oleh

Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer

image_pdfimage_print

Kabar6-Menanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut yang dikirim melalui siaran pers, Rabu (15/02/2023).

Sumedana mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

**Baca Juga: Dewan Desak Satpol-PP Pedagang Miras di Area Puspemkab Tangerang

Sehubungan dengan hal itu maka Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” jelas Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email