oleh

Travel Bawa Pemudik. Polisi; Uangnya Transfer Ke Orang Tua Saja

image_pdfimage_print

Kabar6- Semakin mendekati Idul Fitri, travel plat hitam tetap nekat membawa penumpang meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah. Travel plat hitam asal Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bernomor polisi B 7170 AB tetap nekat membawa pemudik dengan tujuan Lampung.

Karena tetap nekat membawa penumpang untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, kendaraan itu akhirnya ditilang oleh Satlantas Polres Cilegon.

“Isinya ada lima orang, dua orang laki-laki, dua perempuan dan satu anak berusia dua tahun. Kita tilang kendaraannya, sidang tilang tanggal 26 Juni 2020,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/05/2020).

Dimana, saat ini merupakan H-8 Idul Fitri. Jika melihat tahun sebelumnya, saat tidak ada pandemi covid-19, maka jalur menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, sudah diramaikan oleh pemudik menuju Pulau Sumatera dan juga sebaliknya.

Karena ulahnya, mobil yang di supiri oleh WI (64) disita oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Cilegon.

“Mobil kita sita, mobilnya aja yang ditahan. Supirnya kita suruh balik kanan (kembali ke daerah asal),” terangnya.

Menurut Ali, setiap penumpang travel hitam itu harus merogoh kocek sebesar Rp 400 ribu untuk sampai ke tujuan. Karena terkena pemeriksaan di check point depan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, seluruh barang bawaan dan penumpangnya diturunkan kemudian dipindahkan ke angkutan kota (angkot) agar kembali ke daerah asalnya.

**baca juga: Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak.

Pihak kepolisian pun menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar tidak mudik selama pandemi covid-19, u tuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kita pindahkan penumpang berikut barang bawaan ke kendaraan angkutan kota dengan tujuan balik ke asal semula. Dari pada memaksakan mudik, lebih baik uangnya di transfer ke orang tua dikampung,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email