1

Fraksi PDI DPRD Banten Galang Interpelasi Pemindahan Kas Daerah

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten menggalang tandatangan sebagai bentuk keseriusan penggunaan hak interpelasi terkait pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten. Syarat penggunaan hak interpelasi adalah 15 orang yang didukungan dari dua fraksi.

Anggota Fraksi PDIP, Yeremia Mendrofa mengatakan, pengumpulan tandatangan merupakan tindak lanjut dari keseriusan. Pihaknya akan menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

Menurutnya, pasca dipindahkannya RKUD Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten ke BJB, menambah kesulitan likuiditas di Bank Banten.

“Kita saksikan bersama banyak masyarakat berbondong-bondong menarik simpanannya. Dan sampai hari ini mereka juga kesulitan menarik simpananya,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Yeremia memaparkan, kesulitan yang dialami masyarakat juga dialami oleh lembaga. “Sekarang ini kan dalam situasi Covid-19. Kita gotong royong saling bantu, tapi masalahnya pencairan uang di Bank Banten. Jadi bukan cuma satu dua nasabah tapi seluruh nasabah,” paparnya.

Alasan lain, lanjut Yeremia, banyak program Pemprov Banten dalam penanggulangan Covid-19, khususnya dalam penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial

“Likuiditas di Bank Banten terbatas. Contohnya Pemprov Banten memberikan 421 ribuan kepala keluarga (KK) selama tiga bulan sebesar Rp 600 ribu dan Rp 500 ribu. Tapi baru teralisasi April sebanayk 10 persen, dan ini belum terselesaikan,” ujar Yeremia.

Menurutnya, saat ini sudah ada empat orang anggota Fraksi PDIP yang telah menandatangani hak interflasi untuk meminta penjelasan gubernur terkait pemindahan RKUD.

**Baca juga: 90 Persen ASN Pemprov Banten Punya Hutang.

Anggota Fraksi PDIP, Indah Rusmiati memohon doa restu kepada masyarakat. “Mohon doanya. Kita sepakat gunakan hak interpelasi,” katanya.

Diketahui, dari 13 anggota Fraksi PDIP baru empat anggota yang menandatangani usulan yaitu, Madsuri, Sugiyanto, Yeremia Mendrofa dan Indah Rusmiati.(Den)




OJK: Pemindahan RKUD Seharusnya Tidak Terjadi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK Hizbullah mengatakan, upaya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemprov mau menyuntikan dananya untuk menyehatkan Bank Banten, seperti sebelumnya juga telah beberapa kali dimintakan oleh pihak OJK, agar Pemprov Banten bisa segera menyuntikan anggaran penguatan modal tersebut.

Hal itu menyusul rush yang dialami oleh Bank Banten saat ini, pasca pemindahan RKUD Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah di BJB, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat dengan berbondong-bondong melakukan penarikan uang dari Bank Banten, berkaca dari pemegang sahamnya sendiri, yang tidak lain adalah Pemprov Banten sendiri yang justeru memindahkan RKUD-nya ke Bank yang lain.

“Harus tidak terjadi begitu. Harusnya itu Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama dan pengendali, dia yang bertanggung jawab untuk menambah modal bank harusnya,” terang Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan suntikan dana kepada Bank Banten, namun berkali-kali gagal beberapa tahun belakangan terakhir.

“Udah dianggarkan tapi gak terealisasi, saya tidak tahu kenapa tidak terealisasi. Kita udah minta beberapa kali untuk ditambah modal,” katanya.

Hizbullah menambahkan, Pemprov Banten juga tidak mesti harus mengantongi LO dari aparat penegak hukum, jika hanya untuk melakukan suntikan dana kepada Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank plat merah tersebut agar bisa terus tumbuh.

“Kan sudah ada aturan OJK-nya, aturan OJK udah jelas kan?. Ditempat-tempat lain juga Pemprovnya nambah modal biasa aja, gak perlu LO,” katanya.

Saat disinggung apakah kemungkinannya LO tersebut dimaksudkan untuk menghindari jeratan hukum kepada Pemprov Banten, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suntikan dana yang dikucurkan, semenatara Bank Banten masih terus mengalami kerugian. Hizbullah menegaskan, Pemprov Banten seharusnya optimis.

“Punya bank sendiri seharusnya optimis kan, masa berfikir begitu, itu supaya bank nya tetap hidup dan dimajukan,” kata Hizbullah.

Menurutnya, salah satu fungsi yang dilakukan oleh pihak OJK adalah mengingatakan kepada pemegang saham, agar bisa melakukan penambahan modal kepada Bank yang dimilikinya apabila mengalami kekurangan modal.

“Kan tugasnya OJK memang begitu, kalau kelihatannya kurang modal, kita minta pemegang sahamnya untuk menambah modal. Bisa disuratin atau kita meeting dengan mereka,” tegasnya.

Ditanya apakah OJK sampai saat ini mengetahui percis permasalah yang terjadi, termasuk yang melatarbelakangi pemindahan RKUD Pemprov Banten, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau penjelasannya belum ada di kita, kenapa dipindahinnya. Tiba-tiba langsung ke Presiden,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah memastikan posisi Bank Banten sebelum RKUD dipindah ke BJB dalam kondisi baik dan liquid, meski sebelumnya sempat tertunda.

“Tertunda, bukan gagal. Kalau gagal mah Bank nya sudah ditutup. Kalau gagal itu tutup, sampai sekarang aja bank-nya masih idup, itu berarti tidak gagal, tapi tertunda,” tegasnya.

Meski begitu, terkait pemindahan RKUD tersebut, merupakan haknya Pemprov Banten untuk melakukan pemindahan dan tidak perlu meminta izin kepada pihak OJK.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

**Baca juga: Kesal Pembagian Bansos Tak Adil, Kantor Desa di Kabupaten Serang Dibakar.

Dimana, pada Kepgub tersebut menjelaskan. Bahwa, berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi tidak liquid dan mengalami stop kliring. Sehingga diperlukan langkah penyelematan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada direkening Kas Umum Daerah (Kasda) Bank Banten.

Selanjutnya, berdasarkan laporan salah seorang Direktur PT Bank Banten yang menyatakan bahwa kondisi Bank tersebut saat imi mengalami kesulitan likuiditas.

Terakhir, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menerapkan Kepgub tentang penunjukan PT BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.(Den)




Bansos Banten untuk Serang dan Cilegon Terganjal Kepgub

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merubah Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai alokasi bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 agar bisa diubah secepatnya agar bisa segara cair dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu menyusul perubahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dan mengenai penyalurannya sebelumnya dari sebelumnya menggunakan jasa Bank Banten, kemudian diubah menggunakan jasa Bank BJB, dan saat ini tengah proses proses meger.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 kemarin, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ujungnya, kedua bank tersebut itupun saat ini tengah menjalani proses merger dan diperkirakan akan memakan waktu dan dikhawatirkan akan berdampak pada penyaluran JPS untuk diwilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon menjadi terhambat, sebagai akibat dari perubahan atau pergeseran Kasda Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten diubah menjadi Bank BJB.

Pergantian RKUD tersebut, muncul karena disebabkan oleh anggapan bahwa Bank Banten tidak lahi likuid dan telah mengalami stop kliring, sebagaimana termuat dalam Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa segera merevisi Kepgub sebelumnya tentang penyaluran JPS untuk warga Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon agar bisa segera dicairkan.

“Kepgub-nya harus dirubah dulu,” kata Nawa kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

**Baca juga: Dana Bansos Covid-19 untuk 8 Wilayah di Banten Cair Pekan Depan.

Sebelumnya, Walikota Serang, Safrudin mengeluhkan atas lambannya penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten kepada masyaraka Kota Serang, termasuk alokasi Banprov Banten (Banprov) tahun 2020 yang sampai saat ini belum kunjung cair dan diberikan kepada warga karena terdampak covid-19.

“Belum ada (JPS dan Banprov). Udah jangan ngomong aja, pusing. Masyarakat udah teriak karena buruh,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidaj aktif.(Den)




Soal Pemindahan Kas Daerah, Wahidin Halim : ini Langkah Pengamanan

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH menyatakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BJB untuk memastikan seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan. “Ini adalah langkah percepatan,” ujar Wahidin, Jumat 24/4/2020.

Langkah itu juga, kata WH, untuk memastikan ketersediaan anggaran mengingat jauh sebelum dia menjabat Gubernur Banten dana Pemprov dan Kas Daerah disimpan di Bank Banten.

Wahidin mengungkapkan, pada 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) memerintahkan agar Bank Banten segera menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Kota se Provinsi Banten dan segera menyalurkan kepada Kota/ Kabupaten. Dalam kondisi yang sama juga perlu percepatan untuk penyaluran sejumlah dana seperti : dana Jaring Pengaman Sosial, khusus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kabupaten/Kota. “Hingga Selasa 21 April tetap belum disalurkan,” kata Wahidin.

Hal ini menyebabkan gagal bayar untuk anggaran DBH Pajak bulan Februari Rp 181 miliar dan untuk dana jaring pengaman sosial Rp 709 miliar. “Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujar WH.

Menurut WH, langkah penyelamatan Bank Banten telah disampaikan ke pihak pihak terkait dan semuanya di fasilitasi oleh OJK. WH juga mengaku telah melakukan upaya lain dengan menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk Bank Syariah. “Karena Bank Banten Syariah ini y banyak dikehendaki oleh tokoh Banten sebelum Bank Banten ini berdiri.”

**Baca juga: PDIP-Golkar Ajukan Hak Interpelasi Penggeseran Kasda Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemrov Banten, Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mengatakan pemindahan RKUD semata untuk menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. “Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sudah kita rencanakan,” kata Rina.

BUD, kata Rina, harus benar benar menjaga cash flow  sehingga harus diambil jalan yang cepat dengan cara men takeover RKUD  ke  bank yang sehat.”Pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu rekening.” (Den)