1

2 DPO Perkara Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WI, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun lokasi penangkapannya berada di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Identitas Saksi yang diamankan, yaitu  seorang laki-laki usia 48 tahun, berinisial K,  berdomisili di Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya ada seorang wanita berinisial M warga Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya.

Penangkapan kedua buronan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

**Baca Juga: PWI dan Perumdam TKR Salurkan Bantuan 105 Ribu Liter Air Bersih di Pakuhaji

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Terpidana Korupsi Rp1,125 Miliar Diamankan Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung pada, Jumat (13/10/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu  Andi Jauhari Yusuf (56), warga Perumahan Kota Wisata Bellevue, Bogor. Terpidana menjabat sebagaibDirektur PT Lampung Jasa Utama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

**Baca Juga: Kantor Hukum Mohamad Anwar Gugat BTN ke PN Tangerang

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red)




Lagi Santai di Mall Arrasa BSD, DPO Ini Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.39 WIB di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/9/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Vinna Sencahero (54), kelahiran Surabaya. Terpidana Vinna berdomisili di Cluster De Park De Brassia, BSD City, Tangerang Selatan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Sabtu(16/9/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016: menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

**Baca Juga: MTQ Kampung Melayu Barat, Amalkan Alquran untuk Tangerang Gemilang

Dengan demikian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.(Red)




Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Pengaduan Fitnah

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 13.20 WIB.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Arwan Koty (57 tahun), kelahiran Tanjung Karang. Terpidana Arwan diketahui berdomisili di Jl. K.H. Hasyim Ashari Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk. Pekerjaannya adalah wiraswasta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam DPO,” kata Ketut.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjutnya, pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Saksi BOK 16 Puskesmas Kabur, Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Minggu (3/8/2023), telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: RF (61 tahun). Perempuan kelahiran Yogyakarta ini merupakan karyawan BUMN.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Senin (4/9/2023).

RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: Demokrat Banten Usulkan Koalisi Dengan Ganjar Pranowo

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Terjerat Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Kadis PUPR Dijebloskan ke Penjara

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil mengamankan Tersangka Ir. NEK, M.Ec.Dev (58 tahun) yang merupakan buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kaimana, pada pukul 15.00 WIB,  Kamis (31/8/2023).

“Tersangka NEK merupakan buronan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana,” ungkap Harli Siregar.

Sambungnya, tersangka NEK merupakan PNS dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

**Baca Juga: Belasan Senjata Tajam Diamankan Polisi dari Kelompok Remaja yang Satroni BTN Pepabri

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen).

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 minggu.

Ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.

Dijelaskan Harli Siregar, bahwa terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Harli Siregar.(Red)




Pensiunan Ini Buron 20 Tahun, Korupsi Rp99 Juta

Kabar6-Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman. Pengamanan tersebut dipimpin langsung Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ilham Wahyudi, S.H., M.H. pada  Selasa (29/8/2023).

Sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Kamis (31/8/2023).

Adapun identitas Terpidana yang dilakukan eksekusi, yaitu Ali Basyar Bin Bustami, asal  Bukittinggi, berusia 65 tahun. Terpidana merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Ali Basyar Bin Bustami selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

**Baca Juga: DPO Eks Karyawan Bank Mandiri Asal Rangkasbitung Ditangkap 

Bahwa Terpidana Ali Basyar Bin Bustami yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara.

“Hal ini terbukti dengan upaya yang dilakukan Terpidana atas nama Ali Basyar Bin Bustami selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung  ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)




DPO Terpidana Pemalsuan Surat Diciduk Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Operasi penangkapan yang melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang, berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu.

Aksi  penangkapan dilakukan di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang, tepat pukul 11.30 WIB, Rabu (26/7/2023).

Terpidana yang berhasil diamankan adalah Guntur Utomo, warga kelahiran Nganjuk, berusia 50 tahun. Lelaki berusia 50 tersebut berdomisili di Jl. Sarimun Kota Batu, Jawa Timur. Ia menjalani profesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016 , telah menjatuhkan status terpidana pada Guntur atas kasus pemalsuan surat. Karena perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Proses penangkapan berjalan lancar berkat kerjasama  Terpidana Guntur yang bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, Guntur segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk proses serah terima.

**Baca Juga: Politik Jalan Tengah yang Digagas Prabowo Subianto Harus Didukung Umat dan Publik Secara Luas

Keberhasilan ini juga merupakan wujud nyata dari program Tabur Kejaksaan.

Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum melalui proses eksekusi yang tepat.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman, dan keadilan akan tetap mengejar hingga tuntas.

Dengan penangkapan ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan patuh pada peraturan yang berlaku. Keadilan harus dijalankan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan yang berkeadilan.(Red)




DPO Terpidana Penipuan dan Pencucian Uang Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  melaksanakan penggerebekan  di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (25/7/2023), yang berujung pada penangkapan seorang buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yaitu Hasan Lamadupa, S.E., kelahiran Gorontalo yang saat ini berusia 56 tahun. Pria ini berprofesi sebagai wiraswasta. Hasan telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Hasan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4  bulan.

**Baca Juga: Maling di Warung 24 Jam dan Agen BRILink Ditangkap Polresta Serkot

Operasi penggerebekan ini berjalan lancar berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari Tim Tabur Kejaksaan Agung. Ketika diamankan, Terpidana Hasan  menunjukkan sikap kooperatif, sehingga memudahkan proses pengamanan dan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih bebas berkeliaran bebas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menyampaikan imbauan bagi seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pesan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti.(Red)




Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)