1

Reformasi Birokrasi Instrumen, untuk Bentuk Karakter Aparatur Sipil Negara

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta selaku Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan pengarahan pada kegiatan Observasi Lapangan Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu (23//9/2023).

Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi memiliki komitmen dan semangat untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu instrumen untuk membentuk karakter Aparatur Sipil Negara yang mampu mencegah serta menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol Insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur Insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai Good Governance, sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya. Menurutnya, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh Insan Adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.

“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan Reformasi Birokrasi bukan kontestasi melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

**Baca Juga: Tawuran di Pondok Ranji Tangsel, Satu Pemuda Luka Parah Tewas 

Secara historis, Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh Insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan Program Prioritas Pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif.

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.

“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Menghadapi tahun politik, Wakil Jaksa Agung juga meminta agar seluruh personil Kejaksaan untuk menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.(Red)




KPK Harus Tuntaskan Korupsi BASARNAS di Pengadilan Tipikor

Kabar6-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan bahwa pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas.

KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum). Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya.

Sebagaimana diketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

**Baca Juga: LBH-PRASASTI Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Jambe

Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap KaBasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas ini tentunya hal tersebut sudah benar karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap. Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap. Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer.

Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer. Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menilai bahwa Korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan MENHAN dalam menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap TNI yang jelas berada dibawahnya berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No.9/PUU-IX/2011, selain MENHAN kegagalan pengawasan TNI juga patutu dialamatkan kepada MENKOPOLHUKAM yang gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada dibawah Lingkungan KEMENKOPOLHUKAM.

Atas dasar hal tersebut, di atas maka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

1. KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut. Pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yg melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI. KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas.

2. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.

3. Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut. Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini beranggotakan: Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, dan AlDP.

Adapun narahubung dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini antara lain Julius Ibrani (PBHI), Gufron Mabruri (Imparsial), M Isnur (YLBHI), Wahyudi Djafar (ELSAM), Andi M Rezaldy (KontraS), dan Al Araf (Centra Initiative).(Red)




Jokowi: Kepercayaan Publik Tinggi, Ini Modal untuk Reformasi Kejaksaan

Kabar6-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan pesan penting mengenai tingginya kepercayaan publik sebagai modal utama dalam mendorong transformasi dan reformasi Kejaksaan di seluruh aspek dan tingkatan.

Pesan tersebut disampaikan Presiden dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta,  Sabtu (22/7/2023).

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini diharapkan dapat dicapai melalui perekrutan jaksa yang selektif dan pelatihan intensif, dengan peningkatan standar etika profesionalisme dan integritas bagi seluruh jaksa.

Presiden juga mengingatkan untuk terus meningkatkan efektivitas kerja dan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, guna mempermudah akses masyarakat pada pelayanan hukum. Lebih lanjut, Presiden berharap Kejaksaan menjadi lebih responsif dalam menangani laporan-laporan dari masyarakat serta meningkatkan keterbukaan informasi.

Dalam amanatnya, Presiden juga menyoroti peran penting jaksa sebagai pengacara negara. Jaksa diharapkan dapat melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, dan mempertahankan serta mengembalikan aset negara. Mereka juga diamanahkan untuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

**Baca Juga: Presiden Minta Kejaksaan RI Hati-hati dan Jangan Cepat Puas

“Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib, perbaiki terus akuntabilitas aparat, dan perbaiki terus pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada lagi aparat Kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya, meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum,” ujar Presiden.

Presiden Joko Widodo menegaskan, pentingnya mempertahankan, meningkatkan, dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan melalui kinerja yang baik, sistematis, dan terlembaga dengan transformasi yang terencana dan komprehensif, baik dari pusat hingga ke daerah.

Selain Kejaksaan, Presiden juga mengajak seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, KPK, dan instansi pengawas dan auditor lainnya di tingkat pusat dan daerah, untuk mengambil pesan ini sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam akhir amanatnya, Presiden berpesan agar semangat reformasi dan transformasi di lembaga penegak hukum dapat terus berkembang, mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berintegritas serta memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat, diharapkan Indonesia akan semakin maju dan menjadi negara yang berdaulat hukum.(Red)




Reformasi Hanya Hasilkan Utang dan Kemiskinan

Oleh:  Achmad Nur Hidayat, Aktivis dan Ekonom Kebijakan Publik

Kabar6-Reformasi memasuki usia 25 tahun. Perubahan dari rezim otoriter ke rezim reformasi sudah berjalan sejak 1998-2023 tersebut diwarnai banyak warna. Ada warna cerah, ada juga warna suram. Warna cerah adalah bebasnya warga negara berekspresi dan berserikat. sedangkan warna suramnya adalah persoalan ekonomi.

Ekonomi dirasakan dalam kurun 25 tahun tidak menunjukan situasi perubahan ke arah positif. Sebut saja soal pertumbuhan ekonomi. Ekonomi kita dibandingkan periode orde baru (sebelum 1998) tumbuh rerata 7 persen. sementara sejak reformasi terus turun dari 7 persen hanya 5.0 persen pada 2014-2023.

Warna suram reformasi yang paling gelap adalah akumulasi utang. Utang adalah residu paling buruk dari era Reformasi 1998-2023. Karena utang menunjukan beban generasi masa depan semakin besar, sementara kesejahteraan makin menurun.

Ternyata sejak reformasi 1998, NKRI terus nambah utangnya. Data posisi utang RI per 31 Maret 2023 adalah Rp7,879.07 Triliun atau Naik 738 persen (naik sebanyak Rp6,939 T) dari utang RI pada awal reformasi 1999 yaitu sebesar Rp940 Triliun. Ini menunjukan dalam kurun 25 tahun reformasi. Posisi utang Indonesia tumbuh 30 persen setiap per tahun atau bertambah Rp278 triliun per tahun.

Siapa Pemimpin Paling Banyak Berutang dalam 25 Tahun Reformasi Indonesia?

Reformasi ditandai dengan jatuhnya Presiden Soeharto kemudian berlanjut dengan Pemerintahan Gusdur/Megawati 1999-2004, SBY 2004-2014, Jokowi 2014-2024.

Melihat dari pertumbuhan utang 25 tahun Reformasi. Presiden Jokowi sejak 2014 sampai 2023 saat ini merupakan Presiden paling banyak berutang. Utang pada periode pertama Jokowi 2014-2019 tercatat bertambah Rp2,178 Triliun atau tumbuh 83,5% dan utang periode Jokowi kedua 2019-2023 bertambah 3,092 triliun atau tumbuh 64,6%. Akumulasi Total Utang Jokowi 2014-2019 tercatat sebesar Rp5,270 Triliun atau hampir 150 kali lipat dari Periode terakhir SBY.

Pemimpin yang paling agresif dalam ber-Utang adalah Presiden Jokowi baik dalam kurun 2014-2019 tumbuh 83,5% (paling terakselerasi) maupun kurun 2019-2023 tumbuh 64,6 persen. Utang 2023-2024 diprediksi akan bertambah lebih besar lagi.

Utang ini belum termasuk utang untuk infrastruktur Kereta Api Cepat yang dinyatakan akan dilakukan pada April 2023. Besar kemungkinan posisi utang Jokowi sampai akhir 2024 akan melampaui Rp8000 Triliun. Posisi utang ini adalah posisi utang terbesar dalam sejarah NKRI berdiri sejak tahun 1945.Bila melihat komposisi Posisi Utang Luar Negeri Rp7879 triliun pada 31 Maret 2023 dijelaskan sebagai berikut.

Masa Depan Global Bond RI

Utang yang berasal dari SUN Domestik penyumbang terbesar 58,4% dimana jenis ini sebagian dimiliki asing dan sebagian dimiiliki entitas domestik. Total kepemilikan asing dalam utang Indonesia per Maret 2023 adalah 14,61 persen dan Entitas domistik pembeli SUN mayoritas adalah Bank Indonesia 26 persen dan Perbankan domestik 24,5 persen.

Mayoritas kepemilikan SUN oleh Bank Indonesia dan Perbankan domestik menunjukan surat berharga negara tersebut tidak cukup aman dan tidak cukup profitable dipandang investor internasional. Mayoritas SUN dimiliki Bank Indonesia karena BI membeli SUN (26 persen total utang) karena ada paksaan “skema burden sharing 2020-2022” lalu.

**Baca Juga: PGRI Kota Tangerang Gelar Halal Bihalal dan Hardiknas di Masjid Al A’zhom, Belasan Ribu Guru Hadir

Utang Tumbuh, Kesejahteraan Turun

Kecepatan pertumbuhan utang dalam 25 tahun reformasi (1999-2023) adalah 30 persen/tahun. sementara peningkatan PDB perkapita dalam kurun yang sama hanya 8,55%. Ini menunjukan selama 25 tahun reformasi penambahan utang tidak sebanding penambahan kesejahteraan perkapita masyakarat Indonesia. Lantas untuk apa Rezim Reformasi ber Utang bila kesejahteraan rakyat terabaikan.

Patut diingat berdasarkan data BPS tentang PDB perkapita, di zaman orde baru 1971-1998 PDB perkapita meningkat tajam dari Rp5.074.517 (1966) naik menjadi Rp18.943.101 (1998) atau meningkat secara tahunan 12% tiap tahun dalam 32 tahun berkuasanya orde baru. PDB perkapita reformasi 1997-2022. dari Rp6,8 juta (2000) menjadi Rp62,2 juta (2021) atau meningkat Rp55,4 juta dalam 21 tahun dengan secara rata-rata tumbuh 8,55%.

Terjebak Hutang Menggunung

Selama periode 25 tahun Reformasi, Indonesia terjebak dalam jeratan utang (debt trap) dimana porsi kesejahteraan sosial terus tergerus karena untuk membayar bunga dan pokok utang yang makin besar tersebut. Bayangkan APBN tiap tahun yang digunakan untuk kesejahteraan sosial hanya 15% belanja negara sementara untuk membayar utang pokok dan bunga mencapai 30% belanja. Sisanya untuk belanja SDM dan ASN.

Dengan komposisi seperti ini, Pemerintah 2024-2029 kedepan tidak akan banyak menyelesaikan persoalan kesejahteraan, padahal Ekonomi 2024-2029 diwarnai isu ketimpangan dan ketidakmerataanya pendapatan dimana intervensi negara akan sangat diperlukan.

Sayangnya, potensi negara untuk melakukan intervensi ekonomi sudah dilumpuhkan akibat akumulasi utang. Terpuruknya kesejahteraan dimasa depan juga terlihat dari data ketimpangan lahan dan ketimpangan ekonomi gini rasio.

Pada September 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Bandingkan tahun 1996 (akhir orde baru) gini rasio lebih rendah atau lebih merata pengeluaran penduduk yaitu 0.36. Ini menunjukan reformasi hanya memperparah ketimpangan ekonomi masyarakat.

Ketimpangan ekonomi Indonesia terburuk tahun 2021 versi Credit Suisse yaitu 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3% kekayaan nasional. Laporan dikeluarkan oleh Survei Lembaga Keuangan Swiss, Credit Suisse. Ketimpangan terburuk di Indonesia adalah yang ke-4 di dunia.

Arah Baru Ekonomi Baru

Sebagai ekonom kebijakan publik dan aktivis mahasiswa pada reformasi 1999, kami memandang bahwa perbaikan ekonomi selama era 25 tahun Reformasi sudah kehilangan makna.

Resiko debt trap makin besar, tidak efektifnya APBN untuk menciptakan kesejahteraan, PDB perkapita terus turun, investasi infrastruktur tidak menguntungkan ekonomi dan praktik korupsi pejabat dan aparatur pemerintahan begitu marak dan masif menambah kesimpulan bahwa Arah Reformasi Bangsa tidak sesuai lagi dengan yang dicita-citakan. Bila kesejahteraan warga sudah diabaikan, negara pun akan rentan dari serangan ekternal.

Bangsa ini benar-benar butuh kebijakan ekonomi baru terkait Arah Bangsa Kedepan. Bila tidak siapa pun Presiden 2024-2029 kedepannya entah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, maupun Prabowo Subianto tidak akan melakukan banyak perubahan kesejahateraan karena Debt Trap ulah pemerintahan yang berutang massal tanpa tidak dipikirkan matang-matang. (Red)




Kesejahteraan Rakyat Turun, Reformasi Kehilangan Makna (Renungan Part 1)

Kabar6

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Aktivis dan Ekonom Kebijakan Publik

Kabar6-Reformasi memasuki usia 25 tahun. Perubahan dari rezim otoriter ke rezim reformasi sudah berjalan sejak 1998-2023 tersebut diwarnai banyak warna.

Ada warna cerah, ada juga warna suram. Warna cerah adalah bebasnya warga negara berekspresi dan berserikat. sedangkan warna suramnya adalah persoalan ekonomi.

Ekonomi dirasakan dalam kurun 25 tahun tidak menunjukan situasi perubahan ke arah positif. Sebut saja soal pertumbuhan ekonomi. Ekonomi kita dibandingkan periode orde baru (sebelum 1998) tumbuh rerata 7 persen. sementara sejak reformasi terus turun dari 7 persen hanya 5.0 persen pada 2014-2023.

Warna suram reformasi yang paling gelap adalah akumulasi utang. Utang adalah residu paling buruk dari era Reformasi 1998-20223. Karena utang menunjukan beban generasi masa depan semakin besar, sementara kesejahteraan makin menurun.

Ternyata sejak reformasi 1998, NKRI terus nambah utangnya.

Data posisi utang RI per 31 Maret 2023 adalah Rp7,879.07 Triliun atau Naik 738 persen (naik sebanyak Rp6,939 T) dari utang RI pada awal reformasi 1999 yaitu sebesar Rp940 Triliun. Ini menunjukan dalam kurun 25 tahun reformasi. Posisi utang Indonesia tumbuh 30 persen setiap per tahun atau bertambah Rp278 triliun per tahun.

Siapa Pemimpin Paling Banyak Berutang dalam 25 Tahun Reformasi Indonesia?

Reformasi ditandai dengan jatuhnya Presiden Soeharto kemudian berlanjut dengan Pemerintahan Gusdur/Megawati 1999-2004, SBY 2004-2014, Jokowi 2014-2024.

Pemerintahan Penambahan Utang (triliun IDR) % Pertumbuhan
Gusdur/Megawati 1999-2004 359.5 T 38,2%
SBY 2004-2009 291 T 22,4%
SBY 2009-2014 1,018 T 64%
Jokowi 2014-2019 2,178 T 83,5%
Jokowi 2019-2023* 3,092 T 64,6%
Penambahan Utang Kurun 25 tahun Reformasi 6,938, 5 T 738% (25 tahun Reformasi)

Sumber: SULNI 1999-2023 (Maret 2023)

Melihat dari pertumbuhan utang 25 tahun Reformasi. Presiden Jokowi sejak 2014 sampai 2023 saat ini merupakan Presiden paling banyak berutang. Utang pada periode pertama Jokowi 2014-2019 tercatat bertambah Rp2,178 Triliun atau tumbuh 83,5% dan utang periode Jokowi kedua 2019-2023 bertambah 3,092 triliun atau tumbuh 64,6%. Akumulasi Total Utang Jokowi 2014-2019 tercatat sebesar Rp5,270 Triliun atau hampir 150 kali lipat dari Periode terakhir SBY.

Pemimpin yang paling agresif dalam ber-Utang adalah Presiden Jokowi baik dalam kurun 2014-2019 tumbuh 83,5% (paling terakselerasi) maupun kurun 2019-2023 tumbuh 64,6 persen. Utang 2023-2024 diprediksi akan bertambah lebih besar lagi.

Utang ini belum termasuk utang untuk infrastruktur Kereta Api Cepat yang dinyatakan akan dilakukan pada April 2023. Besar kemungkinan posisi utang Jokowi sampai akhir 2024 akan melampaui Rp8000 Triliun. Posisi utang ini adalah posisi utang terbesar dalam sejarah NKRI berdiri sejak tahun 1945.

Bila melihat komposisi Posisi Utang Luar Negeri Rp7879 triliun pada  31 Maret 2023 dijelaskan sebagai berikut.

Komposisi Utang Nilai Utang (triliun IDR) Komposisi
Surat Utang Negara Domestik 4,601 58,4%
Surat Utang Negara Valas 1,056,5 13,4%
Surat Berharga Negara Syariah Domestik 1,057 13,4%
Surat Berharga Negara Syariah Valas 298,42 3,7%
Pinjaman DN 21,3 0,4%
Pinjamam LN 844,85 10,7%
Total 7,879.07 100%

Surat Utang Negara Mayoritas Dimiliki Bank Indonesia dan Perbankan Petanda Suramnya Masa Depan Global Bond RI

Utang yang berasal dari SUN Domestik penyumbang terbesar 58,4% dimana jenis ini sebagian dimiliki asing dan sebagian dimiiliki entitas domestik. Total kepemilikan asing dalam utang Indonesia per Maret 2023 adalah 14,61 persen dan Entitas domistik pembeli SUN mayoritas adalah Bank Indonesia 26 persen dan Perbankan domestik 24,5 persen.

Mayoritas kepemilikan SUN oleh Bank Indonesia dan Perbankan domestik menunjukan surat berharga negara tersebut tidak cukup aman dan tidak cukup profitable dipandang investor internasional. Mayoritas SUN dimiliki Bank Indonesia karena BI membeli SUN (26 persen total utang) karena ada paksaan “skema burden sharing 2020-2022” lalu.

**Baca Juga: Terjebak One Way Menuju Anyer, Masyarakat Protes

Utang Tumbuh, Kesejahteraan Per Kapita Turun

Kecepatan pertumbuhan utang dalam 25 tahun reformasi (1999-2023) adalah 30 persen/tahun. sementara peningkatan PDB perkapita dalam kurun yang sama hanya 8,55%. Ini menunjukan selama 25 tahun reformasi penambahan utang tidak sebanding penambahan kesejahteraan perkapita masyakarat Indonesia. Lantas untuk apa Rezim Reformasi ber Utang bila kesejahteraan rakyat terabaikan.

Patut diingat berdasarkan data BPS tentang PDB perkapita, di zaman orde baru 1971-1998 PDB perkapita meningkat tajam dari Rp5.074.517 (1966) naik menjadi Rp18.943.101 (1998) atau meningkat secara tahunan 12% tiap tahun dalam 32 tahun berkuasanya orde baru. PDB perkapita reformasi 1997-2022. dari Rp6,8 juta (2000) menjadi Rp62,2 juta (2021) atau meningkat Rp55,4 juta dalam 21 tahun dengan secara rata-rata tumbuh 8,55%.

Pemerintahan 2024-2029 Tidak Sanggup Meningkatkan Kesejahteraan Karena Debt Trap

Selama periode 25 tahun Reformasi, Indonesia terjebak dalam jeratan utang (debt trap) dimana porsi kesejahteraan sosial terus tergerus karena untuk membayar bunga dan pokok utang yang makin besar tersebut. Bayangkan APBN tiap tahun yang digunakan untuk kesejahteraan sosial hanya 15% belanja negara sementara untuk membayar utang pokok dan bunga mencapai 30% belanja. Sisanya untuk belanja SDM dan ASN.

Dengan komposisi seperti ini, Pemerintah 2024-2029 kedepan tidak akan banyak menyelesaikan persoalan kesejahteraan, padahal Ekonomi 2024-2029 diwarnai isu ketimpangan dan ketidakmerataanya pendapatan dimana intervensi negara akan sangat diperlukan.

Sayangnya, potensi negara untuk melakukan intervensi ekonomi sudah dilumpuhkan akibat akumulasi utang.

Terpuruknya kesejahteraan dimasa depan juga terlihat dari data ketimpangan lahan dan ketimpangan ekonomi gini rasio.

Pada September 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Bandingkan tahun 1996 (akhir orde baru) gini rasio lebih rendah atau lebih merata pengeluaran penduduk yaitu 0.36. Ini menunjukan reformasi hanya memperparah ketimpangan ekonomi masyarakat.

Ketimpangan ekonomi Indonesia terburuk tahun 2021 versi Credit Suisse yaitu 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3% kekayaan nasional. Laporandikeluarkan oleh Survei Lembaga Keuangan Swiss, Credit Suisse. Ketimpangan terburuk di Indonesia adalah yang ke-4 di dunia.

Jalan Keluar: Butuh Ekonomi Arah Bangsa Baru

Sebagai ekonom kebijakan publik dan aktivis mahasiswa pada reformasi 1999, kami memandang bahwa perbaikan ekonomi selama era 25 tahun Reformasi sudah kehilangan makna.

Resiko debt trap makin besar, tidak efektifnya APBN untuk menciptakan kesejahteraan, PDB perkapita terus turun, investasi infrastruktur tidak menguntungkan ekonomi dan praktik korupsi pejabat dan aparatur pemerintahan begitu marak dan masif menambah kesimpulan bahwa ARAH REFORMASI BANGSA tidak sesuai lagi dengan yang dicita-citakan. Bila kesejahteraan warga sudah diabaikan, negara pun akan rentan dari serangan ekternal.

Bangsa ini benar-benar butuh kebijakan ekonomi baru terkait Arah Bangsa Kedepan. Bila tidak siapa pun Presiden 2024-2029 kedepannya entah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, maupun Prabowo Subianto tidak akan melakukan banyak perubahan kesejahateraan karena Debt Trap ulah pemerintahan yang berutang massal tanpa tidak dipikirkan matang-matang. (Red)




Militer Kanada Lakukan Reformasi Kode Pakaian yang Radikal, Izinkan Pria Memakai Rok

Kabar6-Setelah lama tertunda, militer Kanada memperkenalkan perubahan yang cukup radikal dalam kode pakaian, memungkinkan anggota militer memiliki kuku panjang, tato wajah, dan mewarnai rambut.

Tak hanya itu, aturan baru juga mengizinkan pria memakai rok. “Kemunculan Angkatan Bersenjata Kanada (CAF) tidak sejalan dengan masyarakat Kanada yang dilayaninya,” demikian bunyi dokumen itu.

CAF mengatakan, tujuan reformasi yang akan mulai berlaku pada September 2022 mendatang adalah untuk membuat aturan lebih inklusif dan netral gender. Melansir Republicworld, salah satu perubahan besar adalah seragam tidak lagi dibagi menjadi kategori pria dan wanita. Ini berarti bahwa prajurit yang mengidentifikasi sebagai laki-laki akan dapat mengenakan rok, mengingat semua referensi gender telah dihapus sehubungan dengan barang-barang seperti rok, nilon, dan dompet.

“Kedua katalog ini terbuka untuk semua anggota dan dapat dicampur. Anggota CAF dapat memilih desain mana yang paling cocok, selama itu dikenakan sesuai dengan Instruksi Pakaian,” kata militer Kanada, dengan pengecualian untuk acara-acara khusus seperti parade.

Selain itu, rekrutan tidak lagi harus mencukur rambut mereka dalam pelatihan dasar, dan tidak akan ada batasan panjang rambut kecuali jika hal itu menghambat kinerja. ** Baca juga: Gempar, Mayat Mengambang di Selokan Ternyata Tubuh Pria Thailand yang Sedang Meditasi

Prajurit juga akan diizinkan untuk mewarnai rambut mereka dan memiliki kuku panjang serta tindik telinga, jika tidak mengganggu tugas mereka. Tato wajah juga dapat diterima, kecuali jika terkait dengan geng kriminal atau menunjukkan diskriminasi terhadap orang lain.

Dalam versi baru ‘Instruksi Berpakaian’, satu paragraf, yang melarang mengunyah permen karet, membungkuk, dan berjalan bergandengan tangan, telah dihapus. Bagaimanapun, FAQ mengatakan bahwa semua prajurit, saat berseragam, harus memproyeksikan penampilan militer yang positif.

Sambil memuji dorongan untuk menghormati keragaman di militer, Jenderal Wayne Eyre, kepala staf pertahanan Kanada, mengakui langkah itu dapat memicu perdebatan.

“Beberapa akan menganggap kemajuan ini, sementara yang lain mungkin melihat ini tidak beralasan,” ujar Eyre. “Kita harus waspada terhadap dikotomi palsu yang harus kita pilih antara mengubah pakaian dan penampilan kita, atau menjadi kuat.”(ilj/bbs)




Dewan Banten Minta Reformasi PUPR, Agar Sejalan dengan RPJMD

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ubaidillah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera melakukan reformasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, agar kedepan nantinya orang-orang di DPUPR Banten ini bisa menjalankan fungsinya sesuai amanah RPJMD Banten yang sebelumnya telah dibentuk.

Hal itu berkaca dari pembangunan ruas jalan Ciruas-Pontang tahun 2020 yang sempat menyusut, dari sebelumnya direncanakan untuk dianggarkan sebesar Rp 30 miliar, kemudian turun menjadi Rp 9 miliar, dan berubah lagi menjadi Rp 25 miliar.

Padahal, pada RPJMD Banten tahun 2017 lalu, pembangunan Pemprov Banten diarahkan pada pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

Namun, entah apa penyebabnya, alokasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan Ciruas Pontang tersebut justru sempat hampir hilang karena mengalami penyusutan tajam, meski akhirnya berubah kembali.

“Harus di reformasi atau disegarkan. Agar bisa sejalan dengan RPJMD Banten,” kata Ubaidillah, kepada kabar6.com, Rabu (18/12/2019).

Secara perinci Ubaidilah menyebutkan, pembangunan ruas jalan Ciruas Pontang tahun 2020, awalnya untuk dibangunkan mencapai 5 kilometer panjangnya dengan total anggaran yang telah disediakan Rp 30 miliar.

Kemudian turun menjadi Rp 9 miliar, dan berubah menjadi Rp 25 miliar.

Padahal kata dia, ruas jalan Ciruas-Pontang ini mencapai 8 kilometer panjangnya, dengan anggaran Rp 30 meter tersebut, diharpkan bisa membangun 5 kilomer diatasnya, dengan sisa 3 kilometer lagi.

**Baca juga: Libur Nataru, Basarnas Banten Siaga di Kawasan Wisata dan Pelabuhan Merak.

Namun, karena anggaran yang menyusut, pembangunan ruas jalan Ciruas-Pontang yang belum dibangunkan akhirnya menyisakan lebih dari 3 kilometer lagi.

Kabiro Adpem Banten, Mahdani belum bisa dimintai keterangannya, lantaran dihubungi melalui HP nya belum diangkat.

Serupa, Sekertaris DPUPR Banten, Robby Cahyani yang nonya sudah tidak lagi aktif.(Den)