1

Satpol PP Kabupaten Tangerang Imbau Seluruh Rumah Makan Tutup Saat Ramadhan

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau pengusaha rumah makan untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.

Tak hanya usaha rumah makan, berdasarkan surat imbauan Bupati dengan No 538/1432-SPPP/2019, agar tempat usaha hiburan Karaoke, Spa, Bar, Panti Pijat, Café, Bilyard, dan yang berbentuk hiburan malam agar selama bulan puasa untuk tutup.

“Jika ada yang masih bandel melanggar himbauan tersebut, kami akan menindak tegas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, kepada kabar6.com, Jumat (3/5/2019).

Yusuf Herawan menjelaskan, bahwa pihaknya meminta supaya rumah makan dan usaha lainnya seperti yang tertera pada imbauan Bupati untuk dipatuhi.

Menindaklanjuti hal itu, lanjut Yusuf, dirinya melalui jajarannya sudah melayangkan surat ke semua pemilik rumah makan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Agar dapat mentaati imbauan dari Bupati Tangerang dan MUI untuk tidak operasi disiang hari, supaya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan ini dengan husyuk dan nyaman,” bebernya.**Baca juga: Dipenuhi Perlombaan, Kawasan Kuliner Kontainer Kota Serang Banjir Gelak Tawa.

Tegas Yusuf, melalui jajarannya akan selalu memonitor RM dan tempat Hiburan sepanjang bulan Ramadhan 1440 H, 2019 M.(bam)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Setop Peredaran Minol di The Barhouse Project

kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan menghentikan penjualan minuman beralkohol (Minol) The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar.

Penindakan di tempat hiburan malam yang berlokasi di Ruko Darwin No.32 dan 33 Medang Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu akan dilakukan, jika memang tidak memiliki ijin minol.

“Maka akan kita tindak tegas, dan akan kami hentikan operasi tempat hiburan malam tersebut,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan kepada kabar6.com, Kamis (2/5/2019).

Namun, ujar Yusuf, sebelum penindakan pihaknya akan melakukan peneguran dan peringatan.

“Kita kasih peringatan dan teguran lalu dilakukan penindakan dilokasi, dan juga dilakukan pemeriksaan terkait perijinannya,” tegasnya.

Kemudian, mana pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam itu. Sebaiknya yang belum dipenuhi harus diurus terlebih dahulu.**Baca juga: Antisipasi Serangan Fajar Pemilu, Bawaslu Ngaku Pakai Daster dan Kopiah Butut.

“Jangan beroperasi dulu kalau ijinnya belum lengkap, karena itu syarat yang harus dilengkapi,” bebernya.(bam)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Awasi Kegiatan di Enigma

kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan Enigma. Itu lantaran terjadinya keributan besar beberapa hari lalu.

Dijelaskan oleh Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sahdan kepada kabar6.com diruang kerjanya, Rabu (13/2/2019).

“Setelah kejadian keributan itu kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan sudah kita laporkan juga ke Pimpinan,” kata Sahdan.

Untuk menindaklanjuti hal itu, nantinya, ujar Sahdan, pihaknya menunggu arahan dan hasil kajian dari instansi terkait yang tentunya berkaitan dengan perijinan.

“Karena kewenangan kita hanya mengawasi, adapun yang mengkaji tentang perijinan itu DPMPTSP, nanti OPD terkait akan melakukan kajian ulang,” ungkap ungkapnya.

Sementara itu, Sahdan menegaskan, jika tempat hiburan malam Enigma sudah membuat resah dan mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyegelan dan ditutup seterusnya.**Baca juga: Lagi, Keributan Terjadi di Enigma Gading Serpong.

“Seperti yang terjadi di Imagine yang berdekatan lokasinya dengan Enigma di kawasan Gading Serpong, karena sering terjadi keributan dan berdampak membuat resah warga, maka ditutuplah Imagine,” pungkasnya.(bam)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Sanksi Enigma

kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (Enigma).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Obs Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sahdan saat duhubungi lewat selularnya, Senin (24/9/2018).

“Apalagi sudah ada dan dikeluhkan tokoh masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Enigma yang beralamat di Kelapa Dua tak jauh dari Summarecon, maka akan kita tindak tegas sesui aturan yang berlaku,” Ucapnya.

Disisi lain, Lanjut Sahdan, Sang pengendali penindakan Operasional tempat hiburan malam ini, saat dihubungi lewat telpon genggamnya, pihaknya secepatnya akan melakukan penindakan dugaan pelanggarannya.**Baca juga: Soal Enigma, Kecamatan Kelapa Dua Surati Satpol PP.

“Dan, besok apabila surat yang sudah dilayangkan pihak Kecamatan Kelapa Dua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Enigma sudah sampai saya, pasti akan kita tindak tegas,” tandas Sahdan.(bam)