1

Sidang TPPU, Ini Aset Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menginventarisir aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terletak di Kota Tangerang Selatan dan diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Catatan aset tak bergerak ini tercantum dalam surat dakwaan.

“Pembelian tanah dan bangunan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 31/10/2019).

Dari salinan surat dakwaan yang diperoleh kabar6.com, sedikitnya ada empat aset tak bergerak milik Wawan. Pertama, satu ruko tiga lantai tanahnya seluas 138 meter persegi di perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara.

**Baca juga: Sidang TPPU, Ini Alasan Wawan Dititipkan di Rutan Guntur.

Kemudian sebidang tanah luasnya 1000 meter persegi dan 963 meter persegi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Sebidang tanah 80 meter persegi dan luas bangunan 219 meter persegi di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara.

“Sebidang tanah di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat seluas 1000 meter persegi,” ujar jaksa KPK.(yud)




Sidang TPPU, Ini Alasan Wawan Dititipkan di Rutan Guntur

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penent lokasi penitipan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bukan inisiatif dari lembaga antirasuah. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu kini sedang menjalani sidang dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang menentukan dimana tempat yang bersangkutan dari Dir PAS yang mulia,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 31/10/2019).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan agar Wawan dititipkan sementara di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Rencananya sampai sidang vonis kasus TPPU.

**Baca juga: Rano Disebut Kecipratan Rp700 Juta, Pejabat Dinkes Banten ke Beijing.

Budi mempertimbangkan alasan jika Wawan tetap harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, maka sangat tidak menghemat waktu tempuh. Maka diusulkan ke Dirjen PAS agar dipindahkan juga dengan pertimbangan efisiensi biaya.

“Kami sendiri sebenarnya meminta terdakwa ini bukan di Rutan Guntur. Tapi di Rutan KPK,” jelas Budi.

Pimpinan KPK juga sempat khawatir jika Wawan masih tetap di Lapas Sukamiskin ia kembali “plesiran”. Fakta tersebut bahkan sempat terungkap dan ramai menjadi perbincangan publik.(yud)




Wawan Selingkuh di Hotel, Begini Kata Ayah Airin

kabar6.com

Kabar6-Anwar Martadiharja, terus memberikan dukungan kepada anaknya Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Dukungan terus diberikan meski anak menantunya Tubagus Chaeri Wardana terus dirundung persoalan hukum dan hubungan dengan wanita idaman lain.

“(Dukungan moril) Iya iya iya ya,” katanya ditemui wartawan di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (5/12/2018).

Dikutip dari kumparan, Wawan baru saja menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia menjadi salah satu penyuap Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin.

Wawan terbukti telah menyuap Wahid demi mendapatkan izin keluar dari tahanan di Lapas Sukamiskin. Jaksa menyebutkan, Wawan ternyata menginap di Hotel Grande Mercure Bandung bersama teman wanitanya.

Anwar yang ditanyai wartawan atas tanggapannya mengenai fakta persidangan mengaku belum mendengar informasi prilaku mantunya. Ia juga enggan memberikan komentar.**Baca juga: Dinkes Tangsel: 197 Warga Positif HIV/AIDS.

“Ah nanti ajalah. Enggak ada hubungan dengan ibu itu ah. Enggak ah, enggak lah, nanti salah ngomong lagi ah, enggak ah,” ujarnya.(Tim k6)




Wawan Dijerat TPPU, Begini Reaksi Walikota Airin

kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany enggan menanggapi pertanyaan seputar kasus yang sedang membelit suaminya.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kini kembali diseret Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jangan ah, kasian Ghifari dan Ghifara (putra-putri Airin),” katanya ditemui kabar6.com usai hadiri acara Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Al Zahra Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Selasa (14/8/2018).

Airin langsung bergegas berjalan menaiki kendaraan dinasnya sambil pamit pergi.

Diketahui, belum lama KPK memindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Wawan.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**Baca juga: Banten Bersih: Wawan Harusnya Dipindah ke Nusakambangan.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yud)




Kasus Wawan, Begini Sikap Pesbukers di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Mencuatnya kasus “menghilangnya” Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin, menjadi perhatian dari para pengguna situs jejaring sosial facebook atau akrab disebut Pesbukers di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, seperti diketahui bahwa Wawan merupakan narapidana dalam skandal pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangsel, yang juga suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Wawan dikabarkan sering ditemui para Wakil Rakyat dari parlemen Kota Tangsel. Pesbukers pun mewanti-wanti kalangan legislator agar tidak selingkuh terhadap masyarakat sekitar sebagai konstituennya.

“Kok pada suka miskin ya… harusnya suka kaya, awas nanti nular loh buat yang ke suka miskin,” kata pemilik akun facebook bernama Juffry Gozali, Minggu (22/7/2018).

Prilaku nyeleneh Wawan pun mengundang reaksi para pesbukers. Seperti disampaikan pemilik akun bernama Ato Sunarto. “Aeh banget walikotanya sopo sih, kasus alkes sapa pelakunya,mmmmmmmm,” ujarnya.

Informasi soal dugaan “perselingkuhan” para legislator terhadap Wawan membuat masyarakat sekitar bereaksi. Warga berharap kedepannya ada perubahan legislator dalam menjembatani kebutuhan pelayanan publik yang lebih baik.**Baca juga: Dewan Tangsel Diduga Sering Temui Wawan di Sukamiskin.

“Aduh, yah semoga di periode 2019, dewannya benar-benar membela konstituen nya,” harap pemilik akun bernama Dhaneswara.(yud)




Begini Kesaksian Atut Untuk Dugaan Korupsi Dana Hibah Banten

Kabar6-Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, menjadi saksi dugaan korupsi dana hibah Banten Rp7,65 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Kamis (5/3/2015).

Dalam dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 ini, Ratu Atut membenarkan bahwa dirinya menyuruh sang asisten pribadinya (aspri), Siti Halimah, untuk melakukan tindakan korupsi dengan memotong bantuan hingga 90 persen.

“Saya minta bantuannya (Siti Halimah) untuk mendistribusikan bantuan. Dia pihak swasta,” kata Ratu Atut Chosiyah.

Dana sebesar itu dilakukan untuk roadshow menjelang kampanye Pilkada Gubernur Banten. Dimana Siti Halimah membantunya menyalurkan program dari SKPD karena keterbatasan personil di masing-masing SKPD.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Jasdem Poerba, Atut menyatakan bahwa hal tersebut tak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi yang pasti, semua itu program resmi yang aman. Yang bersangkutan, membantu SKPD menyalurkan kegiatan,” tegasnya.

Sedianya, kesaksian Ratu Atut hari ini untuk tujuh orang tersangka, yaitu mantan Zainal Muttaqin (Asda III Provinsi Banten), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten).

Kemudian, Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesejahteraan Rakyat), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Sementara, Sukatma, pengacara Ratu Atut dengan tegas memabtah adanya tuduhan pemotongan dana hibah hingga 90 persen.

“Itu bohong. Mana fakta pendukungnya, itu kan hanya dari satu orang,” kata Sukatma. **Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Tangerang?

Pantauan di ruang sidang, sederet anggota keluarga Ratu Atut tampak hadir dan dengan seksama mengikuti jalannya persidangan.

Diantaranya, adik kandung Atut Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang), Andhika Hazrumi (anak pertama Atut), Ade Rossi Chairunnisa (menantu Atut), Fitron Nur Ikhsan (jubir Atut), dan Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).

Ratu Atut datang di Pengadilan Tipikor Serang menggunakan mobil Inova Hitam bernomor Polisi A 5017 A menggunakan pakaian berwarna abu-abu dan kerudung putih yang mendapatkan pengawalan ketata dari aparat.(tmn/din)