oleh

Tim Rano-Embay Laporkan WH-Andika ke Bawaslu

image_pdfimage_print
Baliho pasangan Cagub Banten.(ist)

Kabar6-Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay), melaporkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) ke Bawaslu Banten.

Pelaporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu, dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.

Astiruddin Purba selaku Kuasa Hukum pasangan Rano-Embay mengatakan, pihaknya menemukan bila alat peraga kampanye bergambar WH-Andika terpasang di billboard milik Sekretariat DPRD Provinsi Banten untuk kepentingan kampanye pasangam tersebut.

“Laporan kami terkait penggunaan billboard resmi milik Setwan (DPRD) Provinsi Banten,” kata Astiruddin melalui sambungan telepon, Kamis (8/12/2016).

Astiruddin juga menegaskan, bahwa konteks pelaporannya itu bukan pada ranah pelanggaran tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita bukan keberatan karena titik pemasangan APK. Itu ketentuan hukumnya berbeda. Yang kami laporkan adalah kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Astiruddin mengklaim, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sekwan DPRD Banten, mengenai pemakaian fasilitas milik negara tersebut.
Hasilnya, pihak Setwan menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan billboard tersebut untuk kepentingan kampanye pasangan WH-Andika.

“Sekwan juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu, mengenai hal itu (kampanye menggunakan fasilitas pemerintah),” ujarnya.

Jika hal tersebut terbukti, kata dia, pasangan WH – Andika bisa dikenakan sanksi karena melanggar pasal 66 ayat 1 huruf  h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

“Pasangan WH-Andika juga bisa diberikan sanksi pidana selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 70 PKPU. Mereka kan otomatis menjadi penanggung jawab dari timnya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Pada laporan tersebut, pihaknya juga melampirkan video dan foto-foto pelanggaran atas penggunaan fasilitas negara tersebut. Adapun Lokasi billboard yang dimaksud Astiruddin yaitu terletak di Jalan Raya Serpong, KM 4, tepat di seberang WTC Serpong, Tangerang Selatan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ebi Jauhari, mengaku belum mengetahui adanya penggunaan fasilitas negara dalam pemasangan APK tersebut.**Baca juga: Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta.

“Coba nanti saya akan cek dulu. Soalnya kemarin saya lewat situ belum ada,” kata Ebi.(rif)

Print Friendly, PDF & Email