oleh

Terjerat Korupsi, Direktur Penyedia Benih Jagung Diringkus Tim Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Aryanto Prametu, terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat tahun 2017, ditangkap tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Penangkapan berlangsung pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya, Minggu (15/01/2023).

Selanjutnya, Aryanto Prametu yang merupakan Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) tersebut, langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Demikian keterangan pers tertulis yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera kepada Kabar6, Minggu (15/01/2023).

Dijelaskannya bahwa terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.

Selanjutnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum,  menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

**Baca Juga: Polsek Jatiuwung Gelar Operasi Peredaran Obat Keras 

“Berdasarkan putusan, Aryanto Prametu harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Efrien.

Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI  juga memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka yang bersangkutan dipenjara selama 1 tahun,” tutup Efrien Saputera. (Red)

Print Friendly, PDF & Email