oleh

Marah Proyek Disegel, Bekas Dewan Tangsel Ditagih Data Autentik

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil pemilik lahan proyek pengurukan tanah di Kelurahan/Kecamatan Setu. Tindakan tegas penyegelan ditempuh karena ‘Saung Babe’ dianggap tidak mengantongi izin resmi.

“Bukti-bukti autentik kedua belah pihak tentu perlu kita mintai keterangan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana di lokasi perkara, Jum’at (22/1/2021).

Menurutnya, rekomendasi segala kegiatan pembangunan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan.

Sapta tegaskan, Satpol PP Kota Tangsel telah mengecek legalitas yang dipegang pemilik lahan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pastikan izin resmi kegiatan pengurukan lahan tidak ada.

“Pada saat pemanggilan nanti saya suruh bawa berkas-berkas yang bisa menguatkan kalo lahan itu punya dia, berikut peruntukannya,” tegas Sapta.

**Baca juga: Proyek Disegel Satpol PP, Bekas Dewan Tangsel ‘Mencak-mencak’

Terpisah, Abdul Serin, warga pemilik lahan keberatan atas kedatangan empat mobil yang mengangkut pasukan aparat Korps Praja Wibawa. Ia menganggap kebijakan itu terlalu berlebihan karena bidang usaha yang digarapnya tidak melanggar hukum.

“Kayak mau gerebek teroris. Gue punya sertifikatnya. Masa dibilang ini berdiri di atas lahan resapan air,” ujar bekas anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014 – 2019 lalu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email