oleh

Dewan Desak Satpol-PP Pedagang Miras di Area Puspemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasrifin meminta Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) segara menindak tegas pedagang minuman keras (miras) di sekitaran pusat pemerintahan. Sebab komoditi yang dijual dapat picu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya mendapat aduan bahwa adanya tempat hiburan malam seperti kafe remang-remang di sekitar Puspemkab,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023)

Tasrifin meminta aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP untuk segera menidaklanjuti informasi tersebut. Menjamurnya lapo dan warkop penjual miras, patut dicurigai adanya penyalahgunaan perizinan tempat usaha.

**Baca Juga: MUI Cisoka Sebut Ritual Menyimpang Aliyudin Bukan Aliran Sesat

“Satpol PP harus tegas, disitu patut dicurigai adanya penyalahgunaan perizinan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda menambahkan Satpol PP sebagai tulang punggung penegak Perda harusnya dapat bergerak cepat. Apalagi jika lokasinya berada di Puspemkab Tangerang.

“Jangan sampai sudah viral dan meresahkan baru mau gerak,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email