1

Kerugian Korupsi Bank Banten Rp 186,555 Miliar, Tersangka Dibidik TPPU

Kabar6.com

Kabar6-Hasil audit investigatif kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bank Banten jumlahnya cukup besar. Total nilainya sebanyak Rp 186,555 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, total jumlah kerugian negara di atas akumulasi dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur tahun 2017.

“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai IV,” ungkapnya kepada kabar6.com, Jum’at (2/9/2022).

Eben sebutkan, ditambah lagi kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

“Bahwa dengan telah diterimanya k laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Eben bilang, mengingat besarnya kerugian negara tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembalian.

**Baca juga:

Mantan Kanwil Bank Banten dan Dirut Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Kredit Macet

Sepekan Kanwil Ditangkap Bank Banten dan Kajati Teken MoU

“Dan tim lenyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Eben mengharapkan pada masyarakat Banten dapat mendukung penegakan hukum serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten. “Sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.(yud)




Vonis TPPU 4 Tahun, Wawan dan Jaksa KPK Pikir-pikir

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis pidana empat tahun kurungan penjara atas dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama enam tahun.

“Saudara terdakwa ingin menanggapi hasil putusan ini,” tanya ketua majelis hakim, I Made Sudani di PN Tippikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

“Saya ingin konsultasikan dulu bersama keluarga Yang Mulia,” sahut Wawan dari Lapas Cipinang Cabang KPK.

“Artinya dipikir-pikir ya,” kata Sudani. “Siap Yang Mulia,” terang Wawan.

Sudani juga sempat melemparkan pertanyaan sikap kepada jaksa penuntut umum atas putusan vonis tersebut.

**Baca juga: Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Divonis 4 Tahun Penjara.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia selama tujuh hari kedepan,” jawab jaksa KPK. Sudani pun langsung mengetuk palu sidang tanda berakhirnya agenda persidangan.(yud)




Usai TPPU, Wawan Suami Airin Dijerat Suap Kalapas Sukamiskin

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa KPK ajukan penyitaan untuk negara dari mayoritas barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dituntut enam tahun kurungan penjara.

“Saudara terdakwa juga akan kembali menghadapi kasus suap Kalapas Sukamiskin,” ungkap jaksa Roni Yusuf di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) tengah malam.

Hal di atas menjadi pertimbangan meringankan bagi jaksa menuntut Wawan. Roni juga menyebutkan selama persidangan terdakwa berlaku sopan, serta sebagai kepala keluarga.

“Baik sidang pembelaan terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 Juli 2020,” kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim seraya mengetuk palu tig kali tanda berakhirnya sidang tuntutan.

Diketahui, kasus suap bermula dari Wawan menyuruh Deddy tahanan pendamping yang menjadi asisten pribadinya di Sukamiskin untuk bernegoisasi dengan Kalapas Wahid Husein.

**Baca juga: Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin Siapkan Pembuktian Terbalik.

Wawan memberikan imbalan uang kepada Deddy dan menyuap Wahid dengan mobil mewah demi bisa keluyuran keluar dari Lapas Sukasmiskin berdalih kepentingan berobat.

Atas perbuatannya pengadilan menjatuhkan vonis kepada Wahid dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.(yud)




Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin Siapkan Pembuktian Terbalik

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dituntut atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saudara terdakwa pasti tau kalau TPPU biasanya mayoritas barang bukti disita oleh negara,” ungkap Ni Made Sudani, ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) tengah malam.

“Siap mengerti Yang Mulia,” sahut Wawan dari Lapas Cipinang Cabang KPK. Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan pun menimpali percakapan di penghujung sidang tuntutan.

“Yang Mulia mohon izin kami akan perlihatkan pembuktian terbalik,” kata Sukatma. “Oh ya silahkan,” terang Sudani.

**Baca juga: Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Dituntut 6 Tahun Penjara.

Ia memaparkan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa. Sudani bertanya jadwalnya dan disahuti oleh pihak terdakwa jadwal pledoi tuntutan pada Kamis, 9 Juli 2020 mendatang.

“Saudara terdakwa apakah maunya Senin tanggal 6 aja,” tanya Sudani menawarkan. “Sesuai jadwal semula saja Yang Mulia,” utara Wawan.(yud)




Berkas Tuntutan Wawan Suami Airin Setebal 4.850 Halaman

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini membacakan tuntutan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu ini digelar secara virtual.

“(berkas tuntutan) 4.850 halaman,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK kepada kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Sekitar pukul 13.00 WIB rombongan jaksa lembaga antirasuah masuk ke ruang sidang. Jaksa membawa lima koper ukuran besar yang berisi berkas tuntutan.

Jaksa menyebutkan juga terdapat 864 halaman lampiran dalam berkas tuntutan tersebut. “Palingan yang dibacakan 600 halaman,” terang jaksa.

Tepat pukul 13.37 rombongan majelis hakim masuk ke dalam ruangan mengetuk palu tanda mulainya kegiatan persidangan.

**Baca juga: Wawan Suami Airin Siang Ini Hadapi Tuntutan Kasus TPPU.

“Saudara setuju tuntutan hanya dibacakan ringkasan,” tanya ketua majelis hakim, Ni Made Sudani. “Bersedia Yang Mulia,” jawab Wawan.(yud)




Wawan Suami Airin Siang Ini Hadapi Tuntutan Kasus TPPU

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini mengagendakan sidang tuntutan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dituntut atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan kabar6.com, perkara bernomor 99.PID.SUS-TPK itu rencananya akan digelar di ruang Kusuma Atmaja 2. “Iya sidang Wawan duluan,” ungkap petugas PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Surat dakwaan kasus TPPU Wawan setebal 365 halaman dari temuan korupsi pengadaan alat kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkup Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan dianggap merugikan negara sekitar Rp94,2 Miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyita aset bergerak maupun tidak bergerak milik Wawan nilainya sekitar Rp500 miliar.

**Baca juga: Sidang TPPU, Jennifer Duun: Mas Wawan Paling Gampang.

Wawan yang juga merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(yud)




Lima Artis Cantik Ini Mangkir di Sidang TPPU Wawan

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini menghadirkan saksi dari kalangan artis dan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa. Para saksi memberatkan terdakwa ini dihadirkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp581 miliar yang menjerat Wawan.

“Dari sembilan saksi yang kami undang hanya tiga orang hadir Yang Mulia,” kata Roy Riadi, JPU KPK di Pengadilan Negeri Tippikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

JPU KPK hari ini mengundang Irwansyah, Aima Mawaddah Waramah alias Aima Dias, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani Yessica Devis.

**Baca juga: Pengurus Kecamatan Golkar Tangsel Dukung Muhamad Dipecat?.

Dari sembilan saksi yang diundang, hanya ada tiga orang yang hadir. Ketiganya adalah Aima Dimas yang berprofesi sebagai mantan artis sinetron. Ama Liko Nicolaus rekan bisnis Wawan dan Laura Indriani sekretaris pribadi Wawan.

“Saudara kenal dengan terdakwa?,” tanya ketua majelis hakim, Ni Putu Sudani. “Kenal sebagai teman,” sahut Aima Dias.

“Saudara pernah main sinetron apa,” tanya Sudani lagi. “Main sinetron Cinta Fitri,” jelas Aima. (yud)




Anak Buah Wawan “Nyanyi” Serahkan Uang Rp1,5 Miliar untuk Rano Karno

Kabar6.com

Kabar6-Aliran jatah uang dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan untuk mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kembali terdengar. Hal itu disampaikan Ferdi Prawiradiredja, staf PT Bali Pasific Pragama, yang merupaknan perusahaan milik Wawan.

“Pak Wawan menyuruh saya mengirim uang ke Rano. Cash (tunai) Rp1,5 miliar,” ungkap Ferdy di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Ia mengaku lupa soal kepastian waktu penyerahan. Sebelumnya, Ferdy sempat janjian bertemu untuk urusan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar.

Menurutnya, lokasi penyerahan uang tunai di Hotel Ratu, Serang. “Waktu itu lupa, uang saya serahkan ke ajudan atau supir Rano,” kata Ferdy.

**Baca juga: Rano Karno Mangkir di Sidang TPPU Wawan.

Anak buah Wawan ini “nyanyi merdu” saat memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ferdy dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan selaku terdakwa.

Diketahui, KPK menjerat TPPU terhadap Wawan setelah sebelumnya menangani kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan rujukan rumah sakit di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012.(yud)




Jaksa KPK: Kamis Enggak Datang Rano Karno akan Kita Paksa

Kabar6.com

Kabar6-Rano Karno, mantan Wakil Gubernur Banten hari ini mangkir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dijadikan sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana.

“Alasannya yang bersangkutan lagi tugas,” ungkap Roy Suryadi, jaksa penuntut umum KPK kepada kabar6.com saat jeda sidang shalat Magrib, Kamis (30/1/2020).

Ia memastikan lembaga antirasuah akan kembali mengundang Rano Karno datang bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.

“Pasti dong akan kita panggil lagi. Kamis depan,” ujar Roy. Jika kembali diundang untuk bersaksi ternyata Rano tetap mangkir?. “Kalau enggak datang akan kita paksa untuk datang,” tegasnya.

Rano Karno namanya tercantum dalam surat dakwaan kasus TPPU yang menjerat Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.**Baca juga: Rano Karno Mangkir di Sidang TPPU Wawan.

Djaja Buddy Suhardja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada persidangan Senin (6/1/2020) menyebutkan bahwa dirinya pernah dimintai jatah uang oleh Rano Karno. Ia akhirnya memberikan secara bertahap sampai lima kali, dan total kucuran dana sekitar Rp700 juta.

“Katanya udah ngomong sama Pak Wawan. Itu juga uangnya saya minta sama terdakwa,” ungkap Djaja.(yud)




Rano Karno Mangkir di Sidang TPPU Wawan

Kabar6.com

Kabar6-Dua dari tiga orang saksi absen saat diundang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Satu orang di antara yang berhalangan hadir adalah Rano Karno mantan Wakil Gubernur Banten.

“Tapi yang hadir hanya satu orang Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Agenda sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Wawan sebagai terdakwa, rencananya jaksa lembaga antirasuah menghadirkan saksi Rano Karno, dan dua orang kepercayaan bernama Dadang Prijatna serta Yayah Rodiyah.

Nama Rano Karno tercantum dalam surat dakwaan kasus yang membelit suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Ia disebut pernah meminta “cipratan uang” ke mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja, dan diberikan hingga mencapai Rp700 juta.

Sedangkan saksi lainnya yang mangkir adalah Yayah Rodiyah. Ia dalam kasus korupsi berjamaah pengadaan alat kesehatan dan konstruksi yang bersumber dari APBD 2012 berperan sebagai bendahara Wawan.

**Baca juga: Jokowi dan Menristek Bahas 5 Isu Ini di Puspitek Serpong.

Satu orang saksi yang hadir atas nama Dadang Prijatna berperan mengurusi ploting paket lelang hingga mengawal sampai proses pencairan pekerjaan. “Saudara sudah divonis berapa tahun,” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

“Vonis saya 4 tahun sama 2,5 tahun Yang Mulia,” jawab Dadang. Ia mengaku kini mendekam di sel penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(yud)