Satpol PP Kabupaten Tangerang Imbau Seluruh Rumah Makan Tutup Saat Ramadhan
Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau pengusaha rumah makan untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.
Tak hanya usaha rumah makan, berdasarkan surat imbauan Bupati dengan No 538/1432-SPPP/2019, agar tempat usaha hiburan Karaoke, Spa, Bar, Panti Pijat, Café, Bilyard, dan yang berbentuk hiburan malam agar selama bulan puasa untuk tutup.
“Jika ada yang masih bandel melanggar himbauan tersebut, kami akan menindak tegas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, kepada kabar6.com, Jumat (3/5/2019).
Yusuf Herawan menjelaskan, bahwa pihaknya meminta supaya rumah makan dan usaha lainnya seperti yang tertera pada imbauan Bupati untuk dipatuhi.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Yusuf, dirinya melalui jajarannya sudah melayangkan surat ke semua pemilik rumah makan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Agar dapat mentaati imbauan dari Bupati Tangerang dan MUI untuk tidak operasi disiang hari, supaya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan ini dengan husyuk dan nyaman,” bebernya.**Baca juga: Dipenuhi Perlombaan, Kawasan Kuliner Kontainer Kota Serang Banjir Gelak Tawa.
Tegas Yusuf, melalui jajarannya akan selalu memonitor RM dan tempat Hiburan sepanjang bulan Ramadhan 1440 H, 2019 M.(bam)