oleh

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Tangsel Meningkat

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Usai lebaran, pemohon kartu kuning mengalami peningkatan di Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, kartu kuning sedianya menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pencari pekerjaan (pencaker) diwilayah tersebut.

Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinsosnakertrans Tangsel, Suyatman Ahmad mengungkapkan, peningkatan pemohon kartu kuning sebagai syarat bagi pencaker memang acap terjadi usai lebaran.

“Usai lebaran biasanya banyak orang mencari kerja. Biasanya, mereka pindah dari satu kerjaan ke tempat lain dengan melengkapi kartu kuning,” katanya.

Menurutnya, saat ini jumlah pemohon kartu kuning yang masuk sudah mencapai 100 orang. Angka itu jauh lebih banyak dibanding tahun 2015 lalu.

“Dan, angka itu kami pastikan akan terus bertambah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Tangsel, Dadang Usman mengatakan, selain usai lebaran, peningkatan pemohon kartu kuning biasanya juga terjadi saat usai masa kelulusan sekolah. **Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan Menuju Tempat Wisata di Pandeglang.

“Masa berlaku kartu kuning itu sampai dua tahun. Jika selama 2 tahun belum mendapatkan pekerjaan, maka warga bisa memperpanjangnya kembali,” terang Dadang. **Baca juga: 326 Polisi Amankan Konser Selena Gomez di ICE Tangerang.

Adapun syarat pembuatan kartu kuning terbilang mudah. Pemohon cukup membawa fotocopy ijazah, foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan foto kopy KTP Tangsel. Prosesnya hanya 5 menit dapat ditunggu. **Baca juga: Empat Toko Terbakar di Tangsel, Ibu dan Anak Terpanggang.

“Pelayanan itu tidak ada biaya, gratis. cukup datang ke kantor Dinsosnakertrans saat jam kerja buka,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email