oleh

Tarif Air Minum Perumdam TKR Paling Murah di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tarif air minum yang ditetapkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang, ternyata paling murah di Provinsi Banten. Bukan hanya termurah, jika ditambah dengan pelayanan paripurna yang diberikan Perumdam TKR selama ini kepada pelanggan, tarif air yang saat ini ditetapkan jelas sudah super murah sekali.

Saat ini masih ada tarif air minum Rp1.125 ribu yang diberlakukan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang. Kok bisa?

Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar menyampaikan, penetapan tarif air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang mengacu kepada Keputusan Gubernur Banten Nomor 690/Kep.344-Huk/2022 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023.

“Bahwa dari delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Perumdam TKR memiliki tarif batas atas dan batas bawah termurah yaitu tarif batas atas sebesar Rp 16.923 dan tarif batas bawah Rp 3.405,” ujar Sofyan, Rabu (14/8/2023).

Selain mengacu pada Keputusan Gubernur Banten, penetapan tarif air minum Perumdam TKR termurah di Provinsi Banten ini juga berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 07 Tahun 2009 Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Dalam Peraturan Bupati tersebut untuk jenis pelanggan sosial umum seperti rumah ibadah, kamar mandi/WC umum, dan hidran umum, tarif terendahnya yakni Rp1.125 per 0-10 meter kubik.

**Baca Juga: Perumdam TKR Tutup Aliran Ex Pelayanan 1 Kota Tangerang

“Sementara untuk keperluan rumah tangga seperti rumah, kontrakan, rusun, asrama dan lainnya memiliki tarif terendah sebesar Rp1.875 hingga Rp6.600. Golongan tarif tersebut berbeda menyesuaikan dengan kelompok pelanggan masing-masing,” katanya.

“Untuk tarif pelanggan golongan sosial khusus seperti rumah sakit milik pemerintah, sekolah atau perguruan tinggi swasta, dan lainnya dengan tarif yakni Rp1.125 hingga Rp1.875 sesuai dengan blok konsumsi meter kubik pelanggan,” sambungnya.

Kemudian, untuk usaha niaga kecil dan besar seperti ruko, sanggar seni, salon, hotel, resto, bengkel dan lainnya, tarif yang ditetapkan dimulai dari Rp5.350 hingga Rp7.250 menyesuaikan dengan blok konsumsi kelompok pelanggan.

“Selain itu terdapat pula tarif untuk industri kecil dan industri besar seperti pabrik rumahan, pabrik makanan atau minuman dan lainnya dengan tarif Rp 9.800 per 0-10 meter kubik,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email