1

Respon Buruh di Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Al Muktabar: Saya Harap Buruh Berjiwa Besar

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sudah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, jika tidak sesuai harapan, ia mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kekecewaan atau pendapat dimuka umum dengan tertib dan damai.

“Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, menurut penetapan UMK 2024 berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Untuk itu, Al Muktabar meminta pekerja atau buruh untuk menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan.

**Baca Juga: Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

“Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” kata dia.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Sebagai informasi, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya.

Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen atau sesuai rekomendasi Bupati/walikota.(Aep)




Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

Kabar6 – Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj Gubernur Banten karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” kata Dedi kepada wartawan di Serang, Kamis (30/11/2023).

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya dari awal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penetapan UMK. Menurut Dedi, PP tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari awal kami menolak PP 51 sebagai sebagai dasar hukum penetapan UMK,” ujarnya.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk melakukan konsolidasi dan gerakan besar-besaran untuk menolak keputusan UMK 2024. Konsolidasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK 2024. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran nanti kita konsolidasi,” ucapnya.

Dedi mencontohkan, Wali Kota Tangerang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 19,9 persen. Angka tersebut sesuai dengan hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai dengan usulan koalisi buruh.

“Sebetulnya Kota Tangerang, pak wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja,” ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam musyawarah penandatangan penetapan UMK. Mereka hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk mengeluarkan SK sesuai rekomendasi bupati dan walikota.

“Nggak ada (ikut musyawarah penandatangan penetapan UMK), kita cuma demo, hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk meng sk kan sesuai rekomendasi bupati dan walikota. Keputusannya tidak sesuai rekomendasi bupati dan walikota,” tuturnya.

**Baca Juga: Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

Dedi menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, daya beli masyarakat terus meningkat, sementara kemampuan perusahaan untuk membayar upah juga terbatas.

“Kan itu usulan daerah, bupati walikota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan. Daya beli masyarakat, kemampuan dari perusahaan. Ketika bupati walikota mengajukan sudah memperhitungkan itu semua,” ujarnya.

Dedi mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Banten tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya tidak tahu dasarnya apa, yang pasti gubernur menentukan UMK dengan formula baru, PP 51 yang memang kita tolak,” ucapnya.

“Ya kecewa sudah pasti, makanya kenapa satu hari 2 hari kita adakan rapat koordinasi pimpinan untuk langkah kami,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Banten tahun 2024. Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya. Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen.(Aep)




Belum Sesuai Tuntutan Buruh, Berikut Rincian Kenaikan UMK 2024 di Banten

Kabar6- Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banten Tahun 2024.

Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Kota pada tahun 2024 tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan dewan pengupahan Provinsi Banten.

“Iya naik segitu, sudah ditandatangani gubernur juga tetapi belum dikasih nomor (surat keputusannya-red),” singkat Septo kepada wartawan.

Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen. Berikut rincian UMK tiap kabupaten kota di Banten.

Kenaikan UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 paling kecil di antara kabupaten kota lain. Kabupaten ini hanya menaikan UMK sebesar 1,03 persen.

Sehingga UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351.

Kemudian untuk UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665.

Sementara UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961

**Baca Juga: Didukung Tiga Gubernur, Pasangan Prabowo-Gibran Optimistis Menangi Kontestasi di Jatim

Selanjutnya UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688.

Sedangkan kenaikan UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519.

Kemduian terbesar kedua lainnya, yaitu, UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222.

Untik UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451.

Sedangkan UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799.(Aep)

 




Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023).

Mereka menuntut kepada pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun depan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Buruh menuntut UMK tahun 2024 harus naik 28 persen atau menjadi Rp3.769.171.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uwen mengkritik Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

“Pj Bupati Lebak telah membuat kegaduhan di sektor perindustrian karena beliau malah merekomendasikan (kenaikan UMK) dari semua unsur,” kata Uwen.

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Harusnya kata Uwen Pj Bupati Iwan Kurniawan bersikap tegas, adil dan bijaksana, terutama kaitan dengan penetapan UMK yang menjadi harapan para buruh.

Menurut Uwen, jika usulan UMK sesuai KHL, maka pemerintah tidak perlu lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

“Unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen, Apindo mengusulkan 0,3 persen. Kalau kami 28 persen tentu angka itu didapat sesuai hasil kajian akademisi dan survei pasar, jadi ril semuanya. Angka 28 persen menurut kami sesuai karena kebutuhan hidup di Lebak sangat luar biasa ” papar Uwen.(Nda)




Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bupati Serang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 7,08 Persen

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Namun kenaikan tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh di Kabupaten Serang.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi membenarkan surat rekomendasi bupati Serang soal UMK 2024 sudah kelaur.

UMK 2024 di Kabupaten Serang kata Intan, direkomendasikan naik sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar yaitu, Rp4.492.961. Rekomendasi itu keluar setelah dilakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang.

“Kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK,” kata Intan kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

**Berita Terkait: Demo Hingga Malam, Buruh Kabupaten Serang Desak Bupati Tatu Naikan UMK 20 Persen

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

“Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur,” katanya.

Intan menjelaskan, jika UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati oleh Gubernur Banten naik sebesar Rp 318.000 maka dipastikan para buruh akan menerima upah Rp4,8 juta lebih.

“Kalau sk gubernur sesuai rekomendasi presentasenya lebih tinggi dari tahun kemarin, karena kemarin cuma naik diangka 6,7 sekian,” paparnya.

Intan menekankan agar Gubernur Banten membuat SK tentang kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Serang.

Intan mengaku, akan terus mengawal angka tersebut agar segera di SK kan oleh Gubernur Banten.

“Harapannya yang pertama kita harus tetap mengawal seluruh rekomendasi dari bupati maupun walikota, sehingga rekomendasi yang udah satu angka, tidak dirubah gubernur,”tandasnya.

Sebelumnya, Aksi demo dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Serang pada Senin (27/11/2023) berlangsung hingga larut malam di depan Kantor Bupati Serang.

Mereka mendesak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari UMK tahun 2024.

“Kita tidak akan bubar sampai turun rekomendasi kenaikan UMK dari Bupati,” kata salah satu masa aksi, Asep.(Aep)