1

Pemkot Tangerang Kucurkan Rp138 Miliar untuk Pemberlakuan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi Covid-19 di Kota Tangerang bakal diterapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini hanya tinggal menunggu Restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku belum mendapat persetujuan meski telah mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, sejak dua hari lalu.

“Kami sudah kirim surat ke Gubernur Banten. Masih belum ada balasan. Masih menunggu arahan,” ujar Arief, Jumat (10/4/2020).

Sebelumnya DKI Jakarta telah disetujui Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status PSBB. Sementara daerah-daerah penyangga ibu kota saat ini akan mengambil kebijakan tersebut.

Pemkot Tangerang pun kini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, agar selaras menerapkan kebijakan PSBB dengan DKI Jakarta.

“Kemarin juga kita sudah video conference dengan Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan seluruh teman-teman yang ada di Jabodetabek untuk bagaimana menyamakan persepsi,” kata Arief.

Pihaknya mengaku siap untuk menerapkan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kendati saat ini tengah mempersiapkan berbagai penunjang jika PSBB diberlakukan di Kota Tangerang.

**Baca juga: PHK Hantui Ribuan Karyawan di Kota Tangerang Karena Corona.

“Jadi, prosesnya sekarang ini masih terus kami persiapkan,” ujarnya.

Pemkot Tangerang kini telah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp138 miliar. Menurut Arief, angka tersebut akan dapat bertambah sesuai dengan perkembangan kasus.

“Anggaran terus kami evaluasi. Terakhir itu sampai Rp138 miliar,” pungkasnya. (Oke)




PSBB, Kabupaten Tangerang Tambah Anggaran Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menaikkan seluruh anggaran penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19 terkait diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, penambahan anggaran itu berdasarkan usulan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ada usulan dari setiap OPD,”ujarnya Kamis 9/4/2020.

Menurut Maesal total anggaran saat ini mencapai Rp240 miliar. Ditambah lagi, bantuan keuangan dari Provinsi Banten senilai Rp13,8 miliar yang berarti, anggaran secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang ada Rp253,8 miliar.

Adapun penambahan anggaran terjadi pada penyediaan alat kesehatan ataupun lokasi karantina dari yang sebelumnya Rp70 miliar kini bertambah menjadi Rp90 miliar. Kemudian, untuk anggaran jaring pengaman sosial dari yang sebelumnya Rp20 sampai Rp40 miliar, kini menjadi Rp150 miliar.

**Baca juga: Calon TKI Belum Dipulangkan, ini Kata Penanggung Jawab BLKLN Panongan.

Sementara, untuk saat ini pihaknya juga tengah fokus merumuskan soal proses pendistribusian anggaran pengaman sosial bagi setiap masyarakat yang terdampak virus itu.

“Ini yang mau kita lakukan sementara, apakah pendistribusian berupa sembako atau uang tunai. Selain itu, kita minta Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan untuk mendata masyarakat yang terdampak, seperti tenaga kerja yang dirumahkan, ada juga industri olahan, home industri atau UMKM,” pungkasnya. (Vee)




Diberlakukan PSBB, Pemkot Tangsel Geser Anggaran Rp100 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan sudah koordinasi dengan Gubernur Banten, Gubernur DKI dan Jawa Barat. Gubernur menyarankan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan tentang penanggulangan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Dari masukan semua memang kita harus melakukan PSBB (Pembatasan. Karena tidak mungkin besok PSBB hanya dilakukan oleh DKI Jakarta saja,” katanya di Balaikota Tangsel, Kamis (9/4/2020).

Kerjasama antardaerah, menurutnya, sangat penting dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Apalagi ketahui 50 persen masyarakat di Kota Tangsel bekerja di Jakarta.

Jadi harapannya saat semua sama menerapkan PSBB se-Jabodetabek maka bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bila di hulu sudah fokus memutus mata rantai serta hilir menyiapkan sarana dan prasarana persiapan rumah sakit, informasi pasien dan pergerakan sekitarnya maka upaya penanggulangan wabah virus corona bisa diselesaikan dengan baik.

“Anggaran yang sudah kita lakukan pergeseran bukan hanya persoalan PSBB sampai hari ini sekitar Rp100 miliar lebih,” ungkap Airin.

**Baca juga: Bantuan Sosial untuk Warga Tangsel Terdampak Corona Rp 300 Ribu.

Ada tiga indikator yang dilakukan dalam penerapan PSBB. Airin bilang terutama di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan keamanan serta distribusi barang lainnya.

“Ini yang sudah kita rumuskan bersama-sama dan alhamdulillah pak gubernur akan berbagi pengalaman besok memutuskan dan akan beroperasi itu bisa menjadi satu kesatuan. Tidak mungkin kan kita berbeda dengan yang lainnya, ” terang Airin.(yud)




Walikota Arief Sebut PSBB Efektif Tekan Mobilitas Orang

Kabar6.com

Kabar6-Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akan berdampak langsung terhadap daerah-daerah di sekitarnya. Salah satunya adalah Kota Tangerang.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak warga Kota Tangerang yang bekerja di Jakarta. Per hari itu tak kurang dari 700.000 orang keluar dan masuk ke Kota Tangerang,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (8/4/2020).

Ia menerangkan, salah satu faktor yang akan berdampak signifikan adalah penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang telah mengajukan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait rencana pelaksanaan PSBB.

“Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari Provinsi,” ungkap Arief.

**Baca juga: 3 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Tangerang Dari Hotel Melati.

Arief mengatakan, dengan diberlakukannya PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19. Dirinya juga mengharapkan PSBB juga dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

“Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari Kabupaten dan Tangsel,” tandasnya. (Oke)




Kota Tangerang Masih Kaji Proposal Pengajuan PSBB

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang hingga kini masih mengkaji pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diusukan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, saat ini PSBB di Kota Tangerang masih dalam kajian.”PSBB sampai dengan saat ini  masih dalam pengkajian,” ujar Buceu saat dihubungi kabar6.com, Selasa (7/4/2020).

Saat ditanya apakah bakal mengajukan proposal status PSBB, Buceu menegasakan Pemerintah Kota Tangerang masih tengah melakukan kajian status PSBB tersebut.”Masih dalam kajian,” singkatnya.

**Baca juga: 70 Ribu Pelanggan Air Dilepas, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara.

Diketahui dalam Permenkes tersebut pemerintah daerah dapat menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. (Oke)




Masuk Zona Merah Covid-19, Tangsel Kaji Pengajuan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan masih melakukan kajian pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Covid-19. “Kami sedang lakukan kajian yang benar-benar tidak salah membentuk. Bisa jadi kita PSBB,” ujar Airin, Selasa 7/4/2020.

Airin enggan memikirkan dampak positif ataupun negatif PSBB meski daerah yang dipimpinnya masuk zona merah pandemi Corona. “Ya kita sih jalanin saja apa yang terbaik. Yang pertama, kita mulai dari hulu dan hilir,” katanya. **Baca juga: Ini Hasil Lengkap Rapid Test Corona di Banten.

Menurut Airin, ada atau tidaknya PSBB, pemerintah tetap harus mendorong masyarakat menjalankan protokol kesehatan.”Bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak jaga jarak. Hal kecil contohnya cuci tangan, bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat enggak keluar,” jelasnya. (yud)




Masuk Zona Merah Covid-19, Tangsel Kaji Pengajuan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan masih melakukan kajian pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Covid-19. “Kami sedang lakukan kajian yang benar-benar tidak salah membentuk. Bisa jadi kita PSBB,” ujar Airin, Selasa 7/4/2020.

Airin enggan memikirkan dampak positif ataupun negatif PSBB meski daerah yang dipimpinnya masuk zona merah pandemi Corona. “Ya kita sih jalanin saja apa yang terbaik. Yang pertama, kita mulai dari hulu dan hilir,” katanya.

**Baca juga: Airin: PSBB Tidak Mungkin Hanya Tangerang Selatan Saja.

Menurut Airin, ada atau tidaknya PSBB, pemerintah tetap harus mendorong masyarakat menjalankan protokol kesehatan.”Bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak jaga jarak. Hal kecil contohnya cuci tangan, bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat enggak keluar,” jelasnya. (yud)




Airin: PSBB Tidak Mungkin Hanya Tangerang Selatan Saja

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menanggapi Perakitan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona. Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah mereka mengajukan proposal yang disertai penjelasan kesiapan anggaran dan logistik.

“Dinas dan badan terkait sedang melakukan analisa-analisa apakah perlu mengirimkan,” kata Walikota Airin Rachmi Diany, kepada kabar6.com di Balaikota Tangsel, Senin kemarin.

Menurutnya, analisa mendalam dilakukan untuk menentukan apakah perlu PSBB atau tidak dan lainnya selama pandemi corona melanda. Pemerintah Kota Tangsel juga keratin berkirim surat minta arahan ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Karena tidak mungkin PSBB hanya DKI Jakarta saja. Atau hanya Tangerang Selatan saja,” jelasnya.

**Baca juga: Bulan Ramadhan, MUI Tangsel: Usaha Kuliner Wajib Pakai Gorden.

Airin beralasan, karena perpindahan penduduk atau transportasi adalah salah satu syaratnya adalah ketersediaan bahan pokok dan lain sebagainya. Setiap daerah kabupaten/kota perbatasan ibukota negara yang terintegrasi harus kompak dalam menetapkan PSBB.

“Kami lagi menunggu arahan dari provinsi. Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona Merah,” jelas Airin.(yud)




Lebak Belum Ajukan Permohonan PSBB, Ini Alasannya

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah diterbitkan.

Penetapan PSBB di suatu daerah disetujui Menkes berdasarkan permohonan kepala daerah dengan sejumlah persyaratan.

Meski dekat dengan daerah yang menjadi zona merah Covid-19 yakni Tangerang dan Jakarta, Kabupaten Lebak belum mengajukan permohonan PSBB.

Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, belum diajukannya permohonan PSBB karena belum memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan PSBB.

“Belum, kita belum (Mengajukan) karena kriteria yang dimaksud belum memenuhi,” kata Dede saat dihubungi Kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Dalam Permenkes tersebut, ada beberapa kriteria PSBB bisa ditetapkan di suatu daerah. Yaitu:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara di Lebak, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus warga yang dinyatakan positif Covid-19. Hanya ratusan orang berstatus ODP dan 3 orang PDP.

Akan tetapi, walaupun belum mengajukan permohonan PSBB, beberapa poin dalam pelaksanaan PSBB sudah dilakukan. Salah satunya meliburkan sekolah dan untuk pembatasan moda transportasi, surat kepada PT KAI, KCI dan Damri.

“Surat permohonan penghentian transportasi seperti KRL, Damri dan lain-lain sudah dilayangkan ke Ketua Gugus Tugas Pusat,” terang Dede yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak.

**Baca juga: Bulog Lebak Gelar Operasi Pasar di Tengah Pandemi Corona.

Disinggung soal kesiapan daerah jika dilakukan PSBB, mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan lain-lain. Dede menyebut hal itu dalam pembahasan.

“Kita lagi membahas kebutuhan anggaran untuk itu,” imbuhnya.(Nda)




Dampak Corona, Pendapatan Pajak Banten Melorot Tajam

Kabar6.com

Kabar6-Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mengalami kemerosotan tajam dampak dari wabah virus Corona. Salah satu pemicunya sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Wakil ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, hasil dari kunjungannya ke sejumlah tempat-tempat pembayaran loket pajak kendaraan bermotor atau gerai samsat di Kota Tangsel menyebutkan, pendapatan sektor pajak kendaraan saat ini kondisinya terus mengalami kemerosotan tajam pasca dikeluarkannya PSBB. “Membuat masyarakat menjadi ogah untuk pergi ke samsat, walau hanya untuk membayarkan pajak kendaraannya yang sudah habis atau menunggak,” ujarnya, Jumat 3/4/2020

Lanjut Budi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, pada hari normal pendapatan yang yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) bisa mencapai angka mulai Rp 20 miliar hingga Rp 22 miliar setiap harinya.

“Namun, setelah pembatasan (PSBB). Pendapatan turun menjadi Rp 6 miliar per harinya,” kata Budi

Untuk itu, dia berharap Pemprov Banten segera mencarikan solusinya, agar kejadian tersebut tidak terjadi defisit pendapatan.

Selain itu, pihaknya mendorong Pemprov Banten untuk bisa melakukan revisi pendapatan, akibat dampak yang ditimbulkan dari pendemik covid-19 seperti sekarang.

“Ini harus serius dan harus segera diantisipasi. Pemerintah propinsi juga perlu melakukan revisi pendapatan,” tandasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

**Baca juga: Satu Keluarga di Serang Kelaparan di Tengah Pandemi Covid-19.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,”jelas Gubernur

Selain itu, lanjut Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses Mutasi dari Luar Daerah dan  proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Tarif Progresif  ini dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Sehingga, ia optimistis dalam rentan waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal. (Den)