oleh

Rano Karno Mangkir di Sidang TPPU Wawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua dari tiga orang saksi absen saat diundang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Satu orang di antara yang berhalangan hadir adalah Rano Karno mantan Wakil Gubernur Banten.

“Tapi yang hadir hanya satu orang Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Agenda sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Wawan sebagai terdakwa, rencananya jaksa lembaga antirasuah menghadirkan saksi Rano Karno, dan dua orang kepercayaan bernama Dadang Prijatna serta Yayah Rodiyah.

Nama Rano Karno tercantum dalam surat dakwaan kasus yang membelit suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Ia disebut pernah meminta “cipratan uang” ke mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja, dan diberikan hingga mencapai Rp700 juta.

Sedangkan saksi lainnya yang mangkir adalah Yayah Rodiyah. Ia dalam kasus korupsi berjamaah pengadaan alat kesehatan dan konstruksi yang bersumber dari APBD 2012 berperan sebagai bendahara Wawan.

**Baca juga: Jokowi dan Menristek Bahas 5 Isu Ini di Puspitek Serpong.

Satu orang saksi yang hadir atas nama Dadang Prijatna berperan mengurusi ploting paket lelang hingga mengawal sampai proses pencairan pekerjaan. “Saudara sudah divonis berapa tahun,” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

“Vonis saya 4 tahun sama 2,5 tahun Yang Mulia,” jawab Dadang. Ia mengaku kini mendekam di sel penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email