1

Polda Banten: Enam Badak Cula Satu Mati Ditembak Pemburu

Kabar6-Polda Banten mengungkap ada enam badak cula satu atau badak Jawa yang ditembak mati oleh pemburu. Dimana, kawanan pemburu liar merupakan warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang berlokasi di Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Badak Jawa yang dilindungi dunia, mati ditangan pemburu liar pimpinan N, yang kini tengah bersidang di PN Pandeglang.

Badak cula satu atau Badak Jawa, merupakan spesies terlangka di dunia. Di Indonesia, habitat aslinya hanya ada di semenanjung TNUK.

TNUK sebagai tempat konservasi Badak Jawa, kewenangannya berada langsung dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

**Baca Juga: Pertanyakan Progres Perkara, Pengacara Korban Persetubuhan Dibawah Umur Hingga Hamil Sambangi Mapolres Tangsel

“Jadi berdasarkan pengakuan N, bersangkutan sudah menembak mati enam badak di TNUK,” ujar AKBP Dian Setyawan, Wadireskrimum Polda Banten, dikantornya, Jumat, (26/04/2024).

Ditreskrimum Polda Banten tengah mendalami dan mengejar lima pemburu ilegal lainnya, yakni, Hs, Sa, Sd, It, dan Nr.

Peran Hs dan Sd, memotong cula Badak Jawa yang sudah mati ditembak dua kali oleh kawanan pemburu liar pimpinan N.

“Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2, juncto Pasal 21 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.(dhi)




Ditengah Kabar Pemburuan Liar, Anak Badak Jawa di TNUK Terekam Kamera

Kabar6-Kamera trap merekam seekor individu baru, anak Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Seekor individu baru anak Badak Jawa dengan jenis kelamin betina tersebut terekam kamera di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sepanjang bulan Juli hingga September 2023.

Anak Badak Jawa tersebut diidentifikasi merupakan anak ke-4 dari induk bernama Kasih/ ID 032.2011 yang saat ini berumur 12 tahun.

“Dengan data yang ada, dimungkinkan anak Badak Jawa tersebut dilahirkan pada bulan Februari 2023. Individu anak Badak Jawa tersebut kemudian diberikan kode ID 092.2023,” ujar Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal KSDAE KLHK, dikutip kabar6 dari akun twitter KLHK, Kamis (05/10/2023).

Kabar gembira ini sebenarnya telah diduga ketika Tim Monitoring Badak Jawa (MBJ) TNUK menemukan jejak kaki badak Kasih, yang tidak menyatu antara kaki belakang dengan kaki depannya.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Hal ini menandakan bahwa ada hambatan langkah kaki depan yang terhalang kehamilannya. Selanjutnya pada bulan April 2023 Tim MBJ TNUK juga menemukan jejak ukuran 15/14 cm.

“Beserta kotorannya pada grid yang sama ketika ditemukan tapak dan kamera trap sebelumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya perburuan badak bercula satu di hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Balai TNUK, Kementerian LHK dan Polda Banten pun kini menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Saat ini memang Taman Nasional Ujung Kulon sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Karena diindikasikan adanya perburuan di kawasan TNUK, khususnya Badak Jawa,” ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat (04/08/2023) lalu.(Aep)




Polisi Amankan 294 Senpi Rakitan Home Industry di Cibaliung

Kabar6-Sebanyak 294 senjata api ilegal jenis locok diamankan Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten, melalui kegiatan operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa jenis senjata tersebut merupakan hasil produksi rumahan di daerah Cibaliung, Pandeglang. yang kemudian dijual.

“Ini adalah hasil home industri yang ada di Cibaliung, perawatan yang seadanya dan diperjualbelikan untuk membantu membasmi hama,” ungkap Yudhis , Senin (15/8/2023).

Keterangan itu didapat dari ke enam tersangka berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48) yang memiliki senjata api jenis locok

“Ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (UU Darurat), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan,” katanya.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Ia juga mengatakan penyerahan sukarela itu dilakukan melalui Polsek setempat serta ke kepala desa di wilayahnya masing-masing.

“Totalnya 294 hasil penyerahan sukarela dari masyarakat, baik langsung maupun melalui kades, dengan rincian 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan Cibitung,” lanjutnya

Diketahui sebelumnya, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 6 orang tersangka atas kepemilikan bedil locok dengan inisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Namun hukuman keenam warga itu telah ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat lantaran mereka adalah petani dan berusia lanjut.

“Permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan, karena mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga,” tegasnya.(Aep)




Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

Kabar6-Usai muncul informasi perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini beredar kabar polisi beserta tim gabungan dari Kementerian LHK, juga menyita cula dan gigi badak Jawa itu. Namun Balai TNUK belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Belum tahu, tapi nanti akan ada rilis langsung dari yang berwenang. Saya tidak bisa mengira-ngira atau mengandai-andai, karena khawatir jadi rancu,” ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat (04/08/2023).

Tak hanya itu, beredar juga informasi tim gabungan turut menyita barang bukti senjata api  (senpi) yang diduga menjadi alat pemburuan badak bercula satu yang disita Polda Banten. Andri hanya mengatakan kalau operasi penyelidikan dugaan perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dilakukan secara tertutup dan melibatkan banyak pihak, yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Polda Banten Investigasi Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK

Keberadaan dan kelangsungan hidup badak cula satu dengan nama latin Rhinocerus Sundaicus ini  menjadi perhatian banyak pihak sebab badak tersebut masuk kategori satwa dilindungi dan langka di dunia. Habitatnya hanya ada di Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Saya kurang tahu kalau masalah (penyelidikan) dari kapan sampai kapan, karena ini operasi tertutup ya. Jadi kami pun tidak tahu. Yang kita tahu, tiga orang yang ditangkap itu kaitannya dengan kepemilikan senjata bedil locok,” terangnya.(Dhi)




WWF Indonesia Bangun Sistem Pengelolaan kawasan Ekosistem Berbasis Masyarakat di TNUK

Kabar6.com

Kabar6- Sebagai upaya penyelamatan kawasan dan pupulasi satwa langka di ujung kulon, WWF Indonesia terus membuat kerangka program Rencana Aksi Masyarakat (RAM) yang berkelanjutan dengan meningkatkan pengelolaan kawasan ekosistem berbasis masyarakat dan pemberdayaan desa.

WWF Indonesia Ujung Kulon Project Leader Rendra Kusumawijaya mengatakan, pihaknya bukan hanya fokus pada spesies saja, akan tetapi kami juga berkomitmen terhadap peningkatan kapasitas masyarakat disekitar kawasan taman nasional.

“Hal tersebut sesuai dengan kerangka program WWF Indonesia yaitu membangun sistem pengelolaan kawasan dan perbaikan ekosistem berbasis masyarakat guna penyelamatan populasi satwa langka di kawasan ujung kulon, “ucap Rendra, Kamis (3/6/2021).

WWF mengaku telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah melalui program pemberdayaan masyarakat, diharapkan dampak dari program ini masyarakat bisa berperan secara langsung dalam menjaga ekosistem yang ada di wilayah ujung kulon.

“Untuk mewujudkan hal tersebut masyarakat perlu diberikan pelatihan peningkatan kapasitas agar kawasan TNUK tetap lestari, “tuturnya.

**Baca juga: Digelar Ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Pandeglang Ingatkan Panita Pilkades

Sementara itu, Sekretaris daerah Pery Hasanudin mengatakan Pemerintah daerah selalu mendukung program WWF Indonesia yang menyasar pada kelestarian ekosistem dan mempertahankan populasi satwa langka melalui program pengelolaan kawasan dan pemberdayaan desa di 12 desa penyangga.

“Saya berharap program pemberdayaan masyarakat desa yang digagas oleh WWF Indonesia mampu melestarikan ekosistem agar selalu asri dan masyarakat lebih peka terhadap keberlangsungan flora dan fauna di kawasan ujung kulon, “harapnya.(aep)




Warga TNUK Kabupaten Pandeglang Jalani Pelatihan Bertani Madu

Kabar6.com

Kabar6- Masyarakat di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang mendapatkan pelatihan mengelola sampah dan bertani madu agar alam di sekitar habitat badak bercula satu itu tetap lestari dan bersih dari sampah.

Pengelolaan sampah dan madu di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang itu diberi nama Bank Sampah Ujung Kulon (Bunglon) yang bekerjasama dengan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci).

Hermawansyah Mewakili AirNav Indonesia, mengatakan bahwa melalui program pemberdayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“BUMN Hadir Untuk Indonesia bukan hanya sekedar slogan, AirNav Indonesia hadir memberikan solusi ditengah pandemi, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat guna tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata perwakilan AirNav, Hermawansyah, Kamis (10/09/2020).

Anggota DPRD Propinsi Banten, H. Anda Suhanda berharap semakin banyak BUMN hadir ke Banten, supaya perekonomian warga bisa kembali normal di tengah hantaman badai covid-19.

**Baca juga: IDI Banten Sarankan Tangerang Raya Berlakukan PSBB Total.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan serta apresiasi kepada AirNav Indonesia, benar-benar hadir untuk masyarakat di tengah Pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tunggal Jaya, Hutbi Wirawan, merasa terharu sekaligus bangga, karena desanya mendapatkan ruang untuk memberdayakan masyarakat.(Dhi)




Dianggap Punah, Pencarian Harimau Jawa di TNUK Masih Dilakukan

Kabar6.com

Kabar6-Harimau Jawa, sempat diduga ‘bangkit kembali’ di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dugaan itu terjadi pada 25 Agustus 2017, saat hewan buas itu tertangkap kamera petugas Balai TNUK. Hewan yang awalnya diduga Harimau Jawa terlihat sedang memangsa banteng di Padang Gembalaan Cidaon.

Penelitian dan pencarian hewan yang dianggap sudah punah itu segera dilakukan. Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun ikut serta melakukan penelitian. Namun hasilnya, hewan yang memangsa banteng di Padang Gembalaan Cidaon, dipastikan hanya macan tutul.

“itu positif Macan Tutul. Jadi menurut para ahli, setelah dicek, segala macem, dari kamera, menurut para ahli itu Macan Tutul,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui smabungan selulernya, Kamis (07/02/2019).

Laporan resminya sedang disusun oleh tim pencari harimau Jawa. Laporan itu berdasarkan penelitian dari bekas cakaran, tinja sampai rambut yang diduga milik Harimau Jawa, yang ditemukan di dalam hutan Ujung Kulon.

Meski belum bertemu langsung atau menangkap aktivitas visualnya melalui kamera trap, pihak Balai TNUK bersama tim, mengaku optimis ada kehidupan Harimau Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

“Jadi memang ketemu langsung tidak ditemukan mereka tim ekspedisi itu. Namun jejak aktivitasnya ditemukan,” terangnya.**Baca Juga: Puluhan Pelatih AsskaT Dapatkan Materi Pelatihan dari Akademi Inter Milan.

Meski optimis, pihaknya belum menerima laporan resmi dari tim peneliti Harimau Jawa. Penyusunan terhambat oleh bencana Tsunami.

“Tapi karena ada Tsunami dan macem-macem yah, jadi masih tertunda lagi. (Kamera trap) Di Padang Pengembalaan hanya menangkap macan tutul, belum menangkap (gambar) Harimau Jawa,” jelasnya.(dhi)




Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas

kabar6.com

Kabar6-WWF-Indonesia, meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk menindak tegas anggotanya berinisial Kombes B, yang di duga ikut berburu Rusa Timor.

Kombes B di duga ikut bersama 10 pemburu lainnya, memburu hewan dilindungi di Pulau Panaitan, yang masuk ke dalam zona Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

“kita mengharapkan Kapolri membuktikan komitmennya dalam memerangi illegal wildlife trade. Apalagi ini diduga anggotanya yang menjadi bagian dari kasus (perburuan)” kata Drh Kurnia Khairani, Project Leader WWF-Indonesia, kantor UK, melalui pesan singkatnya, Selasa (4/12/2018).

Para pemburu tiga Rusa Timor itu, ditangkap di Pulau Panaitan, yang masuk ke dalam hutan TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu 1 Desember 2018.

WWF mengapresiasi petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan Polri, yang berhasil mengamankan para pemburu ilegal di Pulau Panaitan. Bahkan salah satu pemburunua seorang Kombes B.

Dari tangan para pemburu, ditemukan senjata laras panjang untuk bebruru, alat komunikasi dan tiga ekor Rusa Timor yang sudah di dalam kotak.**Baca Juga: Ini 6 OPD Terbaik di Kabupaten Tangerang Versi Inspektorat.

“Kami WWF akan terus mensupport TNUK, untuk mengawal proses penegakan hukum nya,” jelasnya.(dhi)




Mabes Polri Periksa Intensif Oknum Polisi Pemburu Satwa di TNUK

Kabar6-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara intensif Kombes B, terduga pelaku perburuan satwa langka dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Propam terkait dengan perbuatan yang bersangkutan,” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (4/12/2018).

TNUK merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah di akui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992.

Hewan rusa yang diburu oleh para pemburu liar itu, termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pihak kepolisian mengaku kalau telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar, yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).

Pihak nya akan melihat apakah para pemburu rusa liat di dalam taman nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu, melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” terangnya.**Baca Juga: Oknum Polisi Berburu di TNUK, Begini Kata Kompolnas.

Perlu diketahui bahwa, hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indoensia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada diseluruh Pulau Jawa, kemudian 66,3 persen jenis burung hingga 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Pemerintah sendiri telah mengatur TNUK, setidaknya melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan TNUK.

Lalu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi TNUK.(dhi)




Oknum Polisi Berburu di TNUK, Begini Kata Kompolnas

kabar6.com

Kabar6-Kombes B yang diduga ikut serta berburu Rusa Timor, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sangat disayangkan oleh Kompolnas.

Lantaran, TNUK merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah di akui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 tahun 1992.

“Sangat menyayangkan dan prihatin, jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes, yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK,” kata Poengky Indarti, anggota Kompolnas, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku kalau telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar, yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (04/12/2018).**Baca Juga: Berburu di TNUK, Perwira Polisi Diperiksa Propam Banten.

Pihak nya akan melihat apakah para pemburu rusa liat di dalam taman nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu, melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” terangnya.

Hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indoensia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada diseluruh Pulau Jawa, kemudian 66,3 persen jenis burung hingga 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Pemerintah sendiri telah mengatur TNUK, setidaknya melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon.

Lalu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi Taman Nasional Ujung Kulon.(dhi)