1

Cap Darah Kader Demokrat, Bukti Setia Pada AHY

Kabar6 – Cap darah dan tanda tangan dibubuhkan oleh kader Demokrat Banten dikantornya. Mereka menyatakan kesetiaan dan loyalitas kepada AHY sebagai Ketua Umum (Ketum), serta menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Secara bergantian, mereka melubangi jempolnya dengan jarum, kemudian darah yang menetes ditempelkan di kain putih yang sudah disiapkan.

Dibekas cap jempol darah itu, mereka membubuhkan tanda tangan dan nama. Lukanya kemudian diberi obat, agar tidak infeksi.

“Demokrat Banten, mendukung ketum yang sah, AHY. Yang menandatangani sumpah setia ini, kader, pengurus dan sebagian masyarakat yang mendukung demokrasi di Indonesia. Kita cap jempol, langsung tusuk darah,” kata Hermansyah, pengurus DPD Demokrat Banten, dilokasi cap jempol darah, Senin (08/03/2021).

Dukungan terhadap Demokrat kepemimpinan AHY juga diberikan oleh 56 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka mendukung proses demokrasi di Indonesia, dan menyayangkan terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Mereka juga meminta pemerintah tidak ikut campur tangan dan berpihak terhadap konflik Demokrat. Netralitas pemerintah ditunggu oleh masyarakat luas dalam tarik menarik kepemimpinan di partai berlambang mercy itu.

**Baca juga: Ini Kata Iti Octavia Soal Santet Moeldoko

“Kami datang kesini menyuarakan demokrasi yang sudah di ciderai sekelompok orang, yang demokrasi itu terganggu. Kami meminta pemerintah tidak ikut campur kepartaian Demokrat,” kata perwakilan AMPD, Abdurrahman, di DPD Demokrat Banten, Senin (09/03/2021).(dhi)




Tinggal Tanda Tangan, Bupati Lebak Keluarkan Perbup Pedoman PSBB

Kabar6.com

Kabar6- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak akan mulai berlaku per 1 hingga 20 Oktober 2020. Sejumlah aktivitas akan dibatasi oleh pemerintah setempat selama penerapan PSBB.

Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan, sebelum penerapan PSBB, Pemkab Lebak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan peraturan bupati (Perbup).

“Iya ini SK dan Perbup akan terbit bersamaan. SK untuk menetapkan waktu PSBB, sementara Perbup sebagai pedoman pelaksanaan PSBB,” kata Alkadri saat dihubungi Kabar6.com melalui ponselnya, Selasa (29/9/2020).

Setelah proses penyusunan redaksinya sudah matang, lanjut Alkadri, SK dan Perbup PSBB akan ditandandatangani bupati pada Rabu besok (30/9/2020). “Tinggal disetujui saja, karena subtansi dari Perbup itu sudah oke. Jadi kalau sudah siap, besok sudah naik ke bupati untuk ditandatangani,” ujarnya.

**Baca juga: Penyaluran Bansos Beras Terlambat, Bulog Lebak: Tanggung Jawab Transporter.

Menurutnya, Perbup PSBB dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan segera dibahas bersama DPRD tidak akan tumpang tindih. “Enggaklah. Kalau Perda itu kan untuk New Normal, sedangkan Perbup ini untuk pedoman dalam PSBB. Ada pembatasan-pembatasan yang sangat ketat di dalamnya. Pemberlakukannya pun jelas sangat beda nanti,” jelas Alkadri. (nda)




Disdukcapil Pandeglang Bakal Terapkan Tanda Tangan Elektronik di Dokumen Kependudukan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terus berbenah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam administrasi kependudukan (Adminduk).

Jika sebelumnya Disdukcapil membuat program jemput bola bagi warga yang memiliki akses jauh khususnya di Pandeglang Selatan. Kini Disdukcapil akan menerapkan tandatangan elektronik pada administrasi kependudukan.

“Rencananya akan diberlakukan pada tahun 2020,” kata Plt Disdukcapil Yahya Gunawan Kasbin, Selasa (8/10/2019).

Ada dua Adminduk yang menggunakan layanan teknologi tersebut seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Sehingga tanda tangan elektronik itu bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.

“Jadi nanti masyarakat hanya datang ke kecamatan saja,” ujar pria yang juga menjabat sebagai kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah ini.

Tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, tanda tangan dari kepala Disdukcapil dilakukan secara manual.

**Baca juga: Kota Berjuluk Sejuta Santri ini Akui Sulit Rebut Posisi ketiga di MTQ Banten.

Pelayanan berbasis teknologi ini, dikatakan Yahya terinspirasi dari Kabupaten Banyuwangi yang lebih dulu menggunakan. Lagi pula hal terobosan ini dapat mempercepat pelayanan, sebab setiap harinya, ia menandatangi hampir dua dus setiap hari dokumen kependudukan.

“Ini bisa mempercepat pelayanan karena hampir dua dus setiap hari yang saya tandatangani,” terangnya.(Aep)




Loftvilles City: Bubuhkan Tanda Tangan di PPJB, Uang 20% Hangus

Kabar6.com

Kabar6-Manajemen Apartemen Loftvilles City menjelaskan bahwa uang yang sudah disetorkan oleh konsumen akan dikembalikan. Namun, bila sudah menandatangani PPJB maka uang yang sudah disetorkan tadi tidak dapat dikembalikan alias hangus.

Bagian Umum Apartemen Loftvilles City, Dadi menjelaskan, di perjanjian awal terdapat surat perjanjian yang menerangkan bahwa uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan. Dan akan hangus bila sudah menandatangani PPJB yang diterbitkan pihak apartemen.

“Bila sudah menandatangani PPJB, berarti kan kedua belah pihak sudah setuju. Didalam PPJB juga tertera bahwa uang yang sudah disetorkan tidak akan kembali atau gosong,” jelasnya.

Masih menurut Dadi, untuk pengikatan PPJB tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perbankan. Karena, PPJB itu merupakan pengikat antara Loftvilles City dan konsumen.

“Sifat kami disini hanya membantu pengajuan ke bank. Terkait setuju tidaknya itu kita gak mau tau. Dan, bila terjadi penolakan bank, maka kami tetap menghanguskan uang 20 persen yang sudah disetorkan,” paparnya.

**Baca juga: Kecewa, Ariffatullah Imbau Konsumen Lain Hati-hati Investasi di Loftvilles City.

Sementara, Muhamad Ariffatullah, saat dirinya akan menandatangani berkas PPJB. Dirinya tak mendapatkan kesempatan untuk mendengar penjelasan lebih lanjut terkait aturan yang ada di PPJB dari pihak Loftvilles City.

Ariffatullah mengaku, dirinya hanya ditekankan untuk segera menandatangani berkas-berkas yang diberikan (termasuk berkas PPJB) untuk pengajuan akad kredit di bank.

Malah, Ariffatullah tak mengetahui sama sekali bahwa banyak berkas yang ditandatanganinya itu adalah PPJB.

**Baca juga: Manajemen Loftvilles City: 20% Itu Bukan DP, Jumlahnya Net Dengan Penghangusan.

“Banyak berkas yang dikasih ke saya. Tidak ada waktu yang diberikan untuk membaca seluruh berkas itu. Dan, pihak Loftvilles City tak menjelaskan apa isi berkas tersebut. Saya hanya disuruh menandatangani semuanya,” ungkapnya.

Menurut Ariffatullah, seharusnya pihak Loftvilles City bersikap professional. Informasikan dan jelaskan kepada konsumen tentang aturan yang diberlakukan di Loftvilles City seperti yang tertera di PPJB.

**Baca juga: Akad Ditolak Perbankan, Booking Fee & DP Konsumen Loftvilles City Hangus.

“Kalau dah seperti ini kan riweh. Saya ga merasa menandatangani PPJB, sementara uang saya tetap hangus karena dikatakan saya sudah membubuhkan tanda tangan. Padahal dari awal, mereka tak menjelaskan perihal tersebut,” pungkasnya.(Tim K6)