oleh

PDIP-Golkar Ajukan Hak Interpelasi Penggeseran Kasda Provinsi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar DPRD Banten mengajukan hak interpelasi ke DPRD Banten untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020) kemarin, karena khawatir akan menimbulkan dampak luas kepada masyarakat, khususnya kepada konsumen Bank Banten.

Selain, Bank Banten sendiri adalah perusahan milik Pemprov sendiri, sehingga perlu untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang diambil agar tidak menimbulkan ketidak tertiban dikalangan masyarakat, disaat seharusnya fokus penanganan covid-19 agar tidak berkerumun dan menjaga jarak untuk sementara ini sampai pendemi covid-19 berakhir.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, hal itu adalah hak politik yang dimiliki oleh anggota DPRD Banten, dalam memintai keterangan dari pemerintah, sebagaimana diataur dalam tata tertib (tatib), syarat pengusul interpelasi minimal 15 anggota dari minimal dua fraksi.

“Dan jika syarat usulan itu terpenuhi. Maka, dilanjutkan melalui rapat paripurna untuk minta persetujuan anggota minimal 50 persen plus 1. Itu mekanismenya,” terang Andra kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Sebelum melangkah kesana, sambung Andra, rencananya, Jumat (24/4/2020), akan diawali dengan agenda mendengarkan laporan komisi III DPRD Banten, mengenai hasil rapat dengan jajaran direksi Bank Banten dan penjelasan dari Pemprov Banten sebelumnya.

Pada sisi lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank Banten untuk tetap tenang dan menahan diri untuk tidak melakukan rush dengan kejadian pindahnya kasda Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten, kemudian pindah ke Bank BJB.

**Baca juga: Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam.

“Karena nasabah dijamin dalam sistim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi tidak perlu khawatir. Sedangkan kepada Bank Banten, untuk tetap melaksanakan operasional pelayanan nasabah seperti biasa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI perjuangan dan Partai DPRD Banten sepakat untuk mengajukan hak interplasi kepada DPRD Banten, agar bisa meminta keterangan kepada Pemprov Banten mengenai dikekuarkannya Kepgub oemindahan kasda Pemprov dari sebelumnya ada di Bank Banten, pindah ke Bank BJB.(Den)

Print Friendly, PDF & Email