oleh

Tawuran Sadis di Curug, 5 Pelajar Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima orang pelajar ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Curug, Kabupaten Tangerang. Para remaja itu terindikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MA dalam insiden tawuran antarkelompok pelajar.

Adapun lokasi tawuran pelajar terjadi di Jalan Raya STPI Kilometer 5,5, Kampung Candu RT 01/07, Curug Kulon. Kelima pelajar pelaku tindak kekerasan itu secara sadistis terbukti telah melukai korbannya dengan menggunakan jenis plat besi berbentuk senjata tajam.

“Kasus kekerasan ini berawal dari adanya aksi tawuran pelajar SMK Mandiri Panongan dengan SMK Yupentek 2 Curug,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, kepada wartawan di Mapolsek Curug, Selasa (23/10/2018).

Ia memaparkan, kelimanya masing-masing berinisial D, R, S, D dan I. Semua pelaku berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang dan celurit dari tangan para pelajar nakal tersebut.

Ferdy bilang, MS yang mengalami luka bacok diketahui merupakan remaja putus sekolah. Kini korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Bitung.**Baca Juga: Siswa Diduga Gunakan Narkoba, Pihak SMK Negeri 2 Tangerang Akui Kecolongan.

Ia menambahkan, atas tindak pidana kekerasan yang terbukti telah dilakukan secara bersama hingga mengakibatkan korban menderita luka berat, para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Sanksi hukuman maksimal kurungan penjara tentu kami tempuh dalam upaya penegakan hukum ini. Dan keputusan selanjutnya serahkan kepada majelis hakim dalam persidangan mendatang,” jelas Ferdy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email