Sukarya Dewan Golkar Tangsel Tiga Periode Wafat

Kabar6.com

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali kehilangan salah satu tokoh yang punya andil dalam proses pemekaran daerah. Sukarya, Ketua Fraksi Partai Golkar lewat pesan berantai diinformasikan meninggal dunia.

“Innalillahi wa inaillahi rojiun. Semoga Allah mengampuni segala dosanya,” kata Tomy Irawan, kerabat almarhum, Jum’at (22/1/2021).

Diketahui, Sukarya merupakan legislator senior. Almarhum melenggang sebagai anggota DPRD tiga periode dari daerah pemilihan Ciputat.

**Baca juga: Marah Proyek Disegel, Bekas Dewan Tangsel Ditagih Data Autentik

Tomy menyebutkan bahwa Sukarya juga merupakan salah satu tokoh pemuda. Sejarah tak menafikan bahwa ia tercatat menjadi sosok pendiri organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel.

“Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Insha Allah husnul khatimah. Aamiin,” ujar mantan Sekjen DPD KNPI Kota Tangsel itu.(yud)




Marah Proyek Disegel, Bekas Dewan Tangsel Ditagih Data Autentik

Kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil pemilik lahan proyek pengurukan tanah di Kelurahan/Kecamatan Setu. Tindakan tegas penyegelan ditempuh karena ‘Saung Babe’ dianggap tidak mengantongi izin resmi.

“Bukti-bukti autentik kedua belah pihak tentu perlu kita mintai keterangan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana di lokasi perkara, Jum’at (22/1/2021).

Menurutnya, rekomendasi segala kegiatan pembangunan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan.

Sapta tegaskan, Satpol PP Kota Tangsel telah mengecek legalitas yang dipegang pemilik lahan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pastikan izin resmi kegiatan pengurukan lahan tidak ada.

“Pada saat pemanggilan nanti saya suruh bawa berkas-berkas yang bisa menguatkan kalo lahan itu punya dia, berikut peruntukannya,” tegas Sapta.

**Baca juga: Proyek Disegel Satpol PP, Bekas Dewan Tangsel ‘Mencak-mencak’

Terpisah, Abdul Serin, warga pemilik lahan keberatan atas kedatangan empat mobil yang mengangkut pasukan aparat Korps Praja Wibawa. Ia menganggap kebijakan itu terlalu berlebihan karena bidang usaha yang digarapnya tidak melanggar hukum.

“Kayak mau gerebek teroris. Gue punya sertifikatnya. Masa dibilang ini berdiri di atas lahan resapan air,” ujar bekas anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014 – 2019 lalu.(yud)




Pemkot Tangsel Setuju Penanganan Covid-19 Diambilalih Pusat

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pendapat jika penanganan pandemi Covid-19 diambilalih oleh pemerintah pusat. Sejak Desember 2020 lalu angka kasusnya terus melonjak sehingga krisis ruang perawatan di semua rumah sakit.

“Prinsipnya saya setuju dengan gagasan penanganan Covid untuk Jabodetabek diambil alih pusat,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (22/1/2021).

Pertama, menurutnya, penyebaran Covid-19 ini sudah lintas batas daerah. Kedua itu hak asasi masyarakat korban yang terpapar bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Orang mau dirawat dimana, ingin sembuh ini perlu campur tangan pemerintah pusat dengan anggaran tidak kecil. Kamar yang penuh, ICU penuh, jelas jelas perlu penanganan integrasi Jabodetabek lah sebagai epicentrum penyebaran,” jelas Benyamin.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Pengurugan Tanah Tak Ber-IMB di Setu

Ia setuju dikorfinasikan untuk obat, kamar RS, koordinasi manajemen dan termasuk pemakamannya. Memang sekarang ini baru warga pemilik e-KTP Kota Tangsel yang bisa dimakamkan di TPU Jombang, Kecamatan Ciputat.

“Keterisian 93 persen kemarin 94 persen keterisian kamar tidur agak turun bukan berati orangnya tapi kapasitas RS sesuai imbauan dari menkes ditambah di RS swasta sekian persen. Klo icu 100 persen penuh,” jelas Benyamin.(yud)




Satpol PP Tangsel Segel Pengurugan Tanah Tak Ber-IMB di Setu

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel pengurugan tanah di Saung Babe, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, tempat itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat pengurugan lahan untuk melakukan pembangunan.

“Setiap pengurukan lahan untuk melakukan pembangunan termasuk harus sudah berIMB,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (22/1/2021).

**Baca juga: MUI Tangsel Usul Tokoh Agama Diprioritas Penerima Vaksin Covid-19

Muksin mengatakan, karena tidak memiliki IMB tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

“Kalau ada IMB dia boleh (bangun, red), nah karena dia tidak melakukan pengurusan IMB dia melanggar Perda nomor 6 tahun 2015,” tutupnya.(eka)




MUI Tangsel Usul Tokoh Agama Diprioritas Penerima Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Abdul Rojak, mengatakan sudah mengajukan 30 nama tokoh agama untuk masuk ke dalam pemberian vaksin Covid-19 berikutnya. Tahap awal penyuntikan vaksin diprioritaskan bagi 8.920 tenaga kesehatan.

“Aktivitas mereka ini kan berinteraksi dengan banyak orang,” katanya kepada wartawan di Jalan Raya Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (21/1/2021).

Ia juga usulkan agar para pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) se-Kota Tangsel juga harus masuk ke dalam prioritas penerima vaksin tahap selanjutnya.

Rojak beralasan karena sudah banyak kasus di Tangsel ulama atau tokoh agama yang terpapar Covid-19. Bahkan ada beberapa di antaranya yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif terpapar.

“Jadi harus diprioritaskan agar para ulama atau tokoh agama kita ini akan, dan jamaah yang berinteraksi dengan mereka pun aman. Ini alasan kami untuk mengusulkannya masuk ke dalam prioritas penerima vaksin,” paparnya.

**Baca juga: LBH Keadilan Rilis 2 Kasus Pencabulan Anak di Polres Tangsel Mandek

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, pemerintah daerah pun sudah memberikan pelatihan kepada tenaga medis yang akan menyuntikan vaksin Covid-19.

“Sudah 33 vaksinator yang sudah dilatih di Tangsel. Karena ini harus dilatih dulu ga bisa sembarangan,” jelasnya.(yud)




LBH Keadilan Rilis 2 Kasus Pencabulan Anak di Polres Tangsel Mandek

kabar6.com

Kabar6-LBH Keadilan mengungkapkan adanya keganjilan dalam proses hukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua laporan kasus hingga kini belum masuk ke pengadilan mesti sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Pada tanggal 25 Juli 2019 salah satu klien kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya,” kata pengacara LBH Keadilan, Muhamad Vikram lewat siaran pers yang diterima kabar6.com pukul 15.10 WIB, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, sesuai laporan polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel. Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/570/X/2019/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2019, telah pula dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor.

Kurang lebih 13 bulan terhitung sejak laporan polisi dilakukan pada 25 Juli 2019, atau tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 31 Agustus 2020, telah dilakukan upaya diversi. Namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun atau gagal.

“Dan klien kami meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Vikram.

Kasus kedua, ia lanjutkan, Bahwa pada tangal 10 Agustus 2020 dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/495/Xll/2020/Reskrim tertanggal 30 Desember 2020, telah pula dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi dan terlapor. Bahwa terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA alias C menjadi tersangka.

Vikram sebutkan, sejak gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka. Maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, Tersangka MA alias C masih belum ditahan. Ditambah ada sejumlah keganjilan yang terjadi, yakni adanya pungli sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum kepolisian dengan dalih untuk koordinasi dengan kejaksaan, dan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Menurutnya, penyidik telah mendahului proses dengan mengatakan bahwa Tersangka tidak akan ditahan. Hal itu dikatakan sebelum penetapan tersangka.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

“Sehingga, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami,” terang Vikram.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (21/1/2021) pukul 08.18 WIB, Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Angga Surya tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan kabar6.com.(yud)




Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik MZ mengaku telah siapkan data jawaban sebagai termohon. Materi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2020 lalu diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kalo dari sisi jawaban sudah kita susun. Kronologis sudah kita buat. Alat bukti sudah kita persiapkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Taufik bilang kini pihaknya intens menggalang komunikasi dengan narahubung dan tim kuasa hukum KPU. Sebagai termohon sudah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan.

Ia menyebutkan, materi gugatan pemohon misalkan KPU Tangsel dituduh tidak netral. Kubunya lantas melihat apa alat bukti mereka, terkait SK Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kalau yang Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah dilaksanakan. Jika ada pelanggaran administratif kemudian terjadi PSU maka KPPS sudah dibebastugaskan.

“Rekomendasi Bawaslu kita laksanakan. Dari sisi penyelenggara tidak ada masalah, sudah aman,” sebut Taufik.

Materi gugatan lainnya, ia lanjutkan, contohnya ada beberapa KPPS yang anggotanya diklaim pemohon berafiliasi ke masing-masing pasangan calon. Apakah memang ada alat buktinya KPU pertanyakan.

**Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tangsel di MK 29 Januari 2021

Contoh lainnya ada pemilih yang menggunakan form C6 atau pemberitahuan orang lain. Taufik bilang, atau ada juga memilih dua kali di TPS Ciater.

“Kita sudah siapkan pernyataan sebagai bukti tertulis dari seluruh KPPS TPS 15. Tugas kita sudah. Setelah itu ada putusan sela,” ujar Taufik.(yud)




Supir Truk Ngantuk Seret Pengendara Motor Hingga Tewas di Cisauk

Kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan maut terjadi antara Truk hino tronton roda 10 dengan motor di Jalan Raya Cisauk – Legok, Kampung Cicayur, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Budi Irawan saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com.

“Iya betul, kejadiannya tadi pagi,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Budi menerangkan, awalnya kendaraan truk hino B 9025 JEH yang dikemudikan oleh Hartono melaju dari arah Cisauk menuju Legok.

Dilanjutkannya, ketika melintas di Jalan Raya Cisauk Legok, Kampung Cicayur Kebon Mangu, Cisauk, diduga sopir kondisi mengantuk, sehingga menabrak atap warung nasi uduk.

“Selanjutnya truk menabrak kendaraan Honda Scoopy B 4831 NCA berikut korban A (57) yang sedang berhenti duduk di atas kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu kendaraan truk juga menabrak kendaraan Honda Beat B 4071 NHB, hingga menyebabkan MNS loncat dari kendaraannya untuk menyelamatkan diri.

Budi menerangkan, korban A berikut kendaraan terseret hingga truk berhenti setelah membanting stir ke arah kanan menuju jalan raya.

“Atas kejadian tersebut korban A mengalami cidera di kepala dan meninggal dunia di TKP,” terangnya.

**Baca juga: PCR Rusak, Benyamin Davnie Sebut Perawatan untuk Uji Sampel Akurat

Budi menjelaskan, ada kerugian lain berupa tiga buah atap asbes warung milik AS dan satu buah Pom Bensin Mini milik warung MS.

“Selanjutnya korban A meninggal dunia dilarikan ke RSU Kabupaten Tangerang untuk dimintakan Ver Et Repertumnya,” tutupnya.(eka)




PCR Rusak, Benyamin Davnie Sebut Perawatan untuk Uji Sampel Akurat

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku perawatan terhadap alat kesehatan PCR sars Cov2 mesti dilakukan untuk memastikan uji sampel virus Covid-19 dapat terakurasi dengan tepat.

“Maintenance harus dilakukan untuk mengkalibrasi alat-alat tersebut. Sementara sampel PCR dikirim ke laboratorium lain,” kata Benyamin.

Bemyamin mengakui, Dinkes Tangsel, juga sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah fasilitas laboratorium lain baik milik pemerintah dan swasta.

“Seperti milik Kemenkes dan laboratorium fakultas kedokteran Univesitas Indonesia serta fasilitas lab rumah sakit swasta lain,” ujar Benyamin.

**Baca juga: Perangkat PCR Covid-19 Milik Labkesda Tangsel Rusak

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengaku akan mengevaluasi keterlambatan hasil tes swab di Tangsel, yang dianggap masyarakat lamban untuk memperoleh hasil tes setelah pengambilan sampel dilakukan.(yud)




Pandemi Covid-19, UMKM Tangsel Didorong Kreatif Garap Produk Ekspor

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana mendorong pelaku UMKM kreatif selama masa pandemi Covid-19. Ada banyak produk ekspor yang bisa dihasilkan untuk memenuhi pangsa pasar mancanegara.

“Pelaku UMKM juga bisa mulai untuk mendiversifikasi produk sesuai kebutuhan pasar saat ini,” katanya saat melepas produk ekspor ke Papua Nugini di Balai Kota Tangsel, Selasa (19/1/2021).

Ia mengingatkan agar pelaku UMKM fokus perhatikan kualitas produk yang dihasilkan. Komitmen itu penting agar bisa terus bersaing di pasar global.

Maya memastikan masih terus menfasilitasi promosi ekspor produk parfum dan alat kesehatan buatan UMKM asal Kota Tangsel. Pangsa pasar yang dibidik adalah negara Timur Tengah.

“Misalnya dari yang tadinya bergerak di bidang konveksi lalu beralih memproduksi APD,” terang Maya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik perkembangan ekspor Kota Tangsel cenderung naik sejak 2015 hingga 2019. Meski tidak signifikan.

**Baca juga: Produk Kesehatan dan Kecantikan UMKM Tangsel Diekspor ke Papua Nugini

Pada 2015, total nilai ekspor Tangsel atas dasar harga berlaku mencapai Rp 32.630 miliar. Jumlah tersebut meningkat tipis menjadi Rp 32.812 miliar pada 2016. Selanjutnya, pada 2017, total nilai ekspor Tangsel naik menjadi Rp 33.378 miliar.

Kemudian pada 2019 nilai ekspor Tangsel tercatat sebesar Rp 35.058 miliar, atau naik dari tahun 2018 yang mencapai Rp 34.947 miliar.(yud)