Soal Tes Urine, Walikota Sebut Kesbangpol Belum Ajukan Izin
Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merespon terkait Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menyatakan bahwa sebanyak 3 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang mempunyai kewajiban untuk dilakukan tes urine.
Kewajiban tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Impres) 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sebelumnya, Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Tangerang, Amir Hamzah menyatakan harus mendapatkan izin dari pimpinan yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
“Kewajiban 3 persen itu izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum diadakan,” katanya belum lama ini.
Arief menanggapi terkait ihwal tersebut. Ia mengatakan mekanisme dilakukan tes urine tersebut biasanya dikerjakan oleh Kesbangpol.
Selain itu, Arief menampik selama ini belum ada pengajuan izin dari Kesbangpol untuk menggelar kegiatan tes urine tersebut.
“Kenapa harus izin izin?. Belum ada permintaan ke saya. Kalau ada juga saya izinin. Mau pegawai periksa-periksa saja,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, pihaknya telah menerima hibah alat tes urine dari Pemkot Tangerang sebanyak 500 alat tes. Alat tersebut tidak hanya untuk ASN namun untuk masyarakat umum.
“Tapi itu kita sudah konsultasi ke Kesbangpol tidak hanya untuk PNS tapi juga untuk umum. Cuma untuk Pemkot Tangerang Inpres 02 untuk tes urin minimal 3 persen,” ujar Satrya dalam diskusi yang digelar Solusi Movement di kawasan Puspemkot Tangerang mengusung tema “Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan”, Rabu (22/9/2021).
Kata Satrya, sebelumnya pihaknya berencana akan menggandeng Kecamatan Karawaci untuk dilakukan tes urine. Namun rencana tersebut belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.
**Baca juga: Usai di Screening Covid-19, 25 Siswa di Kota Tangerang Positif
“Sementara saya belum dapat izinnya organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang untuk memenuhi 3 persen. Tapi dengan alat yang ada bisalah 3 persen,” katanya.
“Saya sudah sampaikan akhir tahun ini (alat tes) kadaluarsa. Ada yang sudah kadaluarsa. Yang sebelum kadaluarsa kita serahkan ke masyarakat,” katanya. (Oke)