Tahanan Polda Banten Tewas Usai 2 Hari Ditahan, Anggota DPRD Minta Diusut

Kabar6 – Tahanan narkotika Polda Banten, BK yang merupakan warga Kabupaten Lebak meninggal usai dua hari di tahan. BK ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Banten pada 6 November 2024 dengan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 69,75 gram

Pihak keluarga sempat mencari keberadaan seorang guru honorer asal Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan itu. Namun, pada Jumat tanggal 8 November 2024 pihak keluarga BK baru mengetahui meninggal dunia setelah jenazah diantar pulang ke rumah duka oleh sejumlah anggota polisi.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Agus Ider mengatakan, sebelum diketahui meninggal dunia, pihak keluarga sempat menyatakan bahwa BK hilang selama dua hari. Sebab, mereka tidak mendapat pemberitahuan dari polisi bahwa BK tengah diamankan.

“Informasi dari keluarga, saudara BK dua hari meninggalkan rumah dan tidak tahu keberadaannya,” katanya, Sabtu (8/11/2024).

Selama hilang kontak, pihak keluarga sempat berusaha mencari tahu keberadaan BK dengan cara menghubungi telepon seluler milik BK hingga mendatangi Polsek setempat.

“Sempat menanyakan ke pihak Polsek Panggarangan. Tapi (keluarga) tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” katanya.

** Baca Juga: Ditangkap, Buron Predator Panti Asuhan Darusalam An-Nur Tangerang Sembunyi di Perkebunan

Ia mewakili keluarga korban meminta Polda Banten untuk mengungkap dan mengusut secara terbuka dan profesional penyebab kematian BK.

“Saya meminta kepada Propam Polda Banten untuk memeriksa Satuan Reserse Narkoba. Baik itu pimpinannya maupun siapa yang ditunjuk dalam penanganan kasus ini,” katanya.

Terpisah, Wadir Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan tak menampik kabar meninggalnya tersangka saat proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Mohon maaf Mas, nanti melalui Bid Humas saja yaa, saya tidak punya kewenangan.
Terima kasih,” kata Nuril saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Kendati demikian, Nuril membenarkan bahwa sebelumnya BK diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten. Saat itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang menyuplai tanaman ganja kepada BK.

“Mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Endang alias Jebag (DPO), yang mengaku berada di Lapas Serang,” katanya. (Aep)