oleh

Tujuh Pengirim TKI Diduga Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tujuh pengirim TKI ilegal diamankan petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Terminal 2. Mereka diamankan karena diduga mengirim 18 TKI tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Ketujuh pelaku yang belum diketahui identitasnya itu diketahui berasal dari lima Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Jabotabek. Sedangkan dua pelaku lainnya berasal bukan berasal dari perusahaan.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tujuh pengirim TKI Ilegal itu bermula ketika polisi memeriksa dokumen 18 calon TKI tersebut. Rencananya, TKI ilegal itu rencananya akan dipekerjakan di timur tengah.

Namun, karena tidak memiliki KTKLN (Kartu Tanda Kerja di Luar Negeri), petugas terpaksa menggagalkan keberangkatan mereka.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Roycke Langie mengatakan, ketujuh pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik. Mereka terbukti melanggar Pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang ketenaga-kerjaan.

“Tujuh orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada 5 PJTKI dan perorangan. Mereka mau mengirim 18 TKI ke Kuwait dan Bahrain,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (23/2/2016) malam. **Baca juga: Ditarget Rampung Akhir Tahun, Polres Tangsel Jadi Metro.

Sementara itu, Titi Suyani, salah satu calon TKI mengaku tidak tahu alasan mengapa dirinya dibawa ke kantor polisi. **Baca juga: Anak Buah Nyabu, Ini Kata Kapolres Tangsel.

Menurut wanita asal Bandung Jawa Barat itu, seluruh dokumen miliknya telah dipegang oleh pengurus PJTKI tempatnya berasal. **Baca juga: Walikota Tangerang Siap Fasilitasi Pembinaan LGBT.

“Kita semua mau diberangkatkan ke Bahrain, tapi dibatalkan. Enggak tahu kenapa,” ujarnya.(abie)

Print Friendly, PDF & Email