oleh

LBH-PRASASTI Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI) kembali menyelenggarakan program penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe, pada Jumat (28/07/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan narapidana ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum mereka serta pemahaman tentang proses hukum yang berlaku di Indonesia.

LBH-PRASASTI, merupakan sebuah lembaga hukum yang fokus pada upaya pemenuhan hak- hak asasi manusia dan pemberdayaan hukum.

Lembaga yang digawangi 5 orang Advokat, yakni Topan Cahya, Hendri Yansyah, Sukardin, Pince Hariman, Poni Nuraini ini telah lama berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memahami sistem hukum dan hak-hak mereka.

Kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Jambe ini juga merupakan salah satu langkah konkret yang diambil oleh LBH-PRASASTI untuk mencapai tujuan tersebut.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan sejumlah Pejabat Rutan Jambe, beberapa Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Tangerang dan pemateri dari LBH Prasasti yang memberikan presentasi dan berinteraksi langsung dengan narapidana.

Materi penyuluhan mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hak- hak dasar narapidana, prosedur hukum, dan jalur akses untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Dalam kondisi tertentu seperti ini, narapidana seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum, sehingga mereka tidak selalu paham akan hak- hak hukum yang dimiliki,” ungkap Sekjen LBH PRASASTI Hendri Yansyah, kepada wartawan usai acara.

**Baca Juga: LBH-PRASASTI Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Puluhan Tahanan di Rutan Jambe

Advokat senior yang berkantor di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini merasa yakin terhadap upaya nyata yang diberikan LBH-PRASASTI.

“Kami percaya bahwa dengan memberikan penyuluhan hukum secara berkala, kami dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum mereka dan membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat setelah bebas nanti,” ujarnya.

Para narapidana yang mengikuti acara sangat antusias dalam menerima materi penyuluhan hukum tersebut.

Beberapa dari mereka menyampaikan bahwa acara semacam ini sangat penting bagi mereka yang berada di dalam sistem peradilan pidana, karena dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hak-hak dan kewajiban hukum yang harus mereka pahami.

Kepala Rutan Jambe Akhmad Zaenal Fikri, melalui Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan Yuri mengatakan, pihaknya menyambut baik program penyuluhan hukum yang diselenggarakan LBH-PRASASTI.

“Kami sangat mengapresiasi upaya dari LBH Prasasti dalam memberikan pemahaman hukum kepada narapidana di Rutan Jambe. Diharapkan dengan pengetahuan yang mereka dapatkan melalui acara ini, para narapidana dapat lebih memahami peran hukum dalam kehidupan mereka,” ungkap Yuri.

Diharapkan, kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH Prasasti ini tak hanya dilakukan di Rutan Jambe tetapi juga dapat diperluas ke rutan- rutan lain di wilayah hukum Provinsi Banten dan Tangerang Raya.

Penyuluhan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi para narapidana dalam memahami hak- hak dan tanggung jawab hukum mereka, serta mendorong upaya rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email