oleh

Serapan Bankeu TA 2018 Kepada Kabupaten Kota Capai 97,38 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten mencatat realisasi atau serapan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke kabupaten dan kota untuk tahun anggaran (TA) 2018 mencapai 97,38 persen. Enam dari delapan daerah yang diberi bantuan mampu menyerap hingga 100 persen.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Bankeu.

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/5/2019).

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten, Dwi Sahara mengatakan, Bankeu merupakan dana yang diberikan daerah kepada daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya.

Bankeu yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan dan untuk realisasi Bankeu yang telah disalurkan pada TA 2018 sendiri terbilang sangat baik.

“Belanja bantuan keuangan harus didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal. Membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut, serta dalam rangka kerjasama antar daerah. Adapun serapan Bankeu untuk TA 2018 mencapai 97,38 persen,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari delapan kabupaten/kota yang mendapatkan bankeu, enam diantaranya memiliki serapan mencapai 100 persen.

Keenamnya adalah Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. “Sementara untuk Kota Tangerang dan Serang serapannya mencapai 80 persen,” katanya.

Untuk pemberian Bankeu di TA 2019, kata dia, bersifat umum dan bersifat khusus. Bankeu yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiscal. Adapun formulanya dengan menggunakan formula antara lain variabel pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.

Sedangkan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program kinerja prioritas pemerintah daerah penerima bantuan.

“Pergub Nomor 8 Tahun 2019 ini mencakup semua proses pengelolaan bankeu. Baik itu dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiadi mengatakan, pada TA 2019 Pemprov Banten total mengalokasikan bankeu senilai Rp432 miliar. Itu terdiri atas bankeu kepada kabupaten/kota Rp365 miliar.**Baca juga: Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Pemprov Banten Lahirkan Perda Pertanian.

“Kemudian bankeu kepada pemerintah desa sejumlah Rp61 miliar dan kepada partai politik sejumlah Rp5,7 miliar,” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email