oleh

Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Pemprov Banten Lahirkan Perda Pertanian

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian diharapkan dapat meningkatkan produktifitas hasil pertanian.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernue Banten, Andika Hazrumy, usai menghadiri paripurna Raperda Pertanian menjadi Perda di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/5/2019).

Dikatakan Andika, Perda tersebut akan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan Pemprov Banten. Khsusnya di bidang pertanian.

“Ini bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memajukan dan mensejahterakan petani di Banten. Ke depan kota juga berharap Perda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam perencanaan dan sinergitas kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan, serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” kata Andika.

Terkait pelaksanaan Peraturan Daerah ini, lanjut Andika, akan disusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar dan minat investor.

Menurut Andika, peraturan daerah ini juga akan selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pangan.

“Saat ini, kami juga terus fokus dan mengoptimalkan pembangunan sektor pertanian, menyusun program skala prioritas pertanian agar dapat maksimal menghasilkan peningkatan terhadap produksi pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para petani,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, Perda yang baru disahkan tersebut akan menjangkau pengembangan sektor pertanian di Banten yang selama ini belum masuk ke dalam kebijakan strategis Pemprov Banten di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

“Misal, dalam RPJMD concern kita itu di bidang tanaman pangan hanya padi, jagung dan kedelai. Dengan adanya perda ini, komoditas di luar itu akan juga memiliki payung hukum untuk digarap Pemprov secara serius sepanjang dinilai memili potensi,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, perda tersebut hadir dalam rangka meningkatkan peoduktifitas pertanian. Selain itu, aturan itu nantinya juga dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Intinya sih stok pangan bisa terpenuhi dan bisa ditingkatkan. Dan dapat menjaga stabilitas harga,” kat Nuraeni saat ditemui di ruang kerjanya.**Baca juga: Di Serang, 5 Anggota KPPS Berpotensi Jadi Tersangka.

Ia menilai, potensi pertanian di Banten cukup besar. “Potensi ini harus kita tingkatkan kita dorong dengan perlindungan bagi para petani. Bukan hanya bagi petani tapi lahan pertanian juga harus dijaga agar tidak beralih dari lahan pertanian ke lahan industri,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email