oleh

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Disporabudpar Kabupaten Tangerang Usulkan Revisi Perda

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang terus berupaya membuat terobosan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini organisasi perangkat daerah yang bermarkas di gedung usaha daerah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa ini tengah menggodok dan mengusulkan sejumlah regulasi untuk menunjang pelayanan tersebut.

Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Ratih Rahmawati mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemuda, olahraga dan pariwisata untuk efektivitas serta efisiensi program penghargaan berupa beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa.

Dengan regulasi itu, tentunya pengembangan kewirausahaan pemuda dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Sekarang kita sudah usulkan revisi Perda pemuda, olahraga dan pariwisata utk efektifitas dan efisiensi program penghargaan berupa beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa. Akhir tahun ini regulasi itu akan disahkan oleh dewan,” ungkap Ratih, kepada Kabar6.com, Jumat (09/09/2022).

Pengelolaan sektor pariwisata melalui perbaikan Perda kepariwisataan ini, melalui inisiasi DPRD Kab. Tangerang kata Ratih, sengaja dilakukan untuk menginventarisir kegiatan pariwisata yang ada di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini.

Berdasarkan data, tercatat sekitar 81 Cagar Budaya yang sudah diregistrasi di wilayah ini yang secara hukum masih menggantung dan belum jelas regulasi pengelolaannya.

“Salah satunya tempat wisata pantai di Tanjung Kait, dimana banyak keluhan masyarakat terkait pungutan tiket masuk yang tidak jelas besaran tarifnya. Hal itu terjadi karena ketiadaan regulasi,” kata wanita berparas cantik didampingi Kabid Pemuda Mamat Mathlubi, Kabid olahraga Ali Marisan dan Kabid Budpar Imam Subekhi.

Tak hanya itu, kata dia, Tim Disporabudpar juga secara spesifik sedang menggodok regulasi tentang pengelolaan stadion mini yang tersebar di 29 kecamatan di kota seribu industri tersebut.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Janji Sistem Sanitasi Mudah Diakses

Regulasi ini rencananya akan mengatur soal perencanaan, penggunaan, promosi serta perawatan stadion mini, dengan tujuan supaya tidak terbengkalai dan keberadaannya dapat dinikmati manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat di masing- masing kecamatan.

“Kami sangat berharap adanya koordinasi dan dukungan dari seluruh OPD atau stakeholders yang terkait agar pengembangan peran Disporabudpar dalam hal ini bisa maksimal,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email