk mengatasi nyeri saraf, jatuh akibat kecelakaan, keseleo parah dan lainnya. Pemakaian obat ini pun harus di resepkan.

Tanpa pengawasan dokter obat ini akan menjadi racun bagi siapa saja yang mengkonsumsinya dalam jangka waktu yang cukup lama.(BL/ges)

Print Friendly, PDF & Email