oleh

TPS di Lebak Dikurangi, dari 3.995 Jadi 1.965 di Pilkada 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 1.965 pada Pilkada 2024.

“TPS pada pilkada 1.965, jumlah ini berkurang dari jumlah TPS pada saat pemilu sebanyak 3.995,” kata Kordiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Lebak, Agus Sugama kepada Kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Pengurangan jumlah TPS di pilkada berdasarkan hasil pemetaan setelah KPU Lebak mendapatkan data pemilih dari DP4
(Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang disinkronkan dengan DPT Pemilu 2024. **Baca Juga: Cawalkot Cilegon Asal Golkar, Ikut Fit and Propertest di Demokrat Banten

“Jumlahnya 1.048.038 jiwa terdiri dari laki-laki 536.266 dan perempuan 511.772,” ucap Agus.

Dia menjelaskan, pengurangan TPS pada pilkada ini bakal diiringi dengan bertambahnya jumlah pemilih di tiap-tiap TPS.

Kata Agus, jika pada Pemilu 2024 jumlah maksimal pemilih per TPS 300 orang, maka di Pilkada menjadi 500 atau 600 pemilih.

“Hasil pemetaan sementara per TPS rata-rata 533 pemilih, tetapi hasil pemetaan ini bisa berubah karena akan dilakukan proses coklit oleh Pantarlih pada tanggal 24 Juni Sampai 24 Juli 2024,” jelas Agus.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak Devi Yustiadi mengatakan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 masih menunggu regulasi dari KPU RI.

“Menunggu regulasinya dan menunggu juga hasil final pemetaan berapa jumlah TPS,” kata Devi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email