oleh

Tangkap 16 Pengedar, Polresta Tangerang Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp 300 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 16 tersangka diamankan Polresta Tangerang. Belasan orang itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja yang diedarkan secara eceran.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Deny Setyono mengatakan, 16 orang tersangka masing berinisial NJ, ZUL, IEW, AI, CV, FB, NR, FMI, AH,
DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH. Pada saat diamankan para pelaku kedapatan mengedarkan narkotika dalam bentuk paket paket kecil.

“Barang bukti yang kita amankan nilainya sebanyak 300 juta rupiah,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).

Sigit jelaska, dari keterangan para pelaku disita hampir mencapai 165 paket sabu seberat 79,03 gram, ganja 3 tiga paket seberat 6,62 gram, obat-obat berbahaya jenis Heximer 1300 butir dan Tramadol 530 butir.

**Baca Juga: Nama Oong Syahroni Masuk Radar Penjaringan Cabup Lebak dari PKS

“Masing-masing paket rata rata dijual dengan harga Rp 400 ribu per paket dan mendapatkan keuntungan per paket Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” jelasnya.

Atas tindakannya para tersangka ditetapkan Pasal 114 Ayat, Pasal 112 Ayat 1 dan 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Sigit.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email