1

Capaian Kejaksaan Bidang JAM PIDUM, Perdata dan TUN, Serta Pidana Militer Tahun 2023

Kabar6-Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, seperti  Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer. Adapun capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2023, yaitu:

Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

  • 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak;
  • 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak;
  • 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak;
  • 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

  • Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu:

  • Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Litigasi

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781.

  • Non-Litigasi

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.

  • Tata Usaha Negara

Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.

 

 

  • Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

  • Kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan Hukum Gugatan Sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

  • Produk Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk hukum dengan rincian sebagai berikut:

  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
  • Pedoman JPN “Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa”
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.
  • Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.
  • Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum
  • Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.
  • Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.
  • Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”.

**Baca Juga: Pengemudi Mobil Toyota Camry Bergambar Caleg PPP DPRD Banten Diduga Ugal-ugalan di Jalanan

Bidang Pidana Militer

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap penyidikan;
  • Penyidikan: 4 perkara;
  • Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
  • Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
  • Eksekusi: Nihil.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

  • Kegiatan Koordinasi Teknis Penuntutan

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:

  • Penindakan: 44 kegiatan;
  • Penuntutan: 25 kegiatan;
  • Eksekusi: 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.

  • Kegiatan Non Teknis

Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

  • Kegiatan Dukungan Teknis

Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Red)




Rakor Pra-Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023

Kabar6-Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tedjolekmono mewakili Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut (Pra PTL) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 pada Rabu 06 Desember 2023, di Jakarta, Jumat (6/12/2023).

Dalam sambutannya, Inspektur Keuangan mengatakan kegiatan ini memiliki arti yang penting dan strategis bagi Bidang Pengawasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Inspektur Keuangan juga mengatakan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI ini diukur melalui hasil pemeriksaan BPK RI.

Kemudian, Inspektur Keuangan menjabarkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Kejaksaan RI yang transparan, akuntabel dan proposional, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang jelas dan terukur. Untuk itu, Bidang Pengawasan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 telah mengusulkan sasaran program (outcome) dan indikator Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Kejaksaan RI yakni sebagai berikut:

  1. Sasaran Program Pertama, yaitu meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, dengan indikator:
    1. Opini Hasil Pemeriksaan BPK RI;
    2. Hasil Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Sasaran Program Kedua, yaitu meningkatnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan indikator Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Sasaran Program Ketiga, yaitu meningkatkan Integritas Aparatur Kejaksaan RI dengan indikator jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin.

**Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jadi Wakilnya Wali Kota Cilegon

Adapun sasaran program (outcome) tersebut diwujudkan melalui kegiatan pada tingkat Inspektorat dan Asisten Bidang Pengawasan, yang meliputi:

  1. Pengawasan di Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Inspeksi Umum (Audit Kinerja), dan Pemantauan;
  2. Pengawasan di Bidang Keuangan melalui Inspeksi Khusus (Audit Keuangan), Reviu, dan Pemantauan;
  3. Pemberian Konsultasi Kepada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I.; dan
  4. Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat.

Sedangkan, beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:

  1. Perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst sebagaimana Rekomendasi Bidang Pengawasan pada Rakernas Kejaksaan R.I. Tahun 2018;
  2. Seluruh Pejabat Fungsional Auditor telah ditempatkan di Bidang Pengawasan dan dilibatkan dalam dalam kegiatan pengawasan fungsional; dan
  3. Telah dilaksanakan Diklat Fungsional Auditor pada Tahun 2023 bagi paraAuditor baik yang ada di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi.

“Saya instruksikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang menjadi sasaran pemeriksaan agar merespon dengan baik, membantu kelancaran berlangsungnya pemeriksaan dengan menyiapkan dan memberikan setiap data yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa, menyampaikan informasi yang benar dan akurat agar pemeriksaan memberikan manfaat serta bernilai positif sesuai harapan bersama,” kata JAM-Pengawasan melalui pernyataan yang disampaikan Inspektur Keuangan.

Melalui Inspektur Keuangan, JAM-Pengawasan berharap dalam kegiatan Pra PTL ini, seluruh tunggakan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan secara menyeluruh dan lebih baik lagi, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terkhusus dalam pengadministrasian terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja barang dan belanja modal di satuan kerja masing-masing.

“Kita semua berharap melalui pemeriksaan ini kelak, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan dalam meningkatkan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam menyajikan informasi keuangan dalam pembuatan laporan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendali Internal,” pungkas Inspektur Keuangan mengakiri pembacaan sambutan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pra-Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I pada BPK RI Sarjono, Inspektur II Didik Istiyanta, Inspektur III Darmawel Aswar, Kepala Biro Keuangan Ari Hastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Para Asisten Pengawasan seluruh Indonesia beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Bidang Pengawasan. Turut hadir secara virtual yaitu Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten Pembinaan dan para peserta Pra Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 di seluruh Indonesia. (Red)




Pemkot Tangerang Masuk Evaluasi Tahap II Smart City Tahun 2023

Kabar6-Kota Tangerang turut ambil bagian, sebagai salah satu dari 66 kota atau kabupaten pada kawasan pariwisata prioritas nasional dan ibu kota negara baru, yang mengikuti evaluasi Smart City tahap II tahun 2023.

Jajaran Pemkot Tangerang menghadiri rapat evaluasi yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang berlangsung secara zoom, di Ruang TLR, Puspem Kota Tangerang, Senin (13/11/2023).

Evaluasi Tahap II Smart City Tahun 2023 dibuka langsung Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan turut dihadiri para kepala OPD di lingkup Pemkot Tangerang. Kepala Diskominfo, Kota Tangerang, Indri Astuti pun memberikan pemaparan enam dimensi smart city di Kota Tangerang. Mulai dari Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environtment.

Ketua Tim Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Diskominfo, Kota Tangerang, Hary De Supardi menyampaikan dari enam dimensi yang dipaparkan, terbaru atau yang saat ini tengah diunggulkan Kota Tangerang ialah Smart Environtment yang berhubungan dengan layanan persampahan.

“Yakni, program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan aplikasi Si Lacak yang dibuat untuk mengelola data gps tracking armada pengangkutan sampah dengan jumlah 1.855 petugas. Selain itu, adannya juga Sepakat Taat perbaikan pengelolaan lingkungan pada lingkup industri,” ujar Hary.

**Baca Juga: Tolak Relokasi Pendamping Desa, Kades di Pandeglang Protes ke Kemendes

Hary mengatakan diharapkan tim asesor pusat dari Kemenkominfo nantinya bisa memberikan masukan dan saran bagi tim Smart City Kota Tangerang. Sehingga, pelaksanaan Smart City di Kota Tangerang dapat semakin maju dan baik lagi.

“Namun, pasca evaluasi ini terpenting ialah bagaimana seluruh aplikasi atau layanan digital yang dihadirkan, memang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Tangerang. Baik secara keberadaannya yang diketahui masyarakat dan tentunya dirasakan kebermanfaatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Sachrudin menyampaikan keberadaan Aplikasi Tangerang Live yang saat ini sudah diunduh oleh 1.062.235 pengguna, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan juga layanan publik Pemkot Tangerang.

“Pemkot Tangerang, telah mengembangkan Aplikasi, untuk mempermudahkan akses informasi dan pelayanan masyarakat, yang dinamakan Tangerang Live” ujar Sachrudin dihadapan para Assessor Smart City dari Kementerian Kominfo. (Oke)




BPKAD Jelaskan Alasan Pengembalian Uang THR Tahun 2023 Pegawai RSUD Banten

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, alasan pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pegawai RSUD Banten.

Menurut Rina, pembayaran THR dan Gaji ke-13 Non ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.

Dalam pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam ayat tersebut disebutkan, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

“RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Selasa (22/8/2023).

Rina mengakui, pada saat pencairan BUD membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap. Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RS Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” pungkasnya. (Aep)




Tahun 2023 Pemkot Tangsel Sewa 10 Truk Angkutan Sampah

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini belum dapat bisa membeli armada truk angkutan sampah baru. Keterbatasan anggaran menjadi masalah krusial meski banyak truk yang sudah berusia tua.

“Jadi dilakukan sewa. Kurang lebih tahun ini 10 kalau gak salah,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Serpong, dikutip Rabu (17/5/2023).

Ia menyatakan bahwa sebagian truk angkutan sampah yang ada sewa dari pihak ketiga. Alasannya jika harus belanja pengadaan membutuhkan proses panjang.

Benyamin sudah minta truk sampah berusia lebih dari lima tahun rutin dilakukan perawatan berkala. Seperti ganti oli dan suku cadang lainnya.

**Baca Juga: Parah! Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Rawa Kucing hingga ke Jalan Raya

“Tapi itu kan karat dari sampah itu sudah bertahun-tahun, ini menjadi bahan evaluasi kita untuk nanti pembaharuannya ada dua hal, yang pertama seperti suku cadangnya diganti atau kita memang beli truk baru aja,” ujar Benyamin.

Menurutnya, satu kecamatan butuh lima unit truk angkutan sampah. Maka jika ada tujuh kecamatan total armada yang dibutuhkan sebanyak 35 unit.

“Truk sampah itu gak perlu yang pake hidrolik deh gak usah, itu lebih repot lagi pemeliharaannya. Yang biasa saja itu, satu truk itu 500 Juta. Lama kan kalau pengadaan, makanya sewa tahun ini,” tambahnya.(yud)




Tahun 2023, Enam Jabatan Ini Dilelang Pemkab Tangerang

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan tahun anggaran 2023 ini pihaknya membuka lelang jabatan sebanyak enam setingkat eselon IIB atau setingkat kepala dinas. Ia janji lelang jabatan dilakukan secara transparan.

“Tidak tertutup, karena selama ini Pemkab Tangerang mematuhi aturan yang ada,” katanya, Kamis (12/1/2023).

**Baca Juga: Izin Usaha Hiburan di Panongan Belum Lengkap

Zaki menerangkan, ada enam jabatan eselon II kosong lantaran pejabat lama memasuki masa pensiun. Keenam kursi pimpinan organisasi perangkat daerah yang akan dilelang yakni, sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang; badan kesatuan bangsa dan politik.

Kemudian juga dinas tata ruang dan bangunan; dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dinas kesehatan dan direktur RSUD Balaraja.

Zaki mengaku, Pemkab Tangerang telah melakukan terobosan percepatan dalam pengisian jabatan. “Sehingga tidak terjadi terlalu lama kekosongan jabatan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara maksimal,” terangnya.

Lelang jabatan tersebut tertuang dalam surat edaran dari panitia seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Moch Maesyal Rasid pada Rabu tanggal 11 Januari 2023. Di dalam surat bernomor: 800/004-PST/2023, Pansel membuka kesempatan kepada para pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.(Rez)

 




Disperindag Tangsel Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Kabar6.com

Kabar6-Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) fokus menjaga stabilitas harga.

Kepala Disperindag Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, hal itu dilakukan dengan dua cara, yang pertama adalah melakukan operasi pasar yang sudah rutin dilakukan oleh Disperindag.

“Operasi pasar pun kita lakukan hampir setiap seminggu tiga kali, yang rutin operasi pasar reguler,” kata Heru saat diwawancarai, ditulis (8/12/2022).

Heru menegaskan, pengawasan dan inspeksi mendadak (Sidak) kepada para distributor, juga merupakan langkah dalam menjaga stabilitas harga, serta daya beli masyarakat di Kota Tangsel.

“Kemudian yang kedua yang kami lakukan (guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, red) adalah dengan melakukan pengawasan dan sidak ke para distributor jadi memastikan bahwa barang ada,” tegasnya.

“Pengawasan terhadap penjualan, jadi mereka (distributor, red) bukan mengambil keuntungan sesaat, yang memang barang lagi pada naik sehingga mereka menaikan seenaknya sendiri, itu yang kita lakukan,” tambahnya.

Heru mengaku, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 ini, beberapa bahan pokok mulai merangkak naik. Namun, guna mengantisipasi daya beli masyarakat, pihaknya menggelar bazar, selain upaya operasi pasar secara rutin.

“Kalau untuk harga yang mulai naik memang secara regional maupun nasional barang-barangnya memang sekarang kayaknya sedang lagi naik, apalagi menjelang Nataru,” ujar Heru.

**Baca juga:Pemkot Tangsel Raih Terbaik Ketiga Championship TP2DD 2022

“Operasi pasar terpadu dalam bentuk bazar, di tujuh kecamatan di Tangsel. Kita melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), itu untuk operasi pasar,” jelasnya.

Heru memaparkan, bahan-bahan pokok yang terpantau naik jelang Nataru. “Telur naik dari harga Rp26-27 ribu sekarang dikisaran harga Rp30 ribu. Di bazar ini kita jual dengan operasi harga di Rp28 ribu,” ungkapnya

“Kemudian cabai naik turun ya, bawang naik turun. Gula naik dari harga Rp13 ribu, sekarang di Rp13.500, hampir Rp14 ribu. Ayam juga mulai ada kenaikan, di harga sekitar Rp34 ribu per kilonya,” tutupnya.(eka)




Tahun 2023 Upah Minimum Banten Naik 6,4 Persen 

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,4 persen. Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah.

Termasuk membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen

“Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11,” ujat Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP itu dibawah ketetapan pemerintah sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Pemprov Banten hari ini, telah mengeluarkan besaran kenaikan upah sebesar 6,4 persen dari Rp 2.501.203,11 di tahun 2022 menjadi Rp 2.661.280,11 atau naik sebesar Rp 160.077 di tahun 2023.

Kenaikan upah itulah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun
2023 sebesar Rp 2.661.280,11,” begitu kutipan surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin (28/11/2022).

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kemudian jika ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.

**Baca juga: Makan Jagung Bakar Sambil Menikmati Pemandangan di Gunung Curi Bayah

Alasan kenaikan sebesar 6,4 persen, sebagai salah satu bentuk pemilihan ekonomi nasional.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023,” dalam kutipan lainnya.(dhi)