1

Kejagung Jembloskan 7 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kabar6-Kejagung kembali menetapkan 7 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

“Kamis 18 Juli 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 7 orang tersangka sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/7/2024).

**Baca Juga:Ribuan Orang Akan Kepung Istana dan DPR, Desak Pemerintah Sahkan DOB Cilangkahan

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kata Harli, tim penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yaitu:

LE periode 2010-2021.

SL periode 2010-2014.

SJ periode 2010-2021.

JT periode 2010-2017.

GAR periode 2012-2017.

DT periode 2010-2014.

HKT periode 2010-2017.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka SL dan tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan terhadap tersangka LE, SJ, JT, dan tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2010 s/d tahun 2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM;

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis;

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au);

Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)




Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Kabar6-Polda Banten kembali menetapkan tersangka korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial AF, mantan direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah BUMD di Kota Cilegon, Banten.

Tersangka AF, menambah daftar panjang koruptor BUMD Cilegon yang ditetapkan Polda Banten. Sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, yakni ABR yang sudah di vonis 1,5 tahun penjara, serta SN di vonis 3 tahun penjara.

“Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin, (06/05/2024).

**Baca Juga:Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Korupsi bernilai sekitar Rp7 miliar berawal dari rencana PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT Arkino dan PT Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerjasama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar, pada medio 2021.

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama).

“Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR,” jelasnya.

Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.

Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.(Dhi).




Lima Tersangka Baru Korupsi Timah Ditahan Kejagung, dan Mobil Mewah Disita

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Aguung, menetapkan 5 saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terkai korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Untuk kepentingan penyidikikan, penyidik menahan tiga orang Tltersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (27/4/2024).

Di samping itu, Kata Ketut, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

“Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” imbuh Ketut.

**Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Timah, Salah Satu Kadis ESDM

Sejauh ini Kejagung telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:

HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.

FL selaku Marketing PT TIN.

SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.

BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang. (Red)

 




Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Timah, Salah Satu Kadis ESDM

Kabar6-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, sebanyak lima orang. Usai ditetapkan tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan.

Kelima tersangka, yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

**Baca Juga:Polsek Ciputat Timur Ungkap Pemuda Produksi Narkoba Gorila dari Youtube

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Jumat malam (26/4/2024)

Adapun peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Kuntadi.

Ketiga tersangka itu, kata Kuntadi mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai ‘kultus’ aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kuntadi.

Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni

Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;

Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.(red)

 




Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Bakti Kemenkominfo

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Senin (11/9/2023), menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:

  1. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;
  3. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.
  2. Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.
  3. Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

**Baca Juga: Tersangka YUS dan WP Kasus BAKTI KOMINFO Segera Disidangkan

Adapun peranan para Tersangka, yakni:

  1. Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
  2. Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
  3. Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkas Ketut. (Red)




Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sebut Potensi Muncul Tersangka Baru

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Hingga kini telah ditahan lima orang tersangka dan 13 orang lainnya telah dicekal.

“Perkembangannya kita kan ada 13 orang yang kita lakukan untuk pencekalan dimungkinkan aja. Dimungkinkan loh ya, dimungkinkan aja dari situ pasti ada (tersangka -red),” ungkapnya saat meresmikan gedung Kejari Tangerang Selatan, (Jumat, 17/1/2020).

Burhanuddin menjelaskan, saat ini masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Terutama dalam rangka kita menyelamatkan asetnya,” ungkapnya.**Baca juga: Jaksa Agung Burhanudin: Laporkan Jika Ada yang Tidak Baik.

Burhanuddin melanjutkan, untuk asetnya, pihaknya sedang lakukan perhitungan-perhitungan. Bahkan anak buahnya melakukan penyitaan barang bukti sampai shubuh.

“Cuma memang jujur saja saya tidak mau penyitaan itu terus rame gitu. Bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum itu betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh,” paparnya.

Diketahui, kelima orang tersangka adalah bekas Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, Syahmirwant; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presdir PT TRAM Heru Hidayat; dan bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo.(eka)