oleh

UMK Tangsel 2024 Senilai Rp 4.670.791,00

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024. Kepastian itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut ditandatangi langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.

“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

UMK Tangsel 2024 yang disahkan senilai Rp 4.670.791,00. Angka sebelumnya pada 2023 adalah sebesar Rp 4.551.451,70

UMK Kota Tangsel 2024 dipastikan mengalami kenaikan 2,62 persen atau sebesar Rp 119.339,06.

Maringan berpesan kepada kelompok buruh maupun para pemangku kepentingan dapat menjaga kondusifitas daerah sebagai rumah bersama.

“Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” jelasnya.(yud)

Buruh pabrik alas kaki di Serpong Utara, Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email