oleh

Warga Sekitar Ujung Kulon Serahkan Senjata Api ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan senjata api rakitan jenis locok, diserahkan masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ke tim gabungan Polda Banten. Warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, diserahkan sejak 31 Juli hingga 03 Agustus 2023 ke Resmob dan Brimob Polda Banten.

Tim gabungan Polda Banten juga menerima senjata api rakitan jenis locok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut), pada 03 Agustus 2023. Total senjata api rakitan yang diterima Polda Banten, mencapai 202 pucuk.

“Tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim gabungan Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk. Selanjutnya pada 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu. PPNS Polhut menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga,” ujar Kompol M. Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Senin (07/08/2023).

**Baca Juga: Demo Tolak Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pedagang Bawa-bawa Nama Jokowi

Pengumpulan senjata api ini juga guna melindungi cagar alam dan taman nasional dari perburuan liar, sehingga bisa menjaga kelestarian satwa yang ada di dalamnya.

Menurut Kompol Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman untuk kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan TNUK dari perburuan liar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email