1

Kasus Komoditas Timah, Ditemukan Uang Rp6 Miliar dan SGD 32.000

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 24 Januari 2024 sampai dengan Jumat 26 Januari 2024, telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/01/2024).

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:

  1. Toko dan rumah TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
  1. Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
  2. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
  3. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
  4. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
  5. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Target Angka Partisipasi Pemilih di Kabupaten Tangerang 85 Persen

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (Red)




Uang Rp40 Miliar Diamankan dari Tersangka AQ Kasus BAKTI KOMINFO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

**Baca Juga: Penyerahan Uang Tersangka AQ dan Tersangka SR Kasus BAKTI KOMINFO

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.” Tutup Ketut. (Red)




Penyerahan Uang Tersangka AQ dan Tersangka SR Kasus BAKTI KOMINFO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

**Baca Juga: Kepala Desa di Lebak dan Suaminya Diduga Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (Red)




Terpidana Korupsi Sodetan Cibinuangeun di Lebak Serahkan Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Kabar6-Ratu Lilis Karyawati, terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, di Kabupaten Lebak, membayar uang pengganti Rp3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023).

Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN. Lilis adalah adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.

Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri.

Sementara itu Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.

“Nilainya Rp3.837.946.600,” kata Slamet.

**Baca Juga: Kehidupan Petani di Tengah Pusaran Tengkulak

Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.

Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

Karena Lilis telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.(Nda)




Penggeledahan Perkara Tol Japek, Ditemukan Uang USD 354.700

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta yaitu:

  1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
  3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB,” pungkas Ketut.(Red)




BPKAD Jelaskan Alasan Pengembalian Uang THR Tahun 2023 Pegawai RSUD Banten

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, alasan pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pegawai RSUD Banten.

Menurut Rina, pembayaran THR dan Gaji ke-13 Non ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.

Dalam pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam ayat tersebut disebutkan, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

“RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Selasa (22/8/2023).

Rina mengakui, pada saat pencairan BUD membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap. Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RS Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” pungkasnya. (Aep)




6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi secara bersamaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang signifikan senilai USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar. Uang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh saksi MI, yang merupakan pengacara dari Terdakwa IRWAN HERMAWAN, kepada Tim Jaksa Penyidik.

Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan adalah:

  1. Terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  2. Terdakwa Anang Achmad Latief, Direktur Utama BAKTI.
  3. Tersangka WP, orang kepercayaan dari Terdakwa Irwan Hermawan.
  4. Saksi MI, Pengacara.
  5. Saksi HH, Pengacara.
  6. Saksi DA, Pengacara.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

**Baca Juga: Janji Bebaskan Koruptor, Amel Tipu Rp6 Miliar ke Istri Tersangka

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memanggil total tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait asal usul dan status uang yang menjadi fokus dalam kasus ini. Sayangnya, satu dari saksi yang diundang dengan nama RYB, tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Tim Jaksa Penyidik.

Proses konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di bawah naungan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Proses konfrontasi ini menjadi langkah penting dalam upaya Tim Jaksa Penyidik untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang lebih jelas terkait aliran dana yang terlibat dalam proyek infrastruktur yang sedang diselidiki. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas, keadilan, dan kebenaran dalam kasus ini.(Red)




Gasak Emas dan Uang Belasan Juta Milik Warga di Lebak, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Dibekuk Polisi

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menangkap dua pria berinisial RR (48) dan F (52). Keduanya merupakan komplotan penipu dengan modus hipnotis yang beraksi di wilayah Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, komplotan tersebut melakukan penipuan dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel Rusia.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga jadi perhatian Bapak Kapolres Lebak,” kata Pipih, Selasa (8/8/2023).

Dari aksi yang dilakukan belum lama ini di dekat Pasar Rangkasbitung, komplotan ini berhasil menggasak uang belasan juta dan emas milik ER seorang warga Rangkasbitung.

“Jadi ada tiga pelaku di komplotan ini, dan satu orang berinisial SD berjenis kelami perempuan masih dalam pengejaran anggota. Masing-masing pelaku ini perannya beda-beda,” ungkap Pipih.

Komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita yang akan keluar rumah agar tidak memakai perhiasan berlebihan,” pesan Pipih.

Kanit Reskrim Polres Rangkasbitung Ipda Webri Rizal, menerangkan, RR dan F ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang. Aksi kejahatan ini diotaki oleh F.

Kata Rizal, ketiga pelaku, RR, F dan SD saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Ini dilakukan agar korbannya semakin percaya dengan modus yang digunakan.

“Satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang menanyakan alamat kepada korban, dan saat berbincang datang pelaku lain yang menepuk tubuh korban lalu dibujuk untuk masuk ke dalam mobil pelaku,” terang Rizal.

Di dalam mobil, para pelaku memperlihatkan uang dengan pecahan 500 dan 1.000 Rubel Rusia dan beberapa lembar uang asing lainnya. Polisi juga mengamankan beberapa ID Card palsu berlogo sebuah bank atas nama pelaku.

**Baca Juga: Pria Lompat di Flyover Ciputat Tewas, Polisi: Sakunya Ada Kunci Motor

“Uangnya asli tapi sudah tidak berlaku di negara tersebut. Para pelaku ini melakukan aksinya di dalam mobil dengan membujuk korban untuk menukar karena satu lembar uang tersebut setara dengan 10 juta rupiah,” tutur Rizal.

“Karena korban saat itu tidak punya uang cukup, pelaku lalu bertanya apakah korban punya uang dan perhiasan di rumah. Korban pun mengiyakan sampai akhirnya uang dan perhiasan diserahkan ke pelaku untuk ditukar dengan uang,” tambah Rizal.

Kata dia, korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan setelah ditinggal oleh para pelaku.

“Setelah para pelaku pergi, korban seperti orang kebingungan dan sadar telah menyerahkan uang dan perhiasan kepada para pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara. Rupanya, satu di antara pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Kami tidak segan menindak para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Lebak,” tegas Rizal.(Nda)




Pengedar Duit Palsu Rp15 Triliun Ditangkap Satreskrim Pandeglang

Kabar6-Peredaran uang palsu makin meresahkan masyarakat, apalagi jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 15 triliun dengan pecahan rupiah, US Dollar dan Euro. Pengedar upal itu ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di dua provinsi,  yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain uang palsu, polisi juga menyita air softgun, handphone serta mobil yang digunakan oleh para pelaku mengedarkan upal.

“Menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun,” ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).

Pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).(Dhi)




Dipergoki Warga, Pelaku Curanmor di Cipondoh Kasih Uang Berunjung Bonyok

Kabar6-Seorang pelaku pencurian sepeda motor beraksi saat pemiliknya sedang salat Jum’at di masjid dekat Pasar Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, kemarin. Aksi pelaku dipergoki warga yang curiga melihat gelagat mencurigakan.

“Pas saya liat kok ada bapak-bapak ngapain ya masuk ke dalam SMK WC,” kata Siti Nafisah, warga saksi mata dikutip Sabtu (30/6/2023).

Ia melihat pria itu mondar-mandir di masjid sambil melirik motor Vario yang sedang diparkir. Nafisah melihat dari jauh mendengar suara kunci stang motor dibuka paksa.

Saksi mata kemudian menegur pelaku. Pria itupun menghampiri Nafisah dengan sepeda motor menyala. Pelaku pun menjulurkan tangan tanda memberikan uang.

“Saya gak tau berapa kecil kayaknya, saya gak mau. Saya tanya bapak mau kemana, dijawab mau pulang, kalo mau pulang tunggu yang Jumat’an,” ujar saksi bercerita.

**Baca Juga: Asap Hitam Pekat dari Pabrik Styrofoam di Legok Kebakaran

Pelaku tetap membawa sepeda motor. Nafisah coba menyetop tapi pria itu tetap melaju. Saksi pun berteriak maling dan pelaku menunjuk-nunjuk dirinya.

Saksi bilang saat kejadian salat berjamaah sedang rakaat kedua. Pelaku pun langsung melepas sepeda motornya untuk berlari kabur.

“Dikejar dia, lewat sini. Ketangkap sama warga terus dikeroyok,” ujar Nafisah. Pelaku yang punggungnya penuh tato diamankan warga. Darah segar sudah mengucur dari bagian kepalanya.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Aryono membenarkan kejadian pencurian di atas. Kini kasusnya sedang dibuatkan laporan kepolisian.(yud)