oleh

Ternyata Paspor Zaman Dulu Berupa Cincin

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.

Siapa sangka, fungsi paspor sudah berumur tua. Diduga telah ada sejak masa peradaban purba. Dalam Alkitab, keberadaan cikal bakal paspor tersirat dalam bentuk cincin, yakni cincin stempel penguasa yang menjamin keamanan perjalanan pemegangnya. Begitu juga para Firaun dari Mesir yang membekali utusan mereka dengan semacam stempel oval bertuliskan nama kebesaran mereka dalam huruf hieroglif.

Paspor tertulis pertama, dilansir Intisari, ternyata sudah muncul dua abad SM, berupa ‘Surat Kepercayaan’ bagi orang yang melakukan perjalanan mewakili raja. Penguasa Romawi, Kaisar Agustus, pun melengkapi filsuf Potamon dengan surat sejenis untuk menjamin keamanan perjalanannya. Kurang lebih isinya, “Siapa saja, entah di daratan atau lautan yang berani-berani mengganggu Potamon, boleh siap-siap berhadapan langsung dengan Kaisar.”

Canute, Raja Inggris keturunan Denmark, dari abad XI tercatat sebagai raja pertama yang mengeluarkan paspor berupa dokumen bagi rakyatnya yang ingin berziarah ke makam St. Petrus dan St. Paulus di Roma.

Teks paspor yang dikenal pada abad XX pun bernada sama meski dengan kalimat yang lebih umum. Misalnya, tertera dalam paspor warga negara Indonesia, “Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberi bantuan dan perlindungan kepadanya.”

Pada 1215, dari salah satu klausul dalam Magna Carta tampaklah paspor sudah umum diterapkan di Inggris. Buktinya, klausul itu menyebutkan, orang dengan kriteria khusus bisa meninggalkan negeri tanpa dokumen. Kesimpulannya, khalayak umum harus dilengkapi paspor.

Di Inggris, sampai pemerintahan Charles II, paspor masih ditandatangani sendiri oleh raja. Namun, lambat laut sampai PD I (kecuali masa pergolakan), paspor umumnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Fungsinya pun terbatas hanya dalam menentukan identitas dan kebangsaan orang. Para “koboi” Texas menyetarakannya dengan pistol, “Tidak terlalu sering dibutuhkan, tapi pada saat tertentu, mati-matian kita membutuhkannya.”

Semuanya berubah pada 1914 ketika paspor menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Malahan, pada tahun yang sama, paspor versi Inggris telah memuat foto pemegang di dalamnya. ** Baca juga: Hanya dengan Bantuan Game & FB, Pria Ini Bantu Tangkap Penculik Anak

Seusai PD I tahun 1918, paspor ternyata tetap bertahan sebagai dokumen. Setelah berabad-abad hanya berupa lembaran kertas tipis yang kadang-kadang masih berbekas lubang perforasi di sisi atas dan bawahnya, pada 1921, Liga Bangsa-bangsa memperkenalkan dokumen seragam yang digunakan oleh semua negara. Cincin kuno itu kini berubah menjadi buku kecil setebal kurang lebih 32 halaman.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email