oleh

Warga Tolak Penertiban PKL Pasar Rau

image_pdfimage_print
Warga protes penertiban PKL Pasar Rau.(fir)

Kabar6-Puluhan warga Kampung Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, memprotes  penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rau, yang dilakukan petugas Satpol PP setempat.

Pasalnya, lahan yang ditempati PKL untuk menjajakan dagangannya, ternyata bukan milik pemerintah. Melainkan milik warga setempat.

Ketua Rukun Warga (RW) Tanggul, Aas Hasuri mengatakan bila lahan yang ditempati PKL merupakan tanah wakaf miliknya dan milik warga laiannya.

“Ini tanah wakaf milik saya dan milik warga. Jadi tidak bisa di eksekusi. Saya mendapatkan informasi dari PKL malam, bahwa hari Jum’at itu PKL yang ngontrak di masyarakat akan di eksekusi oleh Satol PP Kota Serang,” ujarnya Ass Hasuri, Jum’at (15/1/2016).

Menurutnya, bahwa warga Lingkungan Tanggul menolak pembongkaran lapak PKL dilokasi tersebut. Mengingat lahan yang digunakan PKL merupakan milik leluhur untuk masyarakat.**Baca juga: Hari Ini, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak Turun.

“Perlu diketahui, lahan yang ditempati PKL memiliki sertifikat. Bukan bodong. Jadi pemerintah tidak usah ikut campur dengan tanah wakaf ini. Kalau memang masih ingin di bongkar, kita akan memperjuangkan sampai titik darah pengabisan,” ujarnya.**Baca juga: Sepeda Motor Polwan Pandeglang Dibakar.

Sementara, Asda II Kota Serang, Poppy mengatakan, bila rencana penertiban yang akan dilakukan merupakan program Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, untuk menata Kota Serang agar lebih baik.**Baca juga: Tokoh Masyarakat Sebut Mutasi Eselon II di Pemprov Banten Ngawur.

“Yang akan dilakukan bukan penggusuran. Tapi penertiban. Kita sudah komunikasi dengan PT. Pesona agar menyediakan tempat untuk relokasi PKL. Kemudian makam di sekitar situ kita akan rapikan. Prosesnya akan dipantau,” ujar Poppy.(fir)

Print Friendly, PDF & Email