Wanita ini Terlibat Penipuan, Diamankan Kejagung Tanpa Perlawanan

Kabar6-Satgas SIRI mengamankan Jumaliati Febriani alias Ani (40) di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kabupaten Goa, Sulaweai Selatan.

Ani adalah terpidana yang selama ini masuk dalam DPO dalam kasus penipuan dan sudah divonis pidana penjara 1 tahun kurungan.

“Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (21/5/2024). **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)