oleh

Terkait Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pada Rabu (25/10/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun ketiga saksi yang telah diperiksa, yaitu:

  1. EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.
  2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

**Baca Juga: Terbengkalai, Eks Gedung Kejari Cilegon di Sulap Jadi Pusat UMKM

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)

 

Print Friendly, PDF & Email