oleh

Sidang TPPU, Ini Alasan Wawan Dititipkan di Rutan Guntur

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penent lokasi penitipan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bukan inisiatif dari lembaga antirasuah. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu kini sedang menjalani sidang dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang menentukan dimana tempat yang bersangkutan dari Dir PAS yang mulia,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 31/10/2019).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan agar Wawan dititipkan sementara di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Rencananya sampai sidang vonis kasus TPPU.

**Baca juga: Rano Disebut Kecipratan Rp700 Juta, Pejabat Dinkes Banten ke Beijing.

Budi mempertimbangkan alasan jika Wawan tetap harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, maka sangat tidak menghemat waktu tempuh. Maka diusulkan ke Dirjen PAS agar dipindahkan juga dengan pertimbangan efisiensi biaya.

“Kami sendiri sebenarnya meminta terdakwa ini bukan di Rutan Guntur. Tapi di Rutan KPK,” jelas Budi.

Pimpinan KPK juga sempat khawatir jika Wawan masih tetap di Lapas Sukamiskin ia kembali “plesiran”. Fakta tersebut bahkan sempat terungkap dan ramai menjadi perbincangan publik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email