oleh

Usut Dugaan Pungli di Pasar Lama Kota Tangerang, 5 Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima orang terduga pelaku pemungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang diciduk aparat Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, kepada wartawan sementara baru lima yang diamankan.

“Dari catatan nama-nama yang berhasil kami peroleh baru-baru lima dan kami berjanji akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Komarudin, Rabu (2/1/2022).

Komarudin menjelaskan kelima orang tersebut ini diamankan saat tengah beraksi ataupun saat menunggu pungli. Adapun pungli yang dilakukan dari berbagai macam seperti menjual lapak dagangan dan berbagai jenis.

“Macam-macam ada yang menerima ataupun memungut pungli secara langsung ada yang menjual lapak,” katanya.

Komarudin menilai aksi para pelaku itu sangat memprihatinkan. Menurutnya, lapak dijual bukan milik terduga pelaku tersebut.

“Jadi untuk diketahui satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp5 juta, bahkan itu ada kwitansinya. Tentunya perlu tertibkan, untuk menjamin kelancaran iklim usaha investasi di Kota Tangerang,” jelasnya.

**Baca juga: Ini Kata Garuda Indonesia atas Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan.

**Baca juga: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara 

Komarudin berharap jika masyarakat menjadi korban pungli untuk melapor ke Polres Metro Tangerang. Agar tidak tejadi kasus serupa di wilayahnya.

“Kami dari kepolisian melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu ataupun melakukan intimidasi dan lain sebagainya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email