1

BPTD Bungkam 861 Penumpang Asal Sumatera Nyebrang Ke Merak

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 861 penumpang asal Sumatera, bisa menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni dan sampai ke Pelabuhan Merak pada Senin dini hari, 18 Mei 2020. Padahal sebelumnya lemerintah telah menetapkan larangan mudik.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi, enggan berkomentar.

Pemerintah menyatakan ada beberapa pihak atau instansi yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah, seperti pekerja migran, pelajar Indonesia diluar negeri, kendaraan pemerintah, sembako, hingga kendaraan yang menangani covid-19.

“Sebaiknya konfirmasi ke pihak kepolisian di Lampung,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/05/2020).

Berdasarkan website https://bptd8banten.dephub.go.id/ , BPTD dibentuk tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 154 tahun 2016 dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Ruang lingkup dan wilayah kerjanya, BPTD Wilayah VIII Banten melakukan pengelolaan, pembangunan, pengaturan, oengendalian dan pengawasan di Pelabuhan Penyebrangan Merak, Terminal TTM, Terminal Pakupatan, Terminal Mandala, Terminal Tarogong, Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Batuceper, UPPKB Cikande, UPPKB Cimanuk hingga Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Industri Karoseri.

**Baca juga: Dilarang Mudik, 861 Orang Nyebrang dari Bakauheni Menuju Merak.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dimana yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah hanya kendaraan kenegaraan, pengangkut sembako, hingga kendaraan yang bertugas untuk menangani Covid-19.(Dhi)




Pick Up Bawa Pemudik di Pelabuhan Merak Gunakan Surat Palsu

Kabar6.com

Kabar6-Tak pernah jera untuk berupaya menerobos check point menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Hal itu yang dilakukan oleh pengemudi pick up bernomor polisi (nopol) A 11900 VA.

Selain mengangkut penumpang, surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya juga ternyata palsu.

“Pada saat mobil tersebut melintas dan terlihat mencurigakan, kemudia dilaksanakan pemeriksaan dan kami dapati bahwa mobil tersebur menggunakan TNKB palsu,” Kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/05/2020).

Pick up yang seharusnya diperuntukkan membawa barang-barang, sembako, hingga sayur mayur, nyatanya membawa lima orang penumpang yang akan disebrangkan menuju Bakauheni.

“Nyatanya membawa lima orang yang ditempatkan dalam bak belakang dengan tujuan Lampung,” terangnya.

**Baca juga: Travel Bawa Pemudik. Polisi; Uangnya Transfer Ke Orang Tua Saja.

Karena perbuatannya, mobil pick up terpaksa ditilang kemudian di amankan ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut terkait keabsahan kepemilikan mobil tersebut.

“Kendaraannya kita tindak, kita amankan ke Mapolres. Supir dan penumpangnya kita putar balikkan,” jelasnya.(Dhi)




Travel Bawa Pemudik. Polisi; Uangnya Transfer Ke Orang Tua Saja

Kabar6.com

Kabar6- Semakin mendekati Idul Fitri, travel plat hitam tetap nekat membawa penumpang meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah. Travel plat hitam asal Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bernomor polisi B 7170 AB tetap nekat membawa pemudik dengan tujuan Lampung.

Karena tetap nekat membawa penumpang untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, kendaraan itu akhirnya ditilang oleh Satlantas Polres Cilegon.

“Isinya ada lima orang, dua orang laki-laki, dua perempuan dan satu anak berusia dua tahun. Kita tilang kendaraannya, sidang tilang tanggal 26 Juni 2020,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/05/2020).

Dimana, saat ini merupakan H-8 Idul Fitri. Jika melihat tahun sebelumnya, saat tidak ada pandemi covid-19, maka jalur menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, sudah diramaikan oleh pemudik menuju Pulau Sumatera dan juga sebaliknya.

Karena ulahnya, mobil yang di supiri oleh WI (64) disita oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Cilegon.

“Mobil kita sita, mobilnya aja yang ditahan. Supirnya kita suruh balik kanan (kembali ke daerah asal),” terangnya.

Menurut Ali, setiap penumpang travel hitam itu harus merogoh kocek sebesar Rp 400 ribu untuk sampai ke tujuan. Karena terkena pemeriksaan di check point depan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, seluruh barang bawaan dan penumpangnya diturunkan kemudian dipindahkan ke angkutan kota (angkot) agar kembali ke daerah asalnya.

**baca juga: Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak.

Pihak kepolisian pun menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar tidak mudik selama pandemi covid-19, u tuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kita pindahkan penumpang berikut barang bawaan ke kendaraan angkutan kota dengan tujuan balik ke asal semula. Dari pada memaksakan mudik, lebih baik uangnya di transfer ke orang tua dikampung,” jelasnya.(Dhi)




Bupati Tangerang Larang Warga Mudik Demi Memutus Penyebaran Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi ini.

“Lebaran ini dikhawatirkan terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan. Artinya kami juga melarang melakukan mudik, baik dari Tangerang ke DKI Jakarta, atau Tangerang ke luar Jawa atau ke mana pun. Sehingga Covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki kepada wartawan, Sabtu, (16/5/2020).

Zaki juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga yang dilakukan di Kabupaten Tangerang, pihaknya akan lebih ketat dalam proses pengawasan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.

Bahkan, petugas tidak akan segan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

**Baca juga: Di Suradita, Ada 70 KK Warga Tolak Bansos Karena Merasa Mampu.

“Masyarakat juga harus tertib ikuti aturan PSBB. Mari sama-sama memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Zaki berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Apapun yang kita atur kalau rakyat tidak mau maka itu tidak akan ada gunanya,” tandasnya.(Vee)




Sembunyikan Mobil ke Dalam Truk, Pemudik ini Rela Bayar Rp 2 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Demi bisa mudik ke Lampung Timur,  Suryono nekat menyeberang ke pulau Sumatera dengan cara menaikan mobil pribadinya ke atas sebuah truk pengangkut barang.

Modus Suryono terbongkar saat melintasi pos penyekatan dan pos check Point Gerem Kota Cilegon, Minggu (3/5/2020),

“Dilokasi tersebut petugas gabungan yang tengah melakukan penyekatan mencurigai sebuah truk yang membawa bawaan mencurigakan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi .

Menurut pengakuan sopir, truk itu membawa buah nanas untuk ke Lampung. Saat dibuka ternyata sebuah mobil APV Nopol B-1886-TRH, dengan seorang sopir dan seorang penumpang di dalamnya.

Sopir APV yang akan menuju Lampung timur dari Jakarta, ungkap Edy Sumardi, mengaku membayar Rp 2 juta kepada sopir truk agar dapat mengangkut kendaraannya dan menyeberang melalui pelabuhan Merak.

**Baca juga: Trik Pemudik Tipu Petugas di Pelabuhan Merak, Minibus Dinaikan ke Truk.

“Kini empat orang yang terdiri dari Sopir truk, kenek truk, sopir mobil APV dan seorang penumpang kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut” katanya

Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mengurungkan niat mudiknya sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman “Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja.” (GFM)




Trik Pemudik Tipu Petugas di Pelabuhan Merak, Minibus Dinaikan ke Truk

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mendapati sebuah truk bernomor polisi BE 8023 NA dan mibubus Suzuki APV bernomor polisi B1886 TRH dibagian bak belakang truk. Di dalam minibus itu ditemukan dua orang penumpang yang diduga akan mudik melalui Pelabuhan Merak.

“Kali ini kita menemukan travel truk yang mengangkut penumpang dan sebuah mobil di pos check Gerem,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkatnya, Minggu (03/05/2020).

Aksi menaikkan mobil ke dalam truk itu menambah modus dan trik pemudik agar bisa lolos cek pemeriksaan petugas gabungan dan bisa menyeberang melalui Pelabuhan Merak menuju Bakauheni hingga sampai ke kampung halamannya.

Peristiwa aneh dan lucu itu terjadi siang tadi, Minggu 03 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wib. Aksi nekat seperti itu diprediksi akan terus terjadi hingga musim mudik datang, meski telah dilarang pemerintah.

“Dengan tujuan akan ke Lampung  yang mana mobil tersebut sengaja mengelabui petugas,” terangnya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19 ASDP Ogah Rugi, Tarif Pelabuhan Merak Naik.

Penumpang atau pemilik mobil Suzuki APV bernama Suryono dan istrinya, Dewi Lestari, dengan tujuan Braja Salebah, Lampung Timur. Mobil nya dinaikkan ke dalam truk milik Dedi Suptiano.

“Mobil APV nya ditutupi terpal untuk mengelabui petugas gabungan. Pemilik mobil APV membayar uang ke sopir sebesar Rp 2 juta,” jelasnya. (Dhi)




Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Layani Angkutan Barang dan Logistik

Kabar6.com

Kabar6-PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan hanya akan melayani angkutan logistik dan sembako saja selama larangan mudik di masa pandemi covid-19.

ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020, ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang atau logistik,” kata Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, dalam siaran pers, Selasa (28/04/2020).

**Baca juga: Bus Kepergok Angkut Penumpang Dipaksa Putar Balik di Cilegon.

Bagi para pengguna jasa angkutan pelayaran yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April – 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian tiket atau refund 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari.

“Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191 dan cs@indonesiaferry.co.id,” jelasnya. (Dhi)




PSBB Covid-19, Manusia Gerobak Tetap “Mejeng” di Bintaro

Kabar6.com

Kabar6-Bulan suci Ramadan menjadi kesempatan emas bagi kaum manusia gerobak mencari peruntungan. Keberadaan mereka banyak dijumpai di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdullilah, ada saja yang ngasih beras, gula, mie, telor, minyak,” kata Kasiah, 63 tahun, Selasa (28/4/2020).

Ia mengaku tak mengenal istilah pembatasan sosial berskala besar atau (PSBB) Covid-19. Baginya hal terpenting bisa memenuhi kebutuhan pangan untuk keluarganya.

Kasiah duduk-duduk di samping gerobak bersama suami serta anak-anaknya. Ia sudah 10 hari berkelana demi mendapatkan bantuan dari warga ekonomi menengah ke atas yang melintas di kawasan Bintaro.

Gerobak usang yang dibawa keluarganya sudah terisi banyak paket sembako. “Pulang dijemput, pergi dianterin sama anak, naik motor. Rumah saya di lapak pemulung Kebantenan,” jelasnya.

**Baca juga: Menteri Yasonna Serahkan 1000 Paket Sembako untuk Warga Tangsel.

Awalnya, Kasiah tidak mau duduk-duduk di pinggir jalan. Namun, karena banyak komplek yang ditutup, membuat dirinya tidak bisa mulung. Apalagi, dia juga melihat banyak dari teman-temannya dapat sembako dari duduk.

“Tadinya mah diam aja di rumah, cuma liat orang-orang pada dapet, ya ikutan. Biasanya mah 4-5 hari mau Lebaran, tapi ini mah karena Corona ya dari sekarang,” ujar Kasiah.(yud)




Polresta Tangerang Bagikan 200 Paket Sahur

Kabar6.com

Kabar6 – Polresta Tangerang Polda Banten membagikan 200 paket makanan sahur untuk pengguna jalan di Pos Pengamanan Balaraja Timur, Selasa (28/4/2020) dini hari.

Kegiatan itu sebagai bagian dari kepedulian Polri dan TNI kepada masyarakat terdampak Covid-19 serta sebagai upaya Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik di tengah merebaknya wabah Covid-19.

“Pagi hari ini Polresta Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa melaksanakan dapur umum di Pospam Balaraja Timur, Pospam Penyekatan untuk antisipasi masyarakat yang akan mudik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade menyampaikan, paket makanan yang dibagikan dimasak langsung di dapur umum oleh anggota Polri dan TNI. Makanan yang dibagikan, kata Ade, kebanyakan dibagikan kepada pengguna jalan yakni sopir truk. Saat membagikan makanan, terang Ade, anggota sekaligus menyampaikan kepada masyarakat terkait larangan mudik.

Tidak hanya itu, anggota juga turut menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Imbauan yang disampaikan diantaranya agar masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Di Pos penyekatan, anggota siaga 24 jam memeriksa dan mengantisipasi masyarakat yang akan mudik,” ujar Ade.

Dikatakan Ade, pada kegiatan Operasi Ketupat 2020, Polresta Tangerang mendirikan 6 pos penyekatan dan 3 pos pengamanan. Pos penyekatan berfungsi menghalau masyarakat yang menggunakan berbagai macam jenis kendaraan agar tidak mudik.

Ditambahkan Ade, pos penyekatan diantaranya berada di Citra Raya, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang tepatnya di Kronjo, dan di Sepatan. Di jalan tol, lanjut Ade, penjagaan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

**Baca juga: Pengamat: Karantina Wilayah di Tangerang Raya Paling Tepat.

“Penjagaan juga dilakukan di jalan arteri atau jalur non-tol,”

Ade menegaskan, untuk saat ini mudik dilarang sehingga dia mengajak masyarakat menunda keinginan untuk mudik. Dia pun mengatakan bahwa penjagaan dilakukan di jalan tol dan non-tol.

“Tunda mudik, daripada nanti dijaga petugas dan diminta putar arah atau diminta kembali,” tandasnya. (Vee)




Hendak Mudik, Polresta Tangerang Paksa Putar Balik 70 Kendaraan

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten memaksa putar balik 70 kendaraan berpenumpang dengan tujuan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, karena diduga akan mudik.

Kegiatan yang merupakan dari bagian pelaksanaan larangan mudik itu digelar pada Minggu (26/4/2020) dini hari di depan gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Mayoritas kendaraan yang kami minta putar arah adalah kendaraan pribadi jenis minibus yang sengaja memilih jalur non-tol untuk menghindari penjagaan petugas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade menerangkan, jalur tol sudah dijaga ketat petugas sehingga kendaraan dari arah Jakarta atau sebaliknya sudah sangat dibatasi aksesnya. Oleh karenanya, banyak pengendara terutama kendaraan pribadi mengambil inisiatif jalur non-tol. Namun, lanjut Ade, penjagaan di jalur non-tol pun turut diperketat.

Dikatakan Ade, kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas rata-rata berisi lebih dari 4 penumpang. Tujuan para pengendara adalah Pelabuhan Merak atau akan menyeberang menuju wilayah Sumatera.

“Kami minta putar arah secara persuasif dan sekaligus memberi informasi bahwa kalau pun lolos dari penjagaan kami, tetap akan menemui penjagaan di jalur berikutnya. Sehingga ada risiko memutar lebih jauh,” kata Ade.

Ade mengatakan, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Larangan mudik, beber Ade, mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan untuk kereta api, larangan mudik berlaku hingga 15 Juni 2020. Untuk sektor kapal laut, larangan mudik berlaku hingga 8 Juni 2020 dan untuk sektor angkutan udara, larangan mudik diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Dengan adanya aturan itu, kata Ade, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Ade mengaku memahami kerinduan merayakan Ramadan atau Idul Fitri bersama keluarga. Namun Ade juga mengajak masyarakat untuk sadar bahwa bertemu keluarga dalam situasi pandemi seperti saat ini rentan menimbulkan penyebaran penyakit Covid-19.

**Baca juga: Warga Melintasi RW 08 Kirana Solear Wajib Pakai Masker.

“Kita rindu keluarga artinya kita menyayangi keluarga. Maka kita harus jaga keluarga kita dari potensi tertular. Jangan mudik dulu, ungkapan rindu melalui media teknologi seperti telepon atau video call,” ujar Ade.

Ade juga mengingatkan, masyarakat agar tidak mencari jalur yang tidak dijaga petugas. Langkah itu, terang Ade, hanya akan merugikan diri sendiri. Sebab, kata Ade, hari ke hari, penjagaan akan semakin diperketat dan akan semakin banyak jalur baik tol ataupun non-tol yang dijaga. Sehingga andai bisa lolos di satu penjagaan, maka pasti akan tertahan di penjagaan berikutnya.

“Mari sama-sama sadari, aturan ini untuk melindungi diri kita, dan keluarga kita yang kita cintai,” pungkasnya. (Vee)