oleh

Waduh..!! ‎Tarif Parkir Tangsel Digugat ke BPSK

image_pdfimage_print
Sekda LIRA Kota Tangsel, Muhamad Acep.(yud)

Kabar6-Pengguna jasa parkir pada area luar dan dalam gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

Pengaduan didasari atas ketidakpuasan konsumen terhadap patokan tarif retribusi.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, sering mendapat pengalaman kurang mengenakan. Kejadian yang dialaminya langsung itu berlangsung di lokasi saling terpisah.

“Padahal pengelola‎ atau operator parkir masih sama. Tapi kenapa tarifnya beda-beda, aneh,” katanya kepada kabar6.com di Sekretariat BPSK, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (14/7/2016).

Sambil membawa berkas bukti karcis parkir ia serahkan serta mendaftarkan gugatannya ke BPSK Kota Tangsel.

Acep menyontohkan, seperti pengalamannya ketika parkir mobil‎ di Ruko Golden Boulevar, Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, baru dua menit parkir dirinya dikenai tarif Rp3 ribu.

Kemudian di area pertokoan Sektor 7 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, baru parkir tiga menit petugas parkir menyerahkan struk karcis parkir senilai Rp4 ribu.

Masih diterangkan Acep, pengalaman serupa juga dialaminya ketika baru memarkir mobil di samping Mall Teraskota, Serpong. Petugas parkir langsung menyodorkan karcis retribusi parkir sebesar Rp4 ribu.

“Atas dasar apa operator memungut tarif parkir sebesar itu?. Kan di Teraskota itu lahan Fasos dan Fasum, artinya aset punya pemerintah daerah,” terangnya.

Acep sebutkan, dirinya telah menunjuk Didin Mahfudin selaku pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantu‎an Hukum (LABH) Tangsel untuk mengajukan gugatan sengketa atas penerapan tarif jasa parkir yang dikelola oleh PT PSS. **Baca juga: Jasa Raharja Banten Gelontorkan Rp600 juta Untuk 24 Korban Laka Lantas.

Menurutnya, penarikan tarif retribusi jasa parkir tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat.‎ **Baca juga: Bandar Sabu Gaek Disergap Polsek Legok.

Acep bilang, selama ini pemberlakuan jasa parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, terbitan saat masih menginduk pada Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Tiga Napi Rutan Klas IIA Serang Kabur.

“Itupun dari regulasi yang sah patokan tarif masih Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1000 buat motor. Kalau begitu tentunya tarif yang diberlakukan oleh operator jasa parkir di Tangsel ilegal,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email