oleh

Tim Tabur Sikat Terpidana Kasus Pencucian Uang di Jakarta

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menunjukkan tajinya menyikat para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, mereka menyikat terpidana Harry Suganda di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar.

“Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

**Baca juga: Koodinator Jampidum: Tolak Ukur Restorative Justice Ada di Hati Nurani dan Pengabdian pada Manusia

Menurut Ketut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email