oleh

Berkas Perkara 10 Tersangka Investasi Bodong Robot DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan telah menerima berkas dan penyerahan tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 15:30 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro.

Ketut menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana informasi transaksi elektronik.

“Para tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang, “jelas Ketut.

**Baca Juga: Tim Tabur Sikat Terpidana Kasus Pencucian Uang di Jakarta

Sepuluh tersangka juga ditahan selama 20 hari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan.

Diketahui DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Skema ponzi mewajibkan member merekrut anggota dan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.(red)

Print Friendly, PDF & Email